SUMENEP, Suarademokrasi – Kantor Bea Cukai Pamekasan, Jawa Timur, menjadi pusat gelombang aksi unjuk rasa, Rabu (13/8), ketika kurang lebih seribu massa yang terdiri dari 4 kabupaten di wilayah Madura tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Madura (GMPM) mengepung lokasi tersebut. Aksi yang dipimpin Didik, pengusaha Canteng Koning asal Sumenep, ini menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan rokok ilegal kecil di wilayah Madura.
Massa aksi gabungan ini berasal dari empat kabupaten di Madura—Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan—secara bergiliran menyampaikan orasi. Mereka menuding adanya praktik tebang pilih dan permainan oknum di tubuh Bea Cukai. Menurut para orator, lembaga tersebut dinilai gagal menjalankan mandatnya sebagai penegak hukum, khususnya terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik rokok ilegal (PR) di Madura.
“Selama ini, penindakan hukum yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Pamekasan hanya sebatas seremoni. Yang kuat dibiarkan, yang lemah ditindas,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.
Baca Juga: Ketidakadilan Hukum: Perahu Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap, Pemilik Perusahaan Bebas Melenggang
Salah satu kasus yang menjadi sorotan utama adalah penindakan terhadap PR Daun Mulya di Kabupaten Sampang. Meski telah dilakukan penyegelan, massa mengklaim bahwa mesin produksi rokok ilegal tersebut masih berada di lokasi dan belum diamankan. Situasi ini menimbulkan kecurigaan adanya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu.
“Ini ada apa? Kenapa mesinnya masih di sana? Siapa yang dilindungi?” desak orator lainnya.
Dalam tuntutannya, GMPM meminta Bea Cukai Madura melakukan reformasi internal, menindak tegas oknum pejabat yang terlibat, serta memastikan proses hukum berjalan transparan. Mereka menegaskan bahwa Bea Cukai adalah pelayan publik yang digaji dari uang pajak rakyat, bukan alat penindas bagi pengusaha kecil.
Para pengunjuk rasa juga mengkritik sistem perizinan yang dinilai mempersulit pengusaha rokok skala kecil, sementara pelanggaran oleh perusahaan besar terkesan dibiarkan.
“Pemasukan terbesar negara berasal dari pajak cukai rokok, tapi hasilnya hanya dinikmati segelintir orang. Rakyat Madura justru jadi korban sistem yang bobrok ini,” tegas Didik, koordinator aksi.
Aksi tersebut mencerminkan meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai di Madura. GMPM mendesak Dirjen Bea Cukai RI turun langsung mengusut kasus ini, sekaligus melakukan audit menyeluruh dan evaluasi kinerja aparat di lapangan.
Kepala Bea Cukai Pamekasan, Novian Dermawan, yang menemui massa aksi menyatakan pihaknya menerima dan akan menindaklanjuti tuntutan GMPM. Adapun empat poin utama tuntutan yang diajukan massa meliputi:
- Penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
- Reformasi birokrasi Bea Cukai Madura.
- Penutupan dan penyitaan alat produksi rokok ilegal.
- Pemberian sanksi hukum tegas terhadap perusahaan rokok yang melanggar.
Aksi ini menjadi peringatan keras bahwa publik tidak lagi pasif terhadap dugaan praktik kotor dalam penegakan hukum, khususnya di sektor yang menjadi penyumbang pajak terbesar bagi negara.














