Berita  

Carut-marutnya Pemerintahan Berdampak Buruk Terhadap Keamanan dan Kesejahteraan Rakyat

Carut-marutnya Pemerintahan Berdampak Buruk Terhadap Keamanan dan Kesejahteraan Rakyat
Foto: Erfandi (baju merah) diskusi mahasiswa fakultas Hukum.
banner 120x600

Suarademokrasi – Carut-marutnya sebuah pemerintahan mencerminkan pesta demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Sumenep ini tidak akan jujur dan adil, yang seharusnya pesta demokrasi ini menjadi momen krusial bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang nantinya diharapkan mampu membawa perubahan yang positif dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, Jumat 11 Oktober 2024.

Dalam mewujudkan pesta demokrasi di Pilkada 2024 Sumenep yang aman dan jurdil, pihak pemerintah telah mengucurkan anggaran tidak sedikit sekitar seratus milyar lebih. Namun, di balik pesta demokrasi ini, muncul berbagai persoalan yang mencerminkan carut-marutnya tatanan pemerintahan, baik di tingkat daerah maupun desa dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada.

Persaingan ketat antar pasangan calon (paslon) sering kali lebih berfokus pada merebut simpati rakyat demi kursi kekuasaan, ketimbang kepentingan kesejahteraan rakyat yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Bawaslu Menggelar Diskusi Pengawasan Menuju Pilkada Sumenep Berkualitas

Dalam konteks demokrasi lokal seperti Pilkada 2024 Sumenep ini, anggaran besar yang dikucurkan, mencapai seratus miliar lebih, seharusnya digunakan untuk menciptakan proses yang jujur dan adil serta aman.

Namun kali ada kejanggalan, tokoh masyarakat seperti RT (Rukun Tetangga) tidak dilibatkan dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendataan untuk daftar pemilih warga yang ada di wilayah RT di Desa Kalianget Barat, hal itu menunjukkan bahwa proses pelaksanaan Pilkada ini jauh dari ideal.


Hal ini dikuatirkan bisa mengakibatkan ketidakadilan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Sumenep nantinya, karena RT merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang berfungsi untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat. Pihak sudah menyampaikan permasalahan tersebut kepada pihak Bawaslu dan KPU yang ada di Sumenep.

Kami akan memberikan sebuah contoh Carut-marutnya tata kelola pemerintahan desa, seperti yang terlihat di Desa Kalianget Barat, menunjukkan berbagai kelemahan dalam pengawasan pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat lokal. Hal itu dibuktikan dalam Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelumnya dilakukan tidak transparan, sehingga menimbulkan kekhawatiran Integritas mengenai kualitas anggota yang terpilih.

Dalam konteks ini, fungsi BPD yang seharusnya sebagai pengawas dan pengontrol penggunaan Dana Desa tidak berjalan efektif. Tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki kewajiban mengawasi kinerja kepala desa, namun apabila anggotanya tidak kompeten, fungsi ini tidak akan berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Kirab Merah Putih 78 Meter Meriahkan HUT Kemerdekaan RI

Selain itu, ketua RT yang ada di Desa Kalianget Barat yang sudah menjabat puluhan tahun tidak dilakukan reorganisasi, menunjukkan stagnasi dalam kepemimpinan lokal tidak berjalan seperti poksinya. Kepemimpinan yang lama tanpa evaluasi berkala bisa menimbulkan masalah baru, termasuk dalam hal efektivitas pelaksanaan program pemerintah.

Hal ini juga bertentangan dengan prinsip *Good Governance*, di mana pemerintahan yang baik harus memiliki mekanisme pergantian atau peremajaan pemimpin yang transparan dan akuntabel.

Kelemahan lain yang muncul adalah kurangnya legitimasi aparatur desa, seperti kasus Kepala Dusun (Kadus) di Desa Kalianget Barat yang bekerja tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang sah. Ketidaksesuaian SK ini menunjukkan lemahnya administrasi, sehingga membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan dan nepotisme.

Dalam Pasal 53 *Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014* tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, disebutkan bahwa pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme yang transparan dan objektif. Jika proses ini dilanggar, maka hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik akan terhambat.

Sehingga berdampak pada Penggunaan Dana Desa tidak transparan kepada masyarakat juga menjadi masalah besar. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018, menjelaskan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa menyebutkan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara jelas alokasi dan penggunaan Dana Desa.

Ketika informasi ini tidak disampaikan dengan baik, berdampak juga pada dugaan manipulasi data penerima bansos, yang berpotensi melanggar prinsip keterbukaan yang diatur dalam *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008* tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketidaktertiban RT dalam administrasi pemerintahan dalam pelaksanaan pilkada ini, dikhawatirkan daftar hak suara tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Salah satu contohnya daftar penerima untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) ditemukan dugaan pemalsuan data.

Pemalsuan ini tidak hanya merugikan warga yang berhak, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial yang diatur dalam *Undang-Undang Dasar 1945*, khususnya Pasal 34 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Baca Juga :  Plat Mati: Mobil Tangki PDAM Sumenep Tetap Beroperasi, Diduga Langgar Aturan

Saat pihak media ingin melakukan konfirmasi terkait dugaan pemalsuan terhadap keterangan status warga dalam daftar penerima Bansos P3KE, pihak OPD yang ada dan juga pemerintahan desa setempat saling lempar dan tidak bisa mempertanggungjawabkan. Dugaan pemalsuan data tersebut dikuatirkan akan terjadi pada daftar hak suara nantinya, karena tidak melibatkan RT.

Maka dari itu, Momen Pilkada ini Pesta untuk seluruh masyarakat Sumenep bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu saja, dengan harapan untuk memilih pemimpin yang amanah dan mampu membawa perubahan. Namun, apabila pelaksanaannya tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk RT, pelaksanaan Pilkada nantinya dikawatirkan tidak akan jujur dan adil.

Harapan masyarakat Sumenep nantinya yang terpilih menjadi pemimpin yang amanah dan jujur, bukan sekadar untuk kursi kekuasaan atau memperkaya diri. Kesejahteraan rakyat harus dipikirkan, karena banyak permasalahan di desa tidak menjadi perhatian, seperti kasus oknum perangkat desa Saobi yang diduga memotong anggaran BLT DD, sudah dua tahun berjalan laporan tidak ada kejelasan.

Maka dari itu, memilih Pemimpin yang ideal di pilkada nantinya adalah mereka yang meneladani prinsip-prinsip kepemimpinan Rasulullah SAW, di mana tanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan umat menjadi prioritas utama, bukan malah memalsukan identitas penerima bansos.

Kepemimpinan yang berlandaskan moral dan etika tinggi sangat dibutuhkan di era sekarang, di mana masyarakat sangat mengharapkan adanya pemimpin yang tidak hanya pandai dalam visi misi saja, tetapi juga konsisten dalam menegakkan keadilan dan memperjuangkan kepentingan rakyatnya.

Hanya dengan pemerintahan yang baik dan pemimpin yang amanah nantinya, keamanan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.