SUMENEP, Suarademokrasi – Kinerja Ahmad Sayadi, Penjabat (PJ) sementara sebagai Kepala Desa Pamolokan, kembali menjadi sorotan. Evaluasi kinerja PJ untuk menyeluruh perlu dilakukan setelah serangkaian peristiwa yang memperlihatkan minimnya kualitas SDM sebagai pejabat publik dan kurangnya pemahaman terhadap peran media didalam sebuah pemerintahan, sehingga perbuatan PJ memicu terjadinya polemik.
Tanggal 3 Desember 2024, sekitar pukul 14.11 WIB, saat Tim media melakukan investigasi di balai desa, seperti kunjungan Tim media sebelumnya, Ahmad Sayadi (Didik) tidak terlihat di kantor bersama sejumlah perangkat desa lainnya. Balai Desa hanya dijaga oleh perangkat yang bertugas piket shift.
Menurut salah satu perangkat yang ada, PJ dan beberapa perangkat desa tidak kembali ke balai desa sejak jam istirahat dan alasan giat luar selalu dijadikan alasannya. Setelah dihubungi oleh perangkatnya, Didik baru kembali ke balai sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung masuk keruangan kerjanya tanpa tegur sapa dengan media yang sedang menunggu di balai desa. Sebagai PJ Kades tidak mencerminkan sebagai pejabat publik yang digaji dari uang pajak rakyat.
Baca Juga: Klarifikasi PJ Pamolokan Di Media Diduga Menyalahi Peraturan Perundang-Undangan
Tidak lama kemudian seorang LSM keluar dari ruangan PJ dan memanggil media untuk masuk ke ruangan PJ. Namun, ketika proses konfirmasi dimulai, Didik menunjukkan sikap tidak bersahabat. Ia meluapkan kemarahannya terhadap dua wartawan dan langsung mempersoalkan pemberitaan dirinya di media Suarademokrasi dengan sikap mengajak ribut.
“Sampeyan itu salah langsung memberitakan saya kemarin, seharusnya konfirmasi jangan cuma sekali,” tegasnya dengan nada tinggi, memperlihatkan kedunguannya tentang peran media.
Sebagai pelayan publik malah mempersoalkan tentang etika profesi Jurnalistik, tapi ketika ditanya lebih lanjut soal kode etik jurnalistik yang dianggap dilanggar, dirinya justru tidak bisa menjelaskan tentang apa apa. “Loh, yang tahu kode etik jurnalistik kan sampeyan. Kok malah nanya saya?” Jawab pelayan yang digaji uang rakyat dengan sikap congkaknya .
Sikap PJ sebagai pelayan publik menuntut media untuk beretika, sedangkan dirinya yang telah digaji oleh rakyat memperlihatkan sifat congkak dan ghabiun, dengan melarang pengambilan video yang dilakukan media di ruang kerjanya sehingga menuai kritik.
Menurut Pasal 4 Ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini bertujuan untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
Menanggapi sikap PJ terhadap media, pengamat menilai bahwa seorang pejabat publik harus siap menerima kritik, termasuk dari media. “Seorang pejabat publik yang hidup dari uang pajak rakyat harus mampu menjalankan tugas dengan integritas, bukan malah menghalangi dan menghambat tugas jurnalistik,” ujar dosen filsafat.
Polemik ini juga dipicu dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek MCK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran proyek tersebut diduga dipotong sekitar 30%, sehingga pihak media berinisiatif melakukan investigasi dengan mengawasi proses pekerjaannya.
Lebih mencurigakan lagi, kordinator pelaksana proyek diketahui adalah salah perangkat desa aktif yang merupakan anak mantan kepala desa sebelumnya, sementara salah satu kelompok penerima bantuan proyek tersebut adalah istri mantan kepala desa atau ibu perangkat tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana proyek. Media bagian pilar demokrasi yang mengemban tugas UU pers no 40 tahun 1999 sebagai kontrol sosial, berupaya mengonfirmasi hal itu, justru terhalang oleh sikap PJ Kades yang tidak kooperatif. Malah mengundang media untuk mempublikasikan klarifikasi pembelaan dirinya untuk menggiring kepercayaan publik.
Maka dari itu, pentingnya dilakukan evaluasi terhadap kinerja PJ Kades Pamolokan, atas sikap tidak profesional yang ditunjukkan kepada media mencerminkan ketidakmampuannya dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin pemerintahan desa. Evaluasi kinerja dinilai perlu dilakukan untuk memastikan bahwa roda pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip-prinsip transparansi, integritas, dan akuntabilitas, demi untuk mencegah terjadinya perbuatan korupsi.
Dalam demokrasi ini, peran media sebagai kontrol sosial adalah hal yang tidak dapat diabaikan. Sebagai pejabat publik yang digaji dari uang rakyat harus mampu menghadapi kritik dengan sikap terbuka dan memperbaiki kekurangan, bukan justru bersikap emosional dan memperkeruh keadaan dengan memanfaatkan oknum media untuk beropini menggering kepercayaan publik.
Seorang pemimpin desa tidak hanya dituntut untuk pintar ngomong, tetapi juga memiliki moralitas dan integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat.
Diharapkan kepada pihak yang berwenang seperti: Bupati Sumenep, Inspektorat, Kadis DPMD, Camat, harus melakukan evaluasi terhadap PJ Kades Pamolokan dan kepada dinas PU, Inspektorat dan BPK untuk proaktif dalam mengontrol dan mengawasi pekerjaan dan penggunaan anggaran proyek tersebut.














