Berita  

Kecelakaan Tunggal Akibat Jalan Aspal Di Sumenep Bergelombang

Kecelakaan Tunggal Akibat Jalan Aspal Di Sumenep Bergelombang
Foto: Korban lakalantas tunggal akibat aspal bergelombang.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi.id | Terjadi kecelakaan tunggal seorang pengendara sepeda motor yang mengalami luka serius di bagian muka, jari tangan dan kaki korban, yang diakibatkan karena jalan aspal yang bergelombang.

Kecelakaan tersebut terjadi di lampu stopan depan kantor PLN Sumenep desa Pabian, kecamatan Kota kabupaten Sumenep. Ahad 10 September 2023.

Korban laka tunggal tersebut bernama Sujono, Sumenep 28 Januari 1966, alamat KTP Jl. TK. Banyusari no. 100 DPS Tengah, desa Sesetan kecamatan Denpasar Selatan.

Baca juga: L-KPK Menyoroti Jalan Rusak Yang Dikeluhkan Masyarakat

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pengendara yang melihat kejadian tersebut mengatakan bahwa kendaraan beat yang ditumpangi korban dari arah timur menuju ke barat, karena ada aspal yang bergelombang membuat sepeda motor dan pengendaranya terlempar dan tidak terkendali, sehingga pengendara tersebut jatuh dengan mengalami luka serius.

Melihat kondisi luka yang serius dibagian pipi kiri, jari tangan dan kaki yang terus mengeluarkan darah, pihak media langsung menggonjeng korban tersebut ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, agar bisa mendapatkan pertolongan medis.

Dari kejadian Lakalantas tersebut akibat jalan aspal yang bergelombang diharapkan ada perhatian khusus dari pihak dinas terkait untuk segera melakukan perbaikan terhadap jalan raya yang mengalami kerusakan berlubang maupun aspal yang bergelombang demi untuk keselamatan jiwa bagi para pengendara.

Hal itu sudah sewajibnya menjadi tanggung jawab pemerintah, sesuai dalam pasal 24 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Bila pihak terkait bisa dituntut secara hukum yang berlaku oleh pihak Korban kecelakaan akibat jalan rusak tersebut karena pihak pemerintah selaku penyelenggara jalan. Hal itu tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  Giat Piramida Digelar Kapolres Sumenep Guna Perkuat Sinergitas Media Dengan Polri

Di wilayah kabupaten Sumenep masih banyak ditemukan jalan raya yang rusak akibat berlubang dan aspal yang bergelombang yang masih dibiarkan begitu saja oleh pihak penyelenggara, sedangkan masyarakat Sumenep terus dituntut untuk membayar pajak pada negara.

Dalam kejadian ini pihak media belum melakukan konfirmasi kepada pihak dinas terkait, sebelumnya pihak media pernah melakukan konfirmasi terkait adanya kerusakan jalan di wilayah Kalianget yang tidak segera diperbaiki karena alasan anggaran yang terbatas, hal itu yang membuat masyarakat kecewa.