Berita  

Tanah Dijual ke Dua Pihak? Korban Rugi Rp410 Juta

Tanah Dijual ke Dua Pihak? Korban Rugi Rp410 Juta
Foto: Budi Pengacara, Kuasa hukum dari Anizzibda (Penggugat)
banner 120x600

PAMEKASAN, Suarademokrasi – Sengketa jual beli tanah mencuat di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, setelah seorang warga bernama Anizzibda (Aniza) mengaku mengalami kerugian hingga Rp410 juta. Dugaan kuat menyebutkan bahwa tanah yang telah dibelinya justru dijual kembali kepada pihak lain oleh Pardi (tergugat) pemilik tanah.

Kini sidang pemeriksaan setempat dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis (22/5), dengan pengawalan dari aparat Kejaksaan, TNI, dan Polri. Meski belum ada keputusan hukum tetap (inkrah), proyek pembangunan di atas tanah yang disengketakan disebut tetap berjalan.

Budi, kuasa hukum dari Anizzibda, menjelaskan bahwa kliennya membeli tanah seluas lebih dari 2.000 meter persegi dari seorang warga Pamekasan bernama Pardi. Harga yang disepakati dalam perjanjian sebesar Rp450 ribu per meter, dengan pembayaran awal yang telah diberikan sebesar Rp410 juta.

Baca Juga: Sengketa Lahan SDN Madulang 2 Antara Ahli Waris Dengan Disdik Sampang

“Dalam perjanjian disebutkan bahwa sisa pembayaran akan diberikan setelah sertifikat tanah sudah dialihkan dari nama Pardi ke nama klien kami. Namun hingga lebih dari dua tahun, proses pengalihan tersebut tidak dilakukan,” ungkap Budi.

Ironisnya, lanjut Budi, muncul informasi bahwa Pardi justru menjual tanah tersebut kepada pihak lain yang merupakan oknum aparat penegak hukum (APH) Kepolisian dan memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat. Hal ini disebut mempengaruhi proses hukum dan menjadi penyebab proyek pembangunan tetap berjalan di lokasi tersebut.

“Kami keberatan karena belum ada keputusan pengadilan, tapi pembangunan sudah dilakukan. Kami minta agar aktivitas dihentikan sementara untuk menghormati proses hukum,” tegas Budi.

Pernyataan Budi diperkuat oleh ibu dari Anizzibda. Dalam wawancara, ia mengaku tanah tersebut awalnya ditawarkan oleh seseorang bernama Atmiyati (saksi). Karena keterbatasan biaya, tanah kemudian dibeli oleh putrinya, yang bernama Anizzibda. Ia menyebut telah menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta, diikuti dengan pembayaran Rp200 juta untuk proses pengalihan sertifikat, yang dijanjikan selesai dalam dua bulan.

Baca Juga :  Seminar Nasional: Memulihkan Integritas Mahkamah Konstitusi Indonesia

Namun hingga 2023, sertifikat masih tercatat atas nama Pardi. Penjual bahkan beberapa kali meminta tambahan uang, hingga total uang yang telah diserahkan mencapai Rp410 juta. “Sertifikat tanah belum kami terima, tapi sudah dijual kembali kepada orang lain,” keluh ibu korban.

Saksi mata bernama Atmiyati membenarkan bahwa penyerahan uang kepada Pardi dilakukan di rumahnya, yang disaksikan oleh istri Pardi pada tahun 2021.

Kuasa hukum tergugat, Suhadak Basyari, membenarkan bahwa perkara ini kini dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Sumenep. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan objek oleh majelis hakim PN Pamekasan bertujuan untuk memastikan keberadaan dan batas-batas tanah yang disengketakan.

“Hingga saat ini proses hukum masih berjalan. Pemeriksaan lokasi dilakukan untuk memastikan fakta lapangan sebelum majelis hakim mengambil keputusan,” ujarnya.

Suhadak juga menyampaikan harapannya agar proses hukum dilakukan secara profesional tanpa ada konflik pribadi di antara para kuasa hukum. “Kami bukan bertarung fisik, tapi menjalankan pendampingan hukum sesuai aturan,” tegasnya.

Pihak korban melalui kuasa hukumnya berharap dalam proses perkara ini Hakim bersikap netral dan profesional, sehingga memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada penggugat tanpa ada intervensi. Selain itu juga berharap agar aparat pemerintah daerah dan forkompimcam memberikan perhatian khusus, untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek di lokasi hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.