SUMENEP, Suarademokrasi | Memprihatinkan kondisi Pemerintahan saat ini, banyak ditemukan dibeberapa wilayah ada beberapa Jalan Raya dibiarkan rusak dan berlubang. Terus dimana peran adanya pemerintah yang mengelola keuangan rakyat yang dibayarkan melalui uang pajak kepada negara.
Berdasarkan pantauan media, jalan raya nasional Sumenep – Kalianget terlihat banyak lubang – lubang yang dibiarkan tidak ada perbaikan, cuma hanya diberikan tanda garis putih dari cat. Dengan jalan raya yang rusak tersebut dinilai sangat menggangu kenyamanan dan keselamatan bagi para pengendara.
Selain itu, jalan aspal perbatasan Desa Kertasada dan Desa Marengan Daya yang dijadikan akses mobil truk angkutan garam dan gabah padi petani dibiarkan rusak parah, meskipun sejumlah warga dan elemen masyarakat melakukan protes keras kepada pihak Kecamatan Kalianget, Pabrik garam yang ada di sekitar lokasi dan Dinas PU Binamarga Kabupaten Sumenep.
Baca Juga: Jalan Rusak Dan PJU Menjadi Atensi Ketua DPRD Sumenep

Ditempat lain jalan raya yang dibiarkan rusak parah yaitu jalan aspal utara bandara Trunojoyo yang menuju BLK, jalan aspal itu sering dilalui pengendara khususnya bagi para petani, dan masyarakat sekitar.
Perlu diketahui, setiap tahun sebelum dan sesudah hari raya, menjadi budaya arus mudik dan arus balik, semua pengendara dan pengguna jalan akan memadati ruas jalan aspal yang ada, terus bagaimana mana dengan kenyamanan dan keselamatan para pengendara kalau jalan raya tersebut dibiarkan rusak dan berlubang, apa mau menunggu ada korban jiwa dulu baru memperbaikinya.
Sedangkan secara peraturan dan perundang-undangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “LLAJ”. Sudah sangat jelas sanksi dan hukuman pidananya apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/Daerah/Kabupaten yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan maupun berat dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang ancaman dipidana penjara paling lama sampai 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Meskipun dengan adanya UU tersebut, tidak membuat pihak penyelenggara/pemerintah patuh dan tunduk untuk memperbaiki jalan raya yang dengan sigap dan respon cepat, malah anggaran yang dikelola di alokasikan untuk pembuatan taman dan lampu hias yang tidak begitu menunjang percepatan pertumbuhan perekonomian masyarakatnya.
Malah, banyak Jalan tol dibangun megah oleh pemerintah dengan berhutang pada negara luar yang dibebankan kepada rakyat Indonesia untuk membayarnya, sedangkan jalan raya nasional maupun Kabupaten yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep yang menjadi akses rakyat kecil dibiarkan banyak yang rusak tidak diperbaiki. Sedangkan jalan raya tersebut menjadi aksen dan penunjang percepatan pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Terus kenapa pihak pemerintah sendiri tidak bisa patuh dan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan tersebut, yang dibuat sendiri dengan wakil rakyat? Sedangkan adanya permasalahan jalan raya rusak dan kurangnya Penerangan Jalan Umum menjadi atensi Ketua DPRD Sumenep.














