Berita  

Keselamatan Prioritas, Bukan Sekadar Administrasi: Bupati Sumenep Semprot PT Garam

Keselamatan Prioritas, Bukan Sekadar Administrasi: Bupati Sumenep Semprot PT Garam
Foto: Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, Semprot PT Garam.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan kritik tajam kepada PT Garam (Persero) yang dianggap menghambat upaya penanggulangan banjir di jalur vital Sumenep–Pamekasan. Perusahaan BUMN tersebut dinilai terlalu kaku dalam memanfaatkan lahannya, padahal berada di titik krusial mitigasi bencana.

“Kalau sudah menyangkut keselamatan masyarakat, jangan terlalu kaku. Lahan itu bukan benda pusaka. Jangan berlindung terus di balik alasan administratif,” ujar Fauzi, Sabtu (24/5/2025). Dilansir dari pemberitaan media online.

Beberapa waktu lalu, beberapa wilayah di Sumenep terendah banjir hingga sedalam dada manusia, hal itu melumpuhkan aktivitas warga dan memutus akses antarkecamatan. Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menyiapkan solusi teknis seperti pembangunan saluran air dan jalur bypass, namun tertahan akibat lahan yang milik PT Garam belum dapat digunakan untuk pembangunan irigasi.

Baca Juga: Soroti Kinerja Pemerintah, Ketua Brigade 571 TMP Madura Desak Evaluasi Pejabat

TikTok: https://vt.tiktok.com/ZShVnKgAs/

Lanjut, Fauzi menyesalkan minimnya respons konkret dari pihak perusahaan BUMN yang berdiri di wilayah Sumenep, meskipun undangan rapat dan koordinasi telah dilakukan.

“Jangan hanya datang rapat, pulang tanpa keputusan. Ini bukan sekadar rapat koordinasi. Ini soal kemanusiaan,” tambahnya.

Hal itu dibantah Mifta sebagai Humas PT. Garam yang menjawab pertanyaan media “Sebelumnya pihak pemerintah belum duduk bersama?” Mifta menjawab, “Sepengetahuan saya belum,” jawabnya saat dikonfirmasi media.

Menanggapi kritik tersebut, Humas PT Garam, Mifta, menyatakan bahwa pihaknya tetap mendukung kerja sama dengan pemerintah daerah. Namun, ia menekankan bahwa semua pemanfaatan aset BUMN harus melalui proses hukum dan administratif yang ketat.

“Sebagai BUMN, kami tunduk pada tata kelola aset negara. Pemanfaatan lahan harus melewati kajian teknis, hukum, dan persetujuan dari Kementerian BUMN,” tegas Mifta, Minggu (25/5/2025).

Baca Juga :  Masdawi Komisi II: Kopdes Merah Putih Harus Berbasis Potensi Desa

Mifta menguraikan, yang dimaksud dengan “kehati-hatian dalam tata kelola aset” merujuk pada kewajiban PT Garam sebagai BUMN untuk mengelola seluruh asetnya—termasuk lahan—secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Ini mencakup:

“1. *Status aset sebagai kekayaan negara yang dipisahkan*, yang tidak bisa dimanfaatkan sembarangan tanpa izin atau dasar hukum.

2. *Adanya proses legal yang harus dilalui*, seperti kajian teknis, hukum, dan keuangan jika ada pihak luar (termasuk pemerintah daerah)

3. *Perlunya persetujuan internal dan eksternal*, termasuk dari Direksi, Dewan Komisaris, hingga Kementerian BUMN bila dianggap strategis.

4. *Risiko audit atau hukum*, jika aset digunakan tanpa prosedur yang benar—karena aset BUMN harus dilaporkan, diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan kata lain, tata kelola ini bertujuan untuk menjaga agar aset negara tetap aman, bernilai optimal, dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.” Jawab Mifta.

Pandangan akademik hukum tata negara, menyatakan bahwa dalam situasi darurat atau potensi bencana, pemerintah dan BUMN dapat mencari jalan tengah yang sah namun cepat.

Dalam konteks bencana, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memberikan ruang kepada semua pihak, termasuk BUMN, untuk mendahulukan keselamatan publik. Prinsip public interest dan emergency power berlaku di sini.

Prinsip public interest dan emergency power adalah dua konsep hukum yang penting, terutama dalam konteks pemerintahan dan regulasi. Public interest menekankan bahwa tindakan pemerintah harus mengutamakan kepentingan umum atau masyarakat, sementara emergency power memberikan kewenangan khusus kepada pemerintah untuk bertindak cepat dan efektif dalam situasi darurat.

Seharusnya, Nota kesepahaman sementara (MoU) antara pemkab dan PT Garam dapat menjadi dasar hukum awal pemanfaatan lahan, sambil menunggu prosedur administrasi lengkap. “Birokrasi tak boleh mengorbankan nyawa rakyat. Hukum itu fleksibel bila menyangkut hajat hidup orang banyak,”

Baca Juga :  Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi

Kalau kita mengingat pada sejarah, Lahan garam yang kini dikelola PT Garam dari warisan kolonial Belanda. Dulu, sesepuh Sumenep sudah berjuang mengusir penjajahan. Kini, ketika rakyat menghadapi bencana, akses ke lahan tersebut masih dibatasi dengan dalih regulasi.

“Jangan sampai PT Garam terlihat lebih melindungi aset peninggalan penjajah daripada nyawa rakyat sendiri,” sindir salah satu aktivis lingkungan di Kalianget.

Ketegangan antara aspek hukum administratif dan kebutuhan mendesak masyarakat Sumenep mencerminkan konflik klasik antara birokrasi dan kemanusiaan. Bila pemerintah pusat tak segera turun tangan memberi solusi konkret, risiko korban dan kerusakan akibat banjir akan terus membayangi warga.

Polemik ini menegaskan bahwa keselamatan publik tidak boleh dikalahkan oleh prosedur teknis. Negara melalui BUMN seharusnya hadir untuk rakyat, bukan hanya menjaga aset tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan.