SURABAYA – Suarademokrasi.id | Sebelumnya Mapolda Jatim sering di demo dari kalangan Jurnalis/Wartawan, LSM dan Ormas Madura dengan tuntutan copot Kapolres Sampang dan meminta maaf kepada publik, karena pernyataan dan sikap Kapolres Sampang terhadap profesi Wartawan terus berkepanjangan menimbulkan kontroversi hingga bergulir pada pelaporan.
Kali ini Jum’at kemarin 01 Juli 2022 yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-76, sejumlah massa aksi dari ratusan Anggota Ormas (Organisasi Masyarakat) MADAS (Madura Asli) dan Kalangan Jurnalis, setelah LSM kembali melakukan aksinya di Mapolda Jatim di Jl. Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Karena tuntutan para demonstran agar Kapolres Sampang di copot dari jabatannya dan meminta maaf secara terbuka belum terpenuhi, sikap dan pernyataan Kapolres Sampang 2022 tidak akan melayani wartawan yang tidak ber-UKW dan medianya yang belum terverifikasi Dewan Pers, yang disampaikan kepada sejumlah Jurnalis sampang saat melakukan audensi di Polres Sampang Madura, selasa 14 Juni 2022, bergulir hingga pelaporan karena dinilai telah melanggar UU Pers.
Baca juga:
- Mapolda Jatim Kerap Jadi Sasaran Pendemo
- Menyambut HUT Bhayangkara Ke-76, Polres Sampang Terus-terusan Didemo
- HUT Bhayangkara ke -76, Ketua L KPK Berharap Tuntutan Wartawan Terpenuhi
Kabiro Sampang dari media Lacak Pos, Abdul Aziz Agus Priyanto menuturkan, bahwa ada permintaan/instruksi dari korlap aksi (Muh. Yasin) agar pergerakan massa kali ini dibatasi dan Ia juga mengatakan karena mengingat saat aksi bersamaan dengan HUT Bhayangkara ke -76.
“Dalam Aksi ini tidak ada Orasi serta atribut Aksi yang di bawa, lebih mengutamakan pada aksi audiensi oleh perwakilan dari masa aksi,” ujar Abdul Azis.
Lebih lanjut Aziz menegaskan walaupun dibatasi tetap tidak mengurangi substansinya, penyampaian aspirasi tentang tuntutan pencopotan dan menindak tegas atas sikap Kapolres dari Polres Sampang hari ini yang sudah menimbulkan kontoversi, baik secara etik maupun secara pidana.
Abdul Aziz menuturkan, perbedaan yang cukup mendasar dan substansial pada Aksi yang ke-3 kali ini, semua elemen yang tergabung pada Aliansi Masyarakat Pecinta Jurnalis (AMPJ) Nusantara Bersatu yang terdiri dari kalangan Insan Pers, Jurnalis, LSM, Ormas Madas menyodorkan berkas Laporan dan Pengaduan baik dari sisi etis maupun pidana atas sikap yang dilakukan oleh Kapolres Sampang kepada Profesi Wartawan dan pelaku media.
“Tuntutan kita kali ini yang sudah tertuang pada LP yang diberi lebel Maklumat Polri Presisi 01 Juli Hari Bhayangkara ke-76 Tahun 2022, berisikan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan AKBP Arman sebagaima diatur pada pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Selain itu, tuntutan pada Maklumat Polri Presisi adalah segera dibentuk Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) sebagaimana diatur pada pasal 3 huruh (a) Perkapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Aksi kemarin itu bentuk sebagai kekecewaan ekspresi teman-teman aktivis, LSM, Insan Pers dan masyarakat sipil lainnya atas Statement yang penuh dengan kontroversi dari Kapolres Sampang yang belum mendapatkan Punishment dari pimpinan Polri secara berjenjang baik Kapolda maupun Kapolri,” sambung Azis.
Abdul Azis menambahkan, karena tuntutan pendemo belum ada kabar antensi dari pimpinan Polri, maka para aksi demo kembali melakukan aksinya pada hari Bhayangkara ke -76 dengan menyerahkan pelaporan kepada Kapolda Jatim dan Kapolri.
“Kemarin kami menyampaikan Laporan dan Pengaduan yang ditujukan Kepada Kapolda Jatim, c/q. Bidang Propam Polda Jatim, Dirreskrimsus maupun Dirreskrimum Polda Jatim, maklumat Polri Presisi yang didalamnya terbentuk Laporan dan Pengaduan yang di tandatangani oleh beberapa Wartawan dan LSM didalamnya akan kami sampaikan pula ke Kapolri c/q. ke Bareskrim Mabes Polri dan mohon waktu untuk teman-teman akan saya sampaikan ke Jl. Trunojoyo dimana Mabes Polri bermarkas,” tambah Azis.
Perwakilan Pendemo kali ini ditemui oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto dan didampingi AKBP Agus Prasetyo selaku Kasubdit Sosbud Dirintelkam Polda Jatim. Dalam pertemuan itu Azis menyampaikan, persoalan tersebut segera diantisipasi agar tidak terjadi kegaduhan yang lebih besar lagi.
Turut hadir dalam audiensi kali ini diantaranya, Ormas MADAS dipimpin Ketumnya langsung, H Berlian Ismail Marzuki, dari Kalangan Jurnalis Sampang yakni H. Yusuf, Abdus Salam, H. Moh. Yusuf, Mansyur, Abdul Aziz Agus Priyanto dan Sunan. Sedangkan dari kalangan LSM H. Suja’i Ketua L KPK (Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi) Markas Wilayah Sampang, Rolis Ketua GPN (Generasi Peduli Negeri) Sampang, Aceng, Gus Daef, Agus, Adim dan A’ap dan dari AWP Pamekasan dan beberapa Perwakilan Kalangan Jurnalis Sumenep.