SUMENEP, Suarademokrasi – Fenomena yang memperlihatkan kursi dan meja pelayanan di balai desa dan disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kerap terlihat kosong karena ditinggal oleh penghuninya usai jam istirahat terus dibiarkan terjadi di kabupaten Sumenep. Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan aparatur pemerintah terhadap ketentuan jam kerja, yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah OPD pegawai justru terlihat baru kembali ke kantor menjelang jam ceklok pulang. Akibatnya, pelayanan publik tidak berjalan optimal, termasuk ketika media membutuhkan koordinasi dan konfirmasi resmi yang mengharuskan menunggu pejabat atau pegawai kembali ke tempat kerja. Situasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang efektif, efisien, dan responsif sesuai jargon Bupati Sumenep “Bismillah Melayani”.
Padahal, para perangkat desa, aparatur dan pejabat pemerintah sudah dijamin hidupnya dari gaji uang pajak rakyat dengan mandat utama memberikan pelayanan maksimal. Ketidakpatuhan terhadap jam kerja dinilai mencerminkan rendahnya komitmen terhadap tanggung jawab sebagai abdi negara. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar terkait arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat apabila aparatur pemerintah sendiri abai terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Disiplin Jam Kerja Aparatur Masih Diabaikan
Disaat media menyoroti hal tersebut, pejabat diatasnya justru memberikan kritik terhadap media yang seolah-olah malah melindungi bawahnya yang tidak berada ditempat disaat jam kerja usai istirahat. Hal itu memunculkan kritik tegas dari masyarakat yang merasa kepentingannya kerap terabaikan. Aspirasi rakyat kecil dinilai kurang mendapat perhatian serius, sementara kewajiban membayar pajak tetap ditekan kepada masyarakat. Dalam praktiknya, masyarakat justru diposisikan sebagai pihak yang harus menunggu dan menyesuaikan diri dengan ketidakhadiran aparatur di jam pelayanan.
Menanggapi kondisi tersebut, Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Kabupaten Sumenep, Asis Munandar, S.Sos., M.Si., memberikan peringatan tegas kepada perangkat desa, aparatur, dan pejabat pemerintah agar mematuhi ketentuan jam kerja. Ia menegaskan bahwa perangkat desa dan aparatur pemerintah sebagai pelayan publik wajib memberikan pelayanan maksimal dari pagi hingga pukul 16.00 WIB.
“Perangkat desa bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pelayanan harus diberikan secara maksimal. Kepala desa bahkan memiliki tanggung jawab pelayanan 24 jam, terutama dalam kondisi mendesak seperti masyarakat yang membutuhkan pelayanan seperti tandatangan surat pengantar,” tegas Asis Munandar, Rabu (28/1/2026), di ruang kerjanya.
Menurutnya, kewajiban tersebut merupakan konsekuensi jabatan sebagai pejabat publik. Tidak hanya berlaku bagi pemerintah desa, tetapi juga bagi seluruh aparatur dan pejabat pemerintah di semua tingkatan. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap jam kerja merupakan bagian dari disiplin aparatur negara, terlebih pada sektor pelayanan kepada masyarakat.
Terkait kebijakan Kepala Desa yang menerapkan sistem piket perangkat desa usai jam istirahat, Asis menjelaskan bahwa hal tersebut hanya dibenarkan dalam kondisi kepentingan mendesak bukan untuk pulang meninggalkan tugas tanggung jawabnya dan harus tetap menjamin keberlangsungan pelayanan di balai desa. Perangkat yang meninggalkan tempat kerja wajib digantikan oleh perangkat lain agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.
“Jika pada jam kerja balai desa kosong tanpa pelayanan, itu tidak dibenarkan. Kepala desa memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan memberikan sanksi atau teguran kepada perangkat yang tidak patuh terhadap jam kerja,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar masyarakat maupun media tidak ragu melaporkan pejabat atau pegawai pemerintah yang tidak disiplin kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep. Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, sesuai jargon Bupati Sumenep “Bismillah Melayani”.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas terhadap aparatur yang sering meninggalkan tempat pelayanan di jam kerja. Selain itu, pemerintah dituntut menghadirkan pelayanan publik yang nyata dan berdampak langsung untuk masyarakat, bukan sekadar wacana atau kegiatan seremonial saja, hal itu demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.














