SUMENEP, Suarademokrasi – Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan terdakwa Hermanto/Herman kembali mencuat setelah sejumlah kejanggalan terungkap dalam proses persidangan. Modus BBM solar bersubsidi dijual kembali dengan harga Rp 8.500 per liter kepada Anak Buah Kapal (ABK) pengangkut kayu rute Kalianget – Kalimantan oleh terdakwa.
Abidin ABK kapal tersebut tidak memiliki surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Modus yang dilakukan Terdakwa Herman membeli solar bersubsidi di SPBU Kalianget dengan menggunakan surat rekomendasi milik orang lain untuk diperjualbelikan kembali kepada orang lain, di pelabuhan TUKS Kalianget Gersik Putih, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, 2 Februari 2023.
Beberapa kejanggalan terungkap dalam fakta persidangan yang menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan kelengkapan proses hukum. Pertama, mobil carry yang biasa digunakan terdakwa untuk mengangkut BBM dari SPBU Kalianget tidak dijadikan barang bukti (BB). Kedua, Abidin selaku pihak pembeli BBM bersubsidi yang tidak memiliki surat rekomendasi pembelian tidak dilibatkan dalam persidangan tersebut. Ketiga, berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa pihak operator SPBU Kalianget menerima fee dalam penjualan BBM tidak dilibatkan dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Hanya Divonis 7 Bulan Penjara
Dalam fakta persidangan, terdakwa Herman mengakui perbuatannya menjual solar bersubsidi kepada ABK kapal dengan harga melebihi dari ketentuan. Namun, beberapa fakta penting lainnya seperti peran operator SPBU dan mekanisme transportasi BBM bersubsidi tidak dijadikan atensi utama dalam perkara tersebut. Hal itu yang menimbulkan kecurigaan keterlibatan permainan APH dalam penegakan hukum.
Menurut regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana. Beberapa peraturan yang relevan dalam konteks ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara dan denda. Pelanggaran ini juga dapat mencakup kegiatan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin atau kepada pihak yang tidak berhak.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pasal 12 dan Pasal 13 mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus melalui jalur yang sah dan dilengkapi dengan dokumen yang sesuai. Pelanggaran terhadap peraturan ini bisa dikenakan sanksi administrasi dan pidana.
3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM. Peraturan ini mengatur prosedur dan persyaratan dalam pendistribusian BBM bersubsidi, termasuk perlunya surat rekomendasi bagi pembeli tertentu.
Dalam kasus ini, ada beberapa pihak yang seharusnya turut diperiksa dan dilibatkan dalam proses hukum, mengingat peran mereka dalam rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi yang marak terjadi:
1. Operator SPBU Kalianget yang diduga menerima fee dari penjualan BBM bersubsidi seharusnya diperiksa lebih lanjut untuk menentukan sejauh mana keterlibatan mereka dalam pelanggaran ini.
2. Pembeli BBM bersubsidi yang tidak memiliki surat rekomendasi, seperti ABK kapal, juga harus diusut untuk memahami apakah ada pola pelanggaran yang lebih luas dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi nantinya.
3. Mobil carry yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi perlu dijadikan barang bukti untuk menelusuri alur distribusi dan memastikan ada tidaknya pelanggaran lainnya.
Penegakan Hukum yang Konsisten, kejanggalan dalam penanganan kasus ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih konsisten dan menyeluruh. Semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus diperiksa dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk para oknum APH yang terlibat bermain dalam penegakan hukum.
Hal ini tidak hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan kepada para pihak yang terlibat, khususnya oknum APH. Karena pada sebelumnya kasus yang sama, 4 terdakwa bebas dari tahanan jeruji besi.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang marak terjadi di Sumenep menyoroti kelemahan dalam sistem penegakan hukum yang perlu segera diperbaiki. Dengan penanganan yang lebih teliti dan menyeluruh, diharapkan penegakan hukum bisa berjalan lebih efektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran guna menjaga integritas dan keberlanjutan distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
Kasus pembeli BBM bersubsidi di SPBU Kalianget sudah 3 kali ditemukan pelanggaran hukum dan sudah diproses hukum, tapi anehnya pihak SPBU Kalianget terlihat kebal hukum.














