Ketidakadilan Hukum: Perahu Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap, Pemilik Perusahaan Bebas Melenggang

Ketidakadilan Hukum: Perahu Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap, Pemilik Perusahaan Bebas Melenggang
Foto: Konferensi Pers Yang Dilakukan TNI-POLRI dan Pejabat Pemerintah dalam Penangkapan Roko Ilegal di Kotabaru.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Kinerja aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan tajam. Empat orang yang hanya pekerja nakhoda dan anak buah kapal (ABK) KLM Prabu Wijaya 88 ditangkap oleh personel TNI AL Lanal Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (2/6/2025) dini hari. Mereka kedapatan mengangkut ribuan bungkus rokok ilegal dari Sumenep, Madura.

Namun ironisnya, hingga kini tidak ada satu pun pemilik perusahaan atau pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik penyelundupan tersebut yang turut diperiksa apalagi ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun media, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan intelijen mengenai kapal asal Sumenep yang membawa muatan rokok tanpa cukai. Komandan Lanal Kotabaru, Letkol Laut (P) Muhammad Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari tujuh kotak rokok ilegal dengan total 1.580 bungkus atau sekitar 31.609 batang.

Baca Juga: Penyerahan Narkotika Terus Bertambah: Warga Di Warning Serahkan Barang Terlarang Sebelum 2×24 Jam

“Jenisnya bermacam-macam, mulai dari rokok NERO, EL-EM, SAM LIOK KIOE hingga HND PRATAMA, semuanya tanpa cukai yang sah,” ungkap Harun dalam konferensi pers di Mako Lanal Kotabaru.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan rapi di ruang ABK dan kini masih dalam proses penyidikan lanjutan oleh pihak Lanal serta Bea Cukai. Para pelaku dijerat dengan pelanggaran undang-undang pelayaran dan kepabeanan.

Dalam penindakan tindak pidana barang ilegal yang dilakukan oleh personil TNI AL patut diapresiasi, daripada oknum APH yang digaji dari uang pajak rakyat menyalahgunakan kewenangannya untuk menjerat rakyat kecil dengan penindakan hukum, sedangkan Bos pemilik dan perusahaan rokok ilegal tersebut tak tersentuh.

Maka dari itu, dalam diskusi santai yang terdiri dari Advokat, Media, Aktivis dan Masyarakat, menyoroti penegakan hukum yang tidak berkeadilan. Meski keempat pelaku berhasil ditangkap, publik menyoroti absennya penindakan terhadap pemilik perusahaan rokok ilegal yang menjadi dalang utama pengiriman hidup bebas. Fenomena ini semakin mempertegas praktik hukum yang dinilai tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Baca Juga :  Santunan Nasional Ke 22 PRSKILHS Dalam Rangka Kemerdekaan Indonesia Ke-78

“Rakyat kecil dijadikan tumbal, sementara pemilik modal tetap aman di balik layar. Bagi yang memiliki keluarga nelayan pasti tau, dalam kondisi cuaca seperti ini, laut dijadikan alur pengiriman,” ujar seorang aktivis hukum dalam diskusi santai tersebut, Selasa malam 3 Juni 2025.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, perusahaan rokok yang ada di Madura khususnya Sumenep dijadikan ATM bagi oknum APH dan Pejabat yang berwenang serta oknum organisasi wartawan, sehingga mampu mempengaruhi penegkan hukumnya.

Kasus seperti itu hanya satu dari sekian banyak praktik ketidakadilan hukum yang terjadi di Madura. Sebelumnya, wilayah ini juga diwarnai kasus dugaan korupsi dana BSPS di Sumenep dan temuan puluhan kilogram sabu-sabu oleh nelayan di Masalembu. Sayangnya, semua kasus besar itu cenderung berujung tanpa kejelasan terhadap aktor utama di baliknya.

Madura, yang merupakan sebuah pulau di timur laut Jawa yang terdiri dari empat kabupaten, menyimpan potensi besar di sektor kelautan, perikanan, hingga hasil tembakau dan minyak dan gas bumi. Namun ironisnya, tiga kabupaten di wilayah ini – Sampang, Bangkalan, dan Sumenep – tercatat sebagai daerah termiskin di Jawa Timur menurut BPS.

Kemiskinan ini diperparah oleh pembiaran terhadap praktik ilegal seperti rokok tanpa cukai, peredaran narkoba, galian C ilegal, pembiaran penyaluran BBM bersubsidi pada tengkulak, hingga korupsi yang menjalar ke tingkat desa, banyak temuan dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan, tapi tidak ada tindakan tegas.

Aktivis dan masyarakat menilai penegakan hukum di Madura tak hanya lemah, tetapi juga selektif. Sering kali hukum digunakan sebagai alat kepentingan politik atau bahkan diperjualbelikan untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu.

Seharusnya, hukum tunduk pada Konstitusi, bukan kekuasaan, pertanyaan tersebut kini menggema di tengah masyarakat: di mana rasa keadilan bagi rakyat kecil?

Baca Juga :  L-KPK Mawil Sampang Dampingi Anggota BPD Penuhi Panggilan Penyidik

Mereka yang hanya menjadi pekerja lapangan diseret ke proses hukum, sementara para pemilik modal, pejabat yang terlibat dalam proyek korup, dan pelaku utama kejahatan ekonomi tetap melenggang bebas.

“Aparat seharusnya tunduk pada konstitusi dan hukum, bukan hanya tunduk dan patuh kepada perintah atasan atau tekanan kekuasaan,” tegas salah satu pengamat kebijakan publik, yang peduli dengan kemajuan bangsa dan negara Indonesia kita ini.

Dirinya berharap, penegakan hukum yang adil, transparan, dan menyentuh semua lapisan tanpa pandang bulu menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa itu, Madura akan terus menjadi ladang subur kejahatan terorganisir, sementara rakyatnya terjebak dalam kemiskinan struktural.

“Kritik ini menjadi evaluasi bersama, sebagai wujud kepedulian kita rakyat Indonesia yang peduli dengan kemajuan untuk bangsa dan negara, agar para oknum APH dan pejabat yang tidak amanah untuk membenah diri, bukan malah melakukan Intimidasi kepada masyarakat,” tutupnya.

Maka dari itu, sangat berharap penuh dalam kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto ini, mampu melakukan pembenahan demi untuk memajukan dan mensejahterakan kehidupan rakyat Indonesia.