SUMENEP, Suarademokrasi.id | Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Quraisyiyah.,SH.,MH., memimpin jalannya persidangan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pengadilan Negeri Sumenep melarang pihak media Record (merekam) jalannya persidangan. Ada apa?
Dari awal nampak keraguan kami pada penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan terdakwa Sugiyanto dan 3 orang operator SPBU Kalianget. Beberapa pihak berupaya melakukan negosiasi agar tidak diproses hukum, tapi karena dikawal media dan lembaga kasus tersebut sampai persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep.
Nampak dugaan kami hukum akan diperjualbelikan oleh oknum petugas terhadap pihak terdakwa untuk meringankan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 2 bulan penjara dan denda Rp.1 juta rupiah saja kepada para terdakwa dari ancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar.
Baca Juga: Tuntutan JPU Terhadap 4 Terdakwa Kasus BBM Bersubsidi
Dugaan kami diperkuat juga dengan fakta 18 jerigen jenis pertalite yang menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM yang dibuat dengan keterangan palsu dari pihak pemerintahan desa Padike tidak diproses, sedangkan BBM tersebut untuk diperjualbelikan kembali meraup keuntungan kepada masyarakat.
Selanjutnya , dalam sidang bacaan putusan persidangan yang dibuka untuk umum, majelis Hakim melarang pihak media dan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Sumenep agar tidak merekam (Record) jalannya persidangan.
Sedangkan media dan lembaga yang ada dalam ruang persidangan sedang menjalankan tugas profesinya yang dilindungi undang-undang sebagai kontrol sosial untuk ikut mengawal proses jalannya persidangan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh 4 terdakwa, digelar di Pengadilan Negeri Sumenep. Senin 23 Oktober 2023.
“Silahkan kalau mau mengambil gambar, sidang ini saya nyatakan dibuka untuk umum, tolong pihak media dan LSM tidak boleh record atau merekam jalannya persidangan ini ya,” ucap Quraisyiyah.,SH.,MH, saat memimpin jalannya persidangan.
Sebelumnya, sikap para hakim kepada pihak media yang dari awal ikut mengawal jalannya sidang terbuka berkata kasar, karena mengambil gambar untuk pemberitaan. Seorang hakim yang digaji uang rakyat tidak menunjukkan sikap ketimuran yang bersifat sopan dan santun terhadap sesama. Apakah karena jabatan sebagai Hakim harus berkata lantang kepada pihak media yang hanya mau mengambil gambar?
Seharusnya seorang Hakim didalam persidangan bersikap;
1. Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku.
2. Tidak dibenarkan bersikap yang menunjukkan memihak atau bersimpati atau anti pati terhadap pihak-pihak yang berperkara.
3. Harus bersikap sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan.
4. Harus menjaga kewibawaan dan kenikmatan persidangan.
Selain itu Hakim harus bisa memelihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik antara sesama, Memiliki rasa tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama, Menjaga nama baik dan martabat baik didalam maupun di luar kedinasan.
Harus kita pahami, peranan pers di Indonesia menurut UU No 40 tahun 1999 Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Bahwa pers merupakan lembaga sosial yang menjadi wahana komunikasi massa untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pers memiliki peranan penting dalam sebuah negara. Tanpa adanya pers, masyarakat akan kesulitan mendapat hak bersuara, terutama di negara demokrasi seperti Indonesia.
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,
dan kontrol sosial. Hakim bukan Malaikat yang juga tidak akan lepas dari godaan yang melanggar hukum dan peraturan yang ada, makan dari itu dengan adanya media dan lembaga yang menjadi corong masyarakat bisa ikut serta mengawasi, mengontrol, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan publik demi untuk kepentingan umum.
Perlu menjadi perhatian, jadwal jam dalam pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Sumenep perlu diperbaiki lagi, karena tidak pernah tepat waktu dalam pelaksanaan sidang. Kasian warga yang hadir karena undangan menunggu giliran sidang sampai berjam-jam.