SUMENEP Suarademokrasi, – Lemahnya penegakan hukum dan adanya dugaan para oknum APH yang terlibat penyalahgunaan wewenang menimbulkan ketidak percayaan publik, sehingga para mafia BBM bebas melakukan kegiatannya. Kali ini pihak SPBU Kalianget terlihat memasang plang Solar Kosong, Minggu 15 September 2025, hal ini sering terjadi di SPBU Kalianget.
Sedangkan di hari Jumat 13 September 2024 terus bebas menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pada jerigen, sepertinya pihak SPBU Kalianget tidak takut terhadap sanksi hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Usia sholat Jum’at, media menemukan SPBU Kalianget menjual BBM solar bersubsidi dalam jumlah besar ke jerigen, dua mobil pick-up yang mengangkut puluhan jerigen terparkir di area SPBU yang tersembunyi di balik truk yang diparkir di sebelah barat. Sedangkan Operator SPBU Kalianget sibuk mengisi jerigen-jerigen tersebut, tanpa menghiraukan terjadinya kelangkaan BBM untuk pengendara dan masyarakat sekitar.
Baca Juga: SPBU Kalianget Terus Menjual Solar Bersubsidi Pada Jerigen Hingga Stok Habis
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak SPBU, BBM solar bersubsidi tersebut milik Nurul Kalianget. Nurul menekuni bisnis BBM ini sudah bertahun-tahun dengan menggunakan rekom nelayan milik orang lain, tapi tidak pernah tersentuh oleh hukum. Pihak media sering mendapatkan informasi bahwa BBM tersebut diperjual belikan kembali.
Tapi Nurul menangkis hal tersebut, dia mengatakan BBM yang dibeli dengan jumlah banyak untuk nelayan. Sebelumnya Nurul juga pernah ditemukan menampung BBM solar di gudang yang terletak di TUKS Kalianget. Kecerdikan Nurul sering mengelabuhi media dan tidak merasa kapok.
Parahnya, di SPBU Kalianget sering terjadi kelangkaan BBM dengan memasang plang bertuliskan “Solar Kosong” sedangkan pihak operator sering menjual BBM solar pada jerigen dengan jumlah banyak. Meskipun hal itu sering dilaporkan dan disoroti media, tidak ada tindakan tegas dari petugas Pertamina.
Hal ini semakin memperjelas dugaan adanya keterlibatan dari para pihak, sehingga dugaan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi terus dilakukan di Sumenep. BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan nelayan malah dimanfaatkan para mafia. Fenomena penjualan BBM ilegal ini berdampak buruk, menyebabkan kelangkaan BBM solar bagi masyarakat dan pengendara, sementara pihak-pihak tertentu terus meraup keuntungan besar melalui bisnis ilegal tersebut.
Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) mempengaruhi lemahnya penegakan hukum dalam praktik ini. Banyak pihak menilai bahwa pengawasan yang lemah, serta dugaan adanya keterlibatan oknum APH membuat mafia BBM semakin bebas. Mereka memanfaatkan surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan untuk mengakali aturan demi mendapatkan solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Berdasarkan investigasi media, surat rekomendasi yang seharusnya digunakan nelayan untuk kebutuhan sendiri sering kali digunakan tengkulak membeli BBM untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Pihak tengkulak (mafia BBM) untuk melancarkan usahanya memberikan Fei pada pihak operator SPBU perliter nya dan gak terlepas juga dugaan pemberian opeti kepada para pihak, agar usahanya lancar. Pada kasus sebelumnya ketika pihak media berusaha meminta atau melihat surat rekomendasi, pihak SPBU maupun pembeli enggan menunjukkannya, dengan alasan “media bukan penyidik”.
Praktik ini tidak hanya menggerogoti kepercayaan publik, tetapi juga memperparah kelangkaan solar bagi para pengendara di wilayah Sumenep. Para supir sering mengeluh dampak kelangkaan BBM solar.
Dugaan adanya keterlibatan oknum APH, dibuktikan laporan yang melibatkan 3 (tiga) operator SPBU Kalianget dan 1 (satu) tengkulak yang diketahui tidak memiliki surat rekomendasi dalam membeli solar bersubsidi, tetapi mereka bebas dari hukuman penjara. Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep dianggap hanya formalitas, karena jaksa Hanis menuntut 2 bulan dan vonis Majelis Hakim 1 bulan 10 hari dipotong masa tahanan, 4 terdakwa langsung bebas.
Maka dari itu, Masyarakat mendesak aparat yang diatasnya untuk bertindak tegas terhadap oknum APH yang menyalahgunakan wewenangnya dan ketransparan dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Jika penegakan hukum tidak tegas, bukan tidak mungkin akan muncul aksi-aksi perlawanan dari masyarakat yang dirugikan. Demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap kelangkaan BBM dan permainan hukum bisa menjadi ancaman nyata bagi stabilitas sosial di Sumenep.
Karena, maraknya penjualan solar bersubsidi secara ilegal menunjukkan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal. Dugaan keterlibatan oknum APH dalam praktik ini semakin memperparah keadaan, merusak kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat, dan memperluas ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Jika tidak ada tindakan konkret dari aparat, masyarakat akan terus semakin sulit mengakses solar, dan kepercayaan terhadap institusi hukum bisa semakin terkikis, sehingga konflik akan terus terjadi dan mengancam kestabilan keamanan. Masyarakat mendesak adanya tindakan tegas dari para pihak untuk menuntaskan praktik ilegal ini demi kesejahteraan bersama.