SAMPANG – Suarademokrasi.id | Dalam kasus dugaan penggelapan penghasilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, DPMD dan mantan Kades mankir dari panggilan Polres Sampang, Rabu 1 Februari 2023.
Kasus tersebut masih jalan ditempat di meja Penyidik Tipikor Polres Sampang, sehingga belum ada kepastian hukum terhadap pelaku untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, upaya yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Sampang dalam kasus tersebut masih belum bisa di gelar perkara, karena hanya DPMD dan Mantan Kades mangkir dari panggilan petugas walaupun segala proses secara formatif telah dilakukan, termasuk sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi untuk dimintai keterangannya.
Baca juga: Ketua L-KPK Mawil Sampang Mendesak Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Dituntaskan
Penelusuran awak media Suarademokrasi.id di lapangan, bahwa Polres Sampang sampai saat masih berupaya dan telah memanggil saksi-saksi yang lain, termasuk pihak dari DPMD Sampang dan mantan Kepala Desa Karang Gayam (Dehili), yang kedua kalinya tetap mangkir.
Selain mantan Kades, yang ikut mangkir dari panggilan petugas sampai dua kali panggilan, yaitu dua mantan Bendahara Muhammad Fuuzi, dan Agus sugianto anak dari Dehili.
Menurut Ipda Indarta H, SH. Kepala satuan unit III (Tipikor) Polres Sampang, pihaknya telah melakukan kewajibannya sebagai penyidik, dan segala upaya telah dilakukannya.
“Ya betul mas…! Semua BPD Desa Karang Gayam selaku pelapor, sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” Kata Indarta saat ditemui di ruang kerjanya.
“Namun sampai saat ini, DPMD Sampang, mantan Kades dan dua mantan Bendahara Desa masih belum bisa dimintai keterangannya, karena mereka sudah dua kali kami panggil tidak memenuhi panggilan kami,” ujarnya.
“Hari ini adalah panggilan kedua untuk yang bersangkutan, namun sampai saat ini masih belum datang dan belum ada konfirmasi ke kami, datang atau tidaknya.” Ungkap Indarta.
Sementara, menanggapi hal tersebut, Badrus Sholeh Ruddin SH, ketua PAPEDA Kabupaten Sampang merasa geram, dikarenakan telah mengabaikan Panggilan Polres Sampang selaku aparat penegak hukum (APH).
“Ini perbuatan yang sudah keterlaluan bagi mereka, panggilan Polres Sampang saja diabaikan, apalagi panggilan lain, Saya berharap kepada Polres Sampang untuk menegakkan hukum yang berlaku dan buktikan bahwa Polri presisi dan kami cinta polri. Mengharap dalam kasus ini ada yang ditetapkan sebagai tersangka, demi untuk kepercayaan publik terhadap Kepolisian Polres Sampang,” ucap Badrus.
Badrus berharap kepada penyidik Polres Sampang, demi lancarnya proses hukum, segera lakukan langkah-langkah yang terbaik dan kalau perlu lakukan jemputan paksa, agar masyarakat Sampang bahwa Polres Sampang bisa menegakkan hukum tanpa tebang pilih.
Ketua PAPEDA Kabupaten Sampang, berkomitmen bersama timnya akan terus kawal kasus tersebut sampai tuntas demi untuk penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sampang, jangan sampai pepatah bilang hukum tajam kebawah tumpul keatas.
Sementara, Ilham dari DPMD Sampang, saat dikonfirmasi masih belum bisa memberikan keterangan, saat didatangi ke kantornya tidak ada dan saat ditelpon tidak mengangkat, sehingga berita tetap tayang untuk publik.