PAMEKASAN, Suarademokrasi – Pengadilan Negeri Pamekasan menggelar proses litigasi lapangan atas sengketa wanprestasi jual beli tanah yang terletak di Dusun Glagga, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (22/5/2025). Kegiatan ini menjadi sorotan media setelah muncul dugaan keterlibatan oknum aparat dalam polemik tanah yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
Proses hukum tersebut turut dihadiri oleh kedua belah pihak. Penggugat, Anizzibda (Aniza), hadir didampingi ibunya serta kuasa hukum Budi. Sementara tergugat, Pardi, didampingi oleh kuasa hukumnya, Suhadak Basyari. Aparat TNI dan Polri juga tampak mengawal proses litigasi untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan.
Litigasi merupakan jalur hukum formal untuk menyelesaikan sengketa perdata di pengadilan, termasuk dalam perkara wanprestasi—yakni pelanggaran terhadap perjanjian atau kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Dalam perkara ini, pihak penggugat mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 410 juta untuk membeli tanah dari Pardi. Namun, tanah tersebut justru dijual kembali kepada pihak lain yang disebut-sebut sebagai oknum anggota kepolisian.
Baca Juga: Tanah Dijual ke Dua Pihak? Korban Rugi Rp410 Juta
Dugaan pihak penggugat semakin kuat karena oknum polisi tersebut memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala desa setempat, sehingga menimbulkan kekhawatiran adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan kepada klien kami. Klien kami sudah membayar sesuai kesepakatan, dan tiba-tiba lahan itu dijual lagi kepada orang lain. Kami menduga ada permainan, dan berharap majelis hakim bersikap profesional serta netral,” ujar Budi, kuasa hukum Anizzibda.
Ironisnya, saat proses hukum masih berlangsung, lahan yang menjadi objek sengketa sudah mulai dibangun pagar pembatas oleh pihak lain. Hal ini disayangkan oleh pihak penggugat, karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi proses hukum serta mengubah kondisi faktual objek sengketa.
“Pembangunan di atas tanah sengketa seharusnya dihentikan sampai ada putusan inkracht dari pengadilan. Ini justru dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran baru,” imbuh Budi.
Perlu diketahui, dalam hukum perdata Indonesia, tindakan wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa debitur (dalam hal ini tergugat) dianggap lalai apabila tidak memenuhi prestasi setelah diberi peringatan. Gugatan seperti ini diajukan berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, yakni untuk menuntut ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perikatan.
Terkait pembangunan di atas objek sengketa, tindakan tersebut dapat melanggar asas status quo dalam perkara perdata, yang menyarankan agar objek sengketa tidak diubah sampai putusan hukum berkekuatan tetap dikeluarkan. Jika pembangunan tetap dilanjutkan, pihak yang dirugikan bisa mengajukan permohonan upaya hukum provisi atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Menurut pandangan akademisi hukum, Ketika ada indikasi pengalihan hak ganda terhadap objek yang sama, terutama jika melibatkan pejabat atau aparat, maka perlu dilakukan pendalaman atas kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum serta unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.”
Proses litigasi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk membuktikan kebenaran dan menjunjung tinggi keadilan. Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam sengketa tanah semacam ini menegaskan pentingnya peran pengadilan yang independen dan aparat penegak hukum yang profesional demi menjaga integritas hukum di masyarakat.














