SAMPANG, Suarademokrasi.id | Berdasarkan surat tanda terima dari Polres Sampang tertanggal 4 November 2022, atas pengaduan dugaan penggelapan tunjangan BPD Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang pada tahun anggaran 2016 – 2021
Yang dilakukan oleh Badrus Sholeh Ruddin SH, sebagai pengadu dan Dahili mantan Kades Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang sebagai teradu, yang ditangani oleh penyidik Polres Sampang sampai saat ini masih aja jalan ditempat, sehingga belum ada kepastian hukum atas persoalan tersebut. Sehingga kinerja Penyidik nilai lelet dalam penanganan kasus dugaan penggelapan tunjangan BPD.
Hal itu menuai perbincangan negatif dikalangan masyarakat Sampang yang merasa kecewa atas kinerja Penyidik Polres Sampang, khususnya anggota BPD yang menjadi korban atas tunjangan yang tidak dibayarkan. Sehingga membuat penilaian kinerja Polres Sampang dinilai lelet dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan tunjangan BPD setempat.
Baca juga: Ketua L-KPK Mawil Sampang Mendesak Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Dituntaskan
Kekecewaan itu dibuktikan dari sejumlah Anggota BPD) mendatangi rumah Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L KPK ) Mawil Sampang H. Suja’i bersama timnya yang dari awal mengawal pengaduan tersebut di Polres Sampang, Selasa 30 Mei 2023.
Kedatangan anggota BPD tersebut mempertanyakan perkembangan hasil permasalahan dugaan penggelapan tunjangan BPD yang ditangani Penyidik Polres Sampang, yang kini persoalan tersebut dilimpahkan kepada Inspektorat Sampang untuk dilakukan audit tentang kerugian negara, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Karang Gayam Dahili.
“Apa sudah dihitung semua honor-honor kami semua anggota BPD, kami sudah menunggu lama kapan kasus ini akan diselesaikan atau di naikkan gelar perkaranya, sudah 6 bulan laporan ini masih belum ada kepastian hukum,” tuturnya.
Sejumlah Anggota BPD yang menjadi korban atas tunjangan tersebut, meminta kepada pihak penegak hukum setempat agar cepat diproses karena anggota BPD sudah geram, karena sudah terlalu lama kasus tersebut masih jalan ditempat dan belum juga ada kepastian hukumnya untuk ditetapkan tersangka kepada pelaku.
“Kami meminta pihak yang menangani kasus ini jangan sampai ada kongkalikong nantinya, bekerjalah dengan profesional, kalau tidak ada kejelasan kepastian honor BPD, kami akan demo dan beraksi di jalan untuk menuntut kepada penegak hukum agar bekerja dengan profesional,” ujar Basit dengan nada geram.
Maka dari itu, pihak media langsung melakukan konfirmasi kepada pihak penyidik melalui chat WhatsApp atas lambannya dalam penanganan kasus tersebut.
” Masih di proses pak, Saat ini kita masih nunggu hasil audit dari Inspektorat selaku APIP.
Penanganan TPK itu ada SOP yang harus dilalui, Gak bisa serta merta menetapkan tersangka, Apalagi berkaitan dengan KN,” jawab Kanit Tipikor Sat. Reskrim Polres Sampang Ipda Indarta SH. Rabu 31 Mei 2023.
Perlu kita ketahui bersama bahwa didalam ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009) disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah.
Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:
120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah.
Sampai pemberitaan ini tayang, Ali Tim monitoring di Inspektorat saat dikonfirmasi oleh media hanya menjawab “masih dalam proses” tidak menentukan sampai kapan kasus perkara tersebut bisa dipastikan untuk naik gelar perkara, untuk memastikan status hukumnya.