SUMENEP, Suarademokrasi – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep menggelar dialog interaktif bersama para pelaku media dalam kegiatan bertajuk “Ngopi Bareng Media” yang berlangsung di Aula Diskominfo, Rabu (10/12/2025). Forum ini menghadirkan unsur penegak hukum dan pejabat daerah untuk memperkuat pemahaman terkait penggunaan sistem e-katalog sebagai mekanisme baru dalam pengadaan publikasi pada tahun anggaran 2026.
Hadir sebagai narasumber, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch. Indra Subrata, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hendrawan, perwakilan Polres Sumenep AKP Widiarti, serta pejabat Pemkab Sumenep di bidang pengadaan. Dari Diskominfo sendiri hadir Kepala Diskominfo, Indra Wahyudi, ST., MT., dan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Irwan Sujatmiko.
Dalam forum tersebut, Diskominfo bersama narasumber memaparkan kewajiban penerapan e-katalog everything versi 6 sebagai mekanisme resmi pengadaan jasa publikasi media mulai tahun anggaran 2026. Sistem e-katalog ini diterapkan secara nasional dan ditujukan untuk memprioritaskan pelaku UMKM, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran advertorial (ADV).
Baca Juga: Diskominfo Dorong Regenerasi Kreatif Melalui Sinema Budaya
E-Katalog Versi 6 (V6) adalah platform pengadaan barang/jasa pemerintah terbaru (INAPROC) yang terintegrasi penuh, menawarkan fitur lebih canggih dari versi sebelumnya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas melalui integrasi sistem pembayaran (SAKTI) dan manajemen akun terpusat, pelacakan pengiriman/pembayaran end-to-end, serta mempermudah UMKM untuk berpartisipasi dengan proses digital yang lebih mudah, sesuai Perpres yang berlaku.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, menegaskan bahwa penerapan e-katalog bukan hanya perintah regulasi, tetapi juga langkah preventif untuk menghindari ketidaksesuaian administratif.
“Kewajiban penggunaan e-katalog dimaksudkan agar proses penerimaan ADV tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku pada tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Perwakilan Polres Sumenep, AKP Widiarti, menegaskan bahwa institusinya tidak memiliki alokasi ADV karena Polri bukan lembaga yang menghasilkan profit layaknya perusahaan, sehingga kemitraan media dengan Polres berjalan dengan seperti biasanya.
“ADV untuk Polres tidak ada. Kami hanya membantu media dalam penyampaian informasi publik. Yang ada hanya di tingkat Mabes. Namun kami tetap berkomitmen mencari pola kerja sama terbaik demi mendukung pembangunan Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hendrawan, menambahkan bahwa e-katalog memungkinkan anggaran publikasi terpantau secara jelas sehingga meminimalisir potensi penyimpangan.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya memperhatikan keseimbangan antara kinerja wartawan dengan keberlangsungan pendapatan media, khususnya terkait ADV.
Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, menegaskan bahwa penerapan e-katalog akan menghadirkan standar baru yang lebih adil dan terbuka.
“E-katalog akan bersifat adil dan transparan, termasuk dalam penggunaan anggaran ADV. Diskominfo harus menjadi pelopor, agar seluruh perangkat daerah, termasuk Humas DPRD, menerapkan sistem yang sama nantinya,” ujarnya.
Diskominfo juga menegaskan kesiapan untuk menjadi unit pertama yang mengawali implementasi e-katalog dalam pengadaan jasa publikasi, sejalan dengan ketentuan regulasi serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mewajibkan penataan sistem tersebut.
Pada sesi tanya jawab, sejumlah perwakilan media mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menyediakan anggaran yang proporsional, serta mekanisme pendaftaran media ke dalam sistem e-katalog.
Diskominfo menjelaskan bahwa minimal pelaku usaha media yang dibutuhkan untuk pembukaan paket e-katalog, dengan persyaratan administratif sebagai berikut:
Badan usaha berbadan hukum,
Akta pendirian perusahaan,
NPWP PT media,
KTP pemilik atau penanggung jawab usaha.
Kegiatan Ngopi Bareng Media tersebut disambut baik oleh para pelaku media di Sumenep dan mendapat apresiasi dari peserta karena menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah, media, dan penegak hukum. Forum semacam ini dinilai penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat literasi regulasi, serta menjaga kemitraan yang sehat antara media dan pemerintah daerah.
Diskominfo berkomitmen akan menjadikan kegiatan serupa sebagai agenda rutin untuk memastikan berbagai kebijakan publik, termasuk pengelolaan ADV, dapat dipahami secara komprehensif oleh seluruh pelaku media di Kabupaten Sumenep.














