Berita  

DPC Partai Demokrat Sumenep Berkomitmen Menolak Pengajuan PK Moeldoko Di MA

DPC Partai Demokrat Sumenep Berkomitmen Menolak Pengajuan PK Moeldoko Di MA
Foto: DPC Partai Demokrat Sumenep di Pengadilan Negeri untuk Menolak Pengajuan PK Moeldoko Di MA.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC Sumenep Indra Wahyudi bersama jajarannya mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, pada Senin, 3 April 2023.

Kedatangan DPC Partai Demokrat tersebut guna untuk menolak terkait adanya pengajuan Peninjau Kembali (PK) yang dilakukan oleh Moeldoko di Mahkamah Agung (MA), yang diajukan pada tanggal 3 Maret 2023, terkait kudeta yang terjadi di gubuk partai Demokrat pusat.

PK yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di MA, untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022. Sedangkan Novum tersebut p telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu.

Baca Juga: 2 Wartawan Dianiaya, Darah Jurnalis Dan Aktivis Sumenep Mendidih Melakukan Aksi Demo

Maka dari itu, DPC Partai Demokrat Kabupaten Sumenep yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC Sumenep Indra Wahyudi dan didampingi oleh seluruh pengurus, serta anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi Partai Demokrat berbondong-bondong mendatangi PN Sumenep untuk menolak pengajuan PK yang diajukan oleh Moeldoko CS.

“Kedatangan kami kesini kali ini, adalah dalam rangka menolak permohonan terkait dengan upaya PK yang disampaikan oleh Moeldoko CS kepada Mahkamah Agung,” ungkap Indra Wahyudi yang menjabat wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep.

Wakil rakyat yang suka membaur dengan lembaga dan media dalam menyerap aspirasi masyarakat tersebut juga menambahkan, bahwa hal itu terjadi lantaran kubu Moeldoko telah menyiapkan bukti baru sehingga akan mengajukan PK di Mahkamah Agung. Meksipun setelah dipelajari oleh Tim Hukum dari DPP Partai Demokrat tidak ditemukan adanya bukti baru.

Baca Juga :  Sulaisi Abdurrazaq: Quo Vadis Netralitas ASN?

“Ini sebenarnya juga bagian dari langkah politik dan juga langkah Hukum bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh DPP Partai Demokrat, dimana pihak Moeldoko CS itu kan katanya telah menyiapkan bukti baru tetapi setelah dipelajari DPP kemarin, tidak ditemukan adanya bukti baru,” tegas Indra.

Dirinya bersama segenap pengurus dan anggota DPC Partai Demokrat Kabupaten, akan berkomitmen dan tetap solid dalam mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Karena dirinya menilai AHY adalah sosok seorang Ketua yang mampu membawa partai Demokrat untuk lebih maju dan berkembang dalam mewujudkan program-program partai guna untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.

“Kami mendatangi Kantor PN ini juga dalam bentuk dukungan moril yang kita berikan kepada PN setempat untuk menolak upaya yang telah dilakukan oleh Moeldoko,” tegasnya.