Pengurus RT Giat Berbenah Untuk Masyarakat, Pemerintah Diminta Hadir

Pengurus RT Giat Berbenah Untuk Masyarakat, Pemerintah Diminta Hadir
Foto: Pertemuan Rapat Pengurus RT 7 RW 3 dusun Kebun Kelapa.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Pengurus RT giat berbenah untuk masyarakat, dalam giat rapat rutin bulanan pengurus RT 7 RW 3 Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, yang digelar pada Jumat, 5 September 2025, membahas sejumlah agenda strategis yang berorientasi pada peningkatan kualitas lingkungan dan pelayanan masyarakat, meski masih terbentur minimnya dukungan dan perhatian dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah.

Dalam forum musyawarah warga itu, terdapat beberapa pokok bahasan utama. Pertama, pengurus RT menegaskan pentingnya kegiatan kerja bakti rutin demi menciptakan lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Namun, hingga kini masyarakat masih menghadapi persoalan krusial berupa ketiadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi dan peralatan yang mendukung untuk prasarana. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian warga kesulitan dalam mengelola sampah rumah tangga secara berkelanjutan.

Kedua, pembahasan terkait kebutuhan pos keamanan lingkungan (pos kamling) juga mengemuka. Warga menilai keberadaan pos kamling akan menumbuhkan rasa aman, mengingat kawasan di wilayah RT 7 RW 3 masih rawan terhadap potensi gangguan keamanan. Sayangnya, meskipun pengajuan pembangunan pos kamling sudah dilayangkan sejak dua tahun lalu, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak pemerintah.

Baca Juga: DD Kalianget Barat Untuk Hura-hura HUT RI, Jalan Berlubang Terlupakan

Ketiga, rapat juga membahas kebutuhan fasilitas penerangan, khususnya tiang listrik di area pemakaman dan jalan akses warga. Minimnya pencahayaan di lokasi tersebut bukan hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keamanan bagi warga sekitar.

Keempat, pengurus RT menekankan urgensi pemasangan plang nama jalan atau gang. Hal ini dinilai penting untuk mempermudah pencarian alamat warga, terutama ketika ada pengiriman paket dan surat dari luar daerah.

Perlu pihak pemerintah ketahui, para pengurus RT yang bersentuhan langsung dengan warga, seluruh kerja yang dilakukan bersifat sosial, dengan dukungan dana kas yang sangat terbatas. Hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk lebih peka terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Menurut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran publik secara proporsional guna mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan aman bagi warganya.

Baca Juga :  Demo GPS Tolak Rocky Gerung Berakhir Ricuh

Pengurus RT adalah ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah, mereka langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Sudah sepatutnya perhatian dari pihak pemerintah hadir secara nyata, agar rasa keadilan dan kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakatnya.

Rapat rutin RT itu bukan hanya sekadar agenda administratif, tetapi juga wujud partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan lokal. Namun, tanpa sinergi dengan pihak pemerintah, aspirasi warga itu dikhawatirkan hanya menjadi catatan tanpa realisasi.

Ironisnya, di tengah keterbatasan dana kas RT yang serba terbatas, perangkat pemerintahan desa seperti Kepala Dusun (Kadus) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digaji dari uang pajak rakyat, namun perannya kerap tidak dirasakan langsung oleh masyarakat. Padahal, dalam perspektif hukum tata pemerintahan, keduanya memiliki kewajiban moral dan yuridis untuk memastikan aspirasi warga tersampaikan dan direalisasikan.

BPD bukan sekadar simbol demokrasi di desa, tetapi wakil rakyat yang harus turun ke lapangan untuk mendengar keluh kesah warga, dan memperjuangkannya dalam forum resmi. Jika BPD abai, maka hilanglah salah satu instrumen demokrasi lokal yang menjadi benteng utama hak-hak warga desa.

Kepala Dusun (Kadus) adalah perangkat desa yang mestinya paling dekat dengan masyarakat, tidak tidak pernah hadir dalam pertemuan warga. Kewajiban kepala desa dan perangkatnya untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien. Prinsip ini seharusnya diwujudkan dengan keterlibatan aktif Kadus dalam setiap forum RT, guna untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Di sinilah peran BPD dan Kadus menjadi penting. Mereka tidak boleh hanya berfungsi sebagai “pajangan” dalam struktur pemerintahan saja, melainkan harus menjadi jembatan nyata antara aspirasi masyarakat dan kebijakan desa.

Sudah seharusnya pemerintah desa, khususnya peran BPD dan Kadus, melakukan refleksi. Masyarakat tidak membutuhkan janji-janji atau kehadiran seremonial belaka. Mereka membutuhkan aksi nyata, keberpihakan, dan kebersamaan dalam membangun desa, sehingga program Dana Desa bisa dirasakan oleh seluruh masyarakatnya.