SUMENEP, Suarademokrasi – Lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjawab keresahan publik atas dugaan tindak pidana korupsi, namun berbeda halnya dengan fakta di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Saat tim media berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep yang ditanganinya, tidak satu pun pihak dari Kejati Jatim menemui media untuk bersedia memberikan keterangan resmi.
Padahal, tim media jauh-jauh dari Sumenep membawa sejumlah data dugaan pelanggaran hukum, yang diantaranya; realisasi anggaran BSPS, dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di beberapa desa di Sumenep yang diduga dikorupsi, Pekerjaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dan proyek penimbunan di depan kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. Namun pihak Kejati Jatim enggan menemui media, bahkan tidak memberikan perwakilan untuk menerima dan menindaklanjuti informasi dugaan korupsi tersebut.
Seorang petugas perempuan yang bertugas di meja resepsionis hanya menyampaikan bahwa bagian Humas sedang berada di luar kantor. “Pihak Humas sedang di luar, sehingga tidak ada yang bisa menemui, saya hanya menjalankan perintah.” ujarnya singkat kepada media, Kamis 17 Juli 2025.
Baca Juga: Pengawalan Kasus Korupsi BSPS 2024 Butuh Integritas
Sikap tertutup yang diperlihatkan Kejati Jatim yang digaji dari uang pajak rakyat ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan agar badan publik wajib memberikan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, apalagi tindak pidana yang merugikan keuangan negara yang dipungut dari uang pajak rakyat.
Lebih lanjut, perilaku pembiaran terhadap dugaan korupsi yang terjadi di akar rumput, salah satunya di desa Kalimo’ok yang video pengakuan pihak penyedia Material bahan bangunan sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, tapi tidak ada tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembiaran terhadap pelaku dan pihak yang terlibat serta aktor utama pada kasus korupsi khususnya dalam pengelolaan dana BSPS dan Bumdes, sangat bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mewajibkan aparat penegak hukum yang digaji dari uang pajak rakyat menindaklanjuti setiap laporan atau temuan masyarakat secara profesional dan akuntabel.
Ironisnya, Kejati Jatim sebagai lembaga yang dibiayai oleh negara melalui pajak rakyat justru juga menunjukkan sikap pasif, seolah menutup mata terhadap persoalan mendasar yang menggerogoti keuangan negara. Sikap diam seperti ini justru membuka ruang bagi para pelaku Korupsi untuk tumbuh subur impunitas, memperpanjang penderitaan rakyat kecil yang menjadi korban dari sistem yang timpang dan tidak berpihak.
Melalui laporan ini, redaksi Suarademokrasi menyampaikan permohonan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejati Jatim dan aparat penegak hukum lain yang dibawahnya abai terhadap tanggung jawab konstitusionalnya.
Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan penyakit kronis yang merusak masa depan bangsa. Apabila aparat penegak hukum justru pasif dan tidak responsif, maka keberlangsungan negara hukum akan berada dalam ancaman serius, karena sudah terlalu banyak perilaku oknum APH seperti Polisi, Jaksa dan Hakim yang menjadi pelaku kejahatan itu sendiri yang diperlihatkan kepada rakyat Indonesia.
Maka dari itu menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, dan tokoh agama untuk bersatu melawan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan. Perjuangan melawan korupsi tanggung jawab kita semua, yang menjadi kewajiban moral seluruh warga negara dalam rangka menjaga marwah hukum dan martabat bangsa, demi untuk anak cucu kita hidup dalam pemerintahan yang bebas dari KKN.














