SAMPANG, Suarademokrasi.id | Demonstrasi yang dilakukan oleh pemuda atas nama Gerakan Pemuda Sampang (GPS) berlangsung ricuh, digelar di depan kantor pemerintah kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, Senin 14 Agustus 2023.
Diawal, aksi demontrasi ini di kawal ketat oleh pihak kepolisan sempat berjalan kondusif, namun situasi berubah semakin memanas saat pendemo memaksa ingin masuk dalam kantor pemerintahan, hingga aksi saling dorong-dorongan dengan pihak kepolisian tidak terelakkan.
Dalam orasinya Gerakan Pemuda Sampang tersebut meminta pemerintah untuk menyampaikan aspirasinya serta mendorong untuk menindak tegas kepada Rocky Gerung, karena diduga telah melecehkan pimpinan pemerintah, mengecam serta menolak Rocky Gerung datang ke pulau Madura Khususnya kota Sampang.
Baca juga: Jum’at Curhat Kapolres Sampang Dan Pembagian Santunan Kaum Duafa
Moh Halili selaku koordinator lapangan (korlap) mengungkapkan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk respon dari pernyataan Rokcy Gerung yang diduga dinilai menghina Presiden Republik Indonesia serta berisi ujaran kebencian.
“Kami menilai Rocky merupakan penyebab dari kegaduhan di negeri ini ucapannya telah menghina Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara. Dia merupakan bibit konflik yang dapat menyebabkan pecahnya keutuhan NKRI,” tegas Moh. Halili.
Lebih lanjut, Moh Halili mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih cerdas dalam bersosial media, jangan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bisa menimbulkan ujaran kebencian.
“Bedakan antara ujar kebencian dan mengkritisi pemerintahan”. Imbuhnya.
Yang perlu kita ketahui dan pahami, kita sebagai Rakyat Indonesia harus cerdas dimana yang dimaksud menghina dan mengkritisi kinerja pemerintah, karena negara Indonesia ini menganut asas demokrasi. Jadi kita jangan mudah terpengaruh dengan kepentingan kelompok orang tertentu saja.
Yang dimaksud dengan “menghina” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah.
Menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara.
Pada dasarnya, kritik dalam ketentuan ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Dalam buku berjudul Bahan Ajar Demokrasi oleh Dwi Sulisworo dkk, hakikat demokrasi adalah pemerintah dari rakyat, pemerintah oleh rakyat, dan pemerintah untuk rakyat.
Memahami hakikat demokrasi adalah pemerintah untuk rakyat (government of the people) artinya pemerintahan yang sah dan diakui di mata rakyat guna menjalankan birokrasinya. Hakikat demokrasi adalah pemerintah oleh rakyat (government by the people) artinya pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat.
Pengawasan dilakukan oleh rakyat bisa dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Pemerintah untuk rakyat (government for the people) artinya kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah wajib menjamin adanya kebebasan bagi rakyat seluas-luasnya.
Trias politica adalah membagi kekuasaan negara ke dalam tiga jenis lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) sehingga tidak terjadi kekuasaan satu pihak yang absolut. Jadi dalam kekuasaannya pihak pemerintah tidak boleh melakukan kesewenang-wenangan terhadap rakyat.
Karena tujuan utama dibentuknya sebuah pemerintah adalah untuk melayani dan menjaga suatu system ketertiban masyarakat dalam menjalani kehidupan secara wajar.