SUMENEP, Suarademokrasi — Qusyairi, seorang pedagang rempah asal Pasar Anom, Sumenep, mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang hingga kini belum mendapatkan keadilan. Ironisnya, setelah menanti kejelasan hukum selama lima tahun, Pengadilan Negeri Sumenep justru memutus bebas terdakwa dalam perkara yang merugikannya hingga Rp211 juta.
Kisah bermula pada tahun 2018, ketika Juhairiyah—pedagang yang juga berjualan di Pasar Anom—mengambil barang dagangan dari Qusyairi senilai lebih dari Rp211 juta. Namun, pembayaran tersebut tak kunjung dilakukan. Bahkan, saat korban menagih, justru mendapat ancaman akan diajak “carok” oleh keluarga pelaku.
Setelah upaya mediasi gagal, Qusyairi melaporkan perkara ini ke Polres Sumenep pada 13 Februari 2020 dengan laporan terhadap dua orang: Juhairiyah dan suaminya, Moh. Alfani, atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan 372 KUHP. Sayangnya, penyidikan berjalan sangat lambat dan perkara mandek hingga tahun 2024.
Baca Juga: PN Pamekasan Gelar Litigasi Objek Sengketa Jual Beli Tanah
“Saya mendatangi penyidik, tapi mereka bilang pengacara saya tidak pernah datang. Akhirnya saya putuskan menghadapi kasus ini sendiri,” ujar Qusyairi.
Baru pada Februari 2025, Juhairiyah mulai ditahan dan perkara disidangkan. Namun, hanya Juhairiyah yang duduk di kursi terdakwa, sementara suaminya yang turut menikmati hasil penjualan rempah-rempah tak diseret ke meja hijau. Tidak hanya itu, dakwaan yang dibacakan pun tunggal: Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Selama persidangan, Qusyairi dan istrinya, Nurul Waki’ah, yang juga menjadi saksi, mengaku mendapat tekanan dan pertanyaan yang menggiring seolah kasus ini hanyalah persoalan hutang-piutang. Mereka bahkan membantah telah menerima pembayaran sebesar Rp34 juta sebagaimana tercantum dalam salinan putusan nomor 37/Pid.B/2025/PN Smp, tapi faktanya pelapor mengaku tidak ada pembayaran.
“Tidak pernah ada pembayaran. Tapi di putusan, disebut kami mengakui sudah dibayar Rp34 juta. Itu manipulasi,” tegas Nurul.
Lanjut pelapor, anehnya, hakim justru meminta dokumen Akta Notaris yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini dan memuat pihak lain, lalu menggunakannya untuk menyimpulkan bahwa perkara ini adalah perdata, bukan pidana.
Pelapor menilai bahwa pada 28 April 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep memutuskan Juhairiyah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun menyatakan perbuatannya bukan tindak pidana dan melepaskannya dari semua tuntutan hukum. Putusan ini memicu kecurigaan pelapor dan Tim kuasa hukumnya.
“Ini sudah seperti drama. Terdakwa bahkan sempat berkata sebelum sidang bahwa lebih baik dipenjara empat bulan daripada bayar kerugian. Dan ternyata benar, dia hanya ditahan selama sekitar empat bulan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum korban saat ini Dody Zulfan, SH., MH., – Kartika Sari, SH., M. Kn., menilai ada banyak kejanggalan dalam proses ini, mulai dari perubahan keterangan dalam berita acara, penghilangan pasal penipuan, hingga manipulasi fakta persidangan. Mereka pun mengajukan kasasi dan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial, Bawas Mahkamah Agung, MenPAN-RB serta akan membawa perkara ini hingga ke tingkat Ombudsman RI dan Sekretariat Negara.
“Jika keterangan saksi dan korban diubah seenaknya dalam putusan tanpa bukti, itu bukan hanya pelanggaran etik, tapi dugaan rekayasa hukum. Kami mendesak pengusutan serius terhadap potensi mafia peradilan di balik kasus ini,” tegas kuasa hukum korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Sumenep belum memberikan keterangan resmi secara lengkap, meskipun pihak media sudah melakukan konfirmasi melalui chat WhatsApp Humas PN Sumenep, Senin 25 Mei 2025.
“Walaikumsalam…Kalau detail nya besok aja ke kantor nanti saya bersama jubirnya yang menjelaskan ya.” Responnya.














