Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Oleh Oknum Petugas Damkar

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Oleh Oknum Petugas Damkar
Foto: Oknum Petugas Damkar Sumenep menjual BBM bersubsidi kepada petugas Perhubungan Kabupaten Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Dugaan praktik jual beli jatah BBM bersubsidi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dilakukan oleh oknum Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) mencuat ke publik. Peristiwa ini terekam kamera di depan kantor bekas Dinas Kesehatan Sumenep.

Hal ini terjadi, dikarenakan kurangnya ketegasan penegkan hukum dari APH di Kabupaten Sumenep. Selain itu, pihak SPBU yang ada di wilayah Sumenep terlihat begitu bebas menjual BBM bersubsidi pada jerigen kepada para mafia BBM tanpa ada pengawasan yang ketat dari petugas yang berwenang.

Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, seorang oknum petugas Damkar diduga mengisi BBM jenis solar bersubsidi ke dalam jeriken untuk keperluan mobil operasional Dinas Perhubungan. Narasumber juga menyebutkan bahwa BBM bersubsidi tersebut berasal dari jatah Damkar, tetapi dialihkan untuk kepentingan mobil operasional Dinas Perhubungan yang seharusnya tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.

Baca Juga: Lemahnya Penegakan Hukum Membuat Korupsi Semakin Merajalela

“Kalau untuk Damkar memang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, tapi untuk Dinas Perhubungan tidak boleh. Dugaan kami, ini hanya akal-akalan agar mendapatkan BBM dengan harga lebih murah,” ujar narasumber, Senin (3/3/2025).

Menanggapi dugaan tersebut, media mencoba mengonfirmasi kepada oknum petugas Damkar berinisial A.R. Ia membantu BBM bersubsidi yang dijual kepada pihak Dinas Perhubungan bukan jatah BBM bersubsidi untuk operasional Damkar, tapi dirinya membenarkan bahwa BBM tersebut digunakan untuk membantu mobil operasional Dinas Perhubungan yang kehabisan bahan bakar saat bertugas menangani perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU), diambilkan dari mobil pribadinya.

“Isu BBM bersubsidi jatah Damkar tidak benar. Kejadian sebenarnya adalah pihak Dishub meminta tolong kepada saya karena mobil operasional mereka kehabisan BBM. Karena mobil pribadi saya juga menggunakan solar, saya hanya sekadar membantu dengan memberikan 20 liter BBM bersubsidi dari mobil pribadi saya,” jelasnya.

Baca Juga :  Media Dan L-KPK Melaporkan Oknum Anggota Polisi Ke-Paminal Polres Sumenep

Terkait foto yang beredar, A.R mengakui bahwa kendaraan yang mengirim BBM bersubsidi kepada pihak Dinas Perhubungan memang miliknya. Ia juga mengakui bahwa tindakannya tidak sesuai aturan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Saya akui kesalahan saya. Saya hanya ingin membantu karena banyak laporan dari masyarakat soal PJU yang padam. Mungkin saya memang apes karena ketahuan dan difoto,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep belum memberikan keterangan resmi karena sedang mendampingi keluarganya berobat ke Surabaya.

Tindakan pengalihan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM juga menegaskan bahwa kendaraan dinas pemerintah (kecuali yang diperbolehkan, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran) dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Dalam kasus ini, jika benar BBM subsidi diberikan untuk kendaraan Dinas Perhubungan, maka jelas terjadi pelanggaran hukum.

Agar kasus serupa tidak terulang, diperlukan langkah-langkah konkret dalam pengawasan dan distribusi BBM bersubsidi:

  1. Penerapan Sistem Pengawasan Digital
    Setiap pengisian BBM bersubsidi sebaiknya menggunakan sistem digital berbasis QR Code yang hanya bisa diakses oleh kendaraan yang benar-benar berhak. Sistem ini sudah mulai diterapkan oleh Pertamina di beberapa daerah dan terbukti efektif.
  2. Peningkatan Pengawasan Internal
    Pemerintah daerah, khususnya instansi terkait seperti Damkar dan Dinas Perhubungan, harus memperketat pengawasan internal dalam penggunaan BBM subsidi. Setiap distribusi BBM harus melalui mekanisme yang transparan dan tercatat dengan baik.
  3. Sanksi Tegas bagi Pelanggar
    Jika terbukti ada penyalahgunaan, sanksi administratif maupun pidana harus diterapkan agar ada efek jera. Pejabat yang terlibat juga harus mendapat teguran atau sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku, jika hal itu terbukti melakukan pelanggaran.
  4. Sosialisasi Aturan BBM Bersubsidi
    Masih banyak oknum aparat yang tidak memahami batasan penggunaan BBM subsidi dan terlihat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi berkala agar tidak ada lagi alasan ketidaktahuan dalam pelanggaran aturan.
Baca Juga :  Framing Pondok Pesantren, Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Hukum

Kesimpulan

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumenep ini menunjukkan adanya celah dalam sistem distribusi dan pengawasan BBM subsidi. Tindakan pengalihan jatah BBM dari Damkar ke Dinas Perhubungan, meskipun dengan alasan “membantu,” tetap menyalahi aturan. Oleh karena itu, pengawasan harus diperketat dan sanksi tegas harus diberlakukan agar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.