JAKARTA, Suarademokrasi.id | Sebelumnya, pasangan Capres dan Cawapres Prabowo dengan Gibran untuk Pemilu 2024 sempat menjadi isu publik, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H dan Advokat Azam Khan masih berpihak pada mayoritas rakyat Indonesia.
Dalam kacamata seorang Advokat Ibu Kota Jakarta Azam Khan (asal Madura Sumenep), memiliki pemikiran dan analisis tentang pasangan Prabowo bersanding dengan Gibran. Sebelumnya kepada media Azam Khan menyampaikan bahwa, konspirasi kebocoran sudah tersebar luas dan pada tanggal 16 Oktober 2023 nanti diperkirakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus batas di bawah umur 40 tahun dan bisa jadi 35 tahun, tujuannya sederhana untuk memuluskan Gibran bersanding dengan Prabowo.
Advokat asal Sumenep itu juga menyampaikan bahwa, sesuai yang digugat pada pasal 169 huruf Q kepada MK. Sidang yang aneh gugatan yang sama tentang batas usia 70 tahun untuk jadi calon presiden ternyata diduga ada loby dicabut.
Baca Juga: Analisis Advokat Azam Khan Tentang Gibran Dengan Prabowo
Jadi putusan MK yang sebelumnya diduga tidak akan berpihak pada rakyat. Tapi Allah berkehendak lain. Melalui pernyataan Advokat Ibu Kota Jakarta Azam Khan kepada media, bahwa ternyata putusan MK berpihak pada rakyat Indonesia dengan menegakkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada, atas persyaratan usia untuk Capres dan Cawapres.
“Alhamdulillah Wa Syukurillah, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia Capres dan Cawapres. Artinya syarat batas usia minimal Capres dan Cawapres tetap 40 tahun,” ucapnya, Selasa 17 Oktober 2023.
Menurut Azam Khan, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
“Perubahan tersebut dikembalikan kepada pembuatan UU yang ada, . Allahuakbar…tak ada lagi suara Gibran dan Gibran, dissenting opini 5 Hakim menolak perubahan batas usia Capres dan Cawapres. Artinya tetap usia 40 tahun dan yang 4 Hakim MK berbeda pendapat,” pungkas Azam.
Dari hal tersebut, Ketua MK Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. dan Azm Khn. MK asal Madura Sumenep masih berpihak pada mayoritas rakyat. Selesailah sudah Gibran dan atau yang lainnya di usia 35 tahun.