SUMENEP, Suarademokrasi – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan. Sejumlah penerima bantuan mengeluhkan jumlah material bangunan yang diterima tidak sesuai dengan harapan dan dinilai jauh dari cukup, Minggu 11 Mei 2025.
Keluhan itu bermula dari salah satu keluarga penerima yang menyatakan bahwa material yang dikirim hanya setara dengan nilai Rp11.685.000, jauh dari total alokasi bantuan yang seharusnya mencapai Rp17.500.000 per penerima.
“Di grup WhatsApp yang di dalamnya ada Pendamping dan Kades, kami sudah sampaikan keluhan soal banyaknya potongan dalam anggaran material bangunan. Tapi tidak ada tanggapan dari mereka,” ujar salah satu penerima kepada tim media.
Baca Juga: Pintu Rumah Hanya Triplek Dipaku, Program BSPS di Kalimo’ok Dikecam Warga
Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZShUtLWbV/
YouTube: https://youtu.be/aDzYVxkrhS0?si=2RGsliggk5w7bsBT
Tidak hanya soal jumlah, kualitas material juga menjadi persoalan. Penerima menyebutkan bahwa kayu untuk pintu dalam kondisi melengkung dan sulit dipasang.
“Kayunya gak lumrah, masa bantuan seperti ini? Bukannya meringankan, justru menyusahkan bagi pihak penerima,” imbuhnya.
Lebih lanjut, keluarga tersebut mengaku harus mengeluarkan biaya pribadi sebesar Rp4 juta untuk tambahan membayar tukang demi memperbaiki rumah orang tuanya yang sebelumnya bocor dan rusak parah.
“Kayu dan genteng itu yang lama, uangnya digunakan untuk biaya yang lain, plesteran batu bata hanya di bagian depan saja. Kalau seluruh dana Rp17.500.000 itu benar-benar disalurkan untuk material, pasti cukup. Kami tidak perlu nombok uang pribadi,” tegasnya.
Dengan adanya temuan tersebut, Kepala Desa Kalimo’ok belum merespon permintaan media untuk melakukan wawancara, hingga berita ini tayang pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi kepada media, meskipun telah dihubungi beberapa kali.
Program BSPS sendiri merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni. Namun pelaksanaan di lapangan kembali dipertanyakan, terutama soal transparansi dan pengawasan penggunaan dana bantuan.
Maka dari itu, pihak Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan Negeri Sumenep yang menangani kasus ini diharapkan bekerja dengan profesional dan menindak tegas para pelaku yang terlibat tindak pidana dugaan korupsi tersebut, jangan pandang bulu dalam menegakkan hukum.














