Berita  

Lemahnya Hukum: Sumenep Terindikasi Kristal Korupsi Terstruktur

Lemahnya Hukum: Sumenep Terindikasi Kristal Korupsi Terstruktur
Foto: Ilustrasi Korupsi Anggaran Bumdes
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi, 19 Mei 2025 – Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep, menunjukkan kabupaten ini terindikasi kristal korupsi tersuktur dan sistematis yang mengakar di tubuh pemerintahan. Hal itu diakibatkan lemahnya penegakan hukum, yang diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Lemahnya hukum itu dibuktikan pada permasalahan kasus pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kalianget Barat, dan Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, tak kunjung jelas penanganannya meski berbagai pengaduan media sudah disampaikan ke kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, serta Inspektorat.

Menurut sumber di lapangan, indikasi korupsi BUMDes di Kalianget Barat menunjukkan pola “tersentralisasi” dan “sistematis”. Karena terkesan ada pembiaran terhadap pelaku, meskipun dugaan tindak Pidana Korupsi tersebut mengakibatkan ada kerugian negara.

Baca Juga: Anggaran Bumdes Kalimook Diduga Menjadi Bancaan

“Pengurus BUMDes lama belum mempertanggungjawabkan anggaran, panitia reorganisasi pengurus Bumdes sudah dibentuk, tanpa ada musyawarah masyarakat sebelumnya,” ujar salah satu tokoh desa yang meminta namanya disamarkan.

Sumber media mencatat, bahwa pengurus BUMDes kali ini diduga ditunjuk sepihak oleh pihak pemerintah desa, yang disodorkan langsung kepada pihak RT dalam rapat di balai desa tanpa melalui proses musyawarah sebelumnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014.

Selain itu, masyarakat bertanya tentang keberadaan Karang Taruna di Desa Kalianget Barat yang juga mendapatkan kucuran dana dari desa, tidak jelas peran dan keberadaannya. Karena tidak diketahui oleh masyarakat, tidak transparan dalam pembentukan pengurus. Berdasarkan informasi, pengurus Karang Taruna sudah di ketuai oleh Pendamping desa dan Perangkat desa (putra Kades), sistem seperti ini yang sering dilakukan oleh pemerintah desa Kalianget Barat.

Baca Juga :  Dialektika Kekuasaan: Ujian Kepemimpinan Prabowo-Gibran dalam Arus Kritik Publik

Seperti juga pemilihan BPD di Desa Kalianget Barat yang secara diam-diam, akhirnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil masyarakat tidak mampu menjalankan tugas semestinya, seharusnya melakukan pengawas jalannya pemerintahan desa—termasuk pengelolaan BUMDes—nyaris tak terdengar dan tidak berbuat apa-apa.

“Seharusnya BPD melakukan fungsi pengawasan minimal satu kali dalam setahun terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, jangan diam hanya dijadikan formalitas saja, yang tidak bulan mendapatkan tunjangan. Kecam toko masyarakat itu.

Dengan adanya Camat Kalianget, Kepala DPMD Sumenep, dan Inspektorat Kabupaten pun sejauh ini belum mengeluarkan sanksi administrasi maupun rekomendasi pemeriksaan lanjutan. Padahal, menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 11/2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap laporan pertanggungjawaban dana desa dan BUMDes wajib diperiksa oleh inspektorat dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah laporan diserahkan.

Ancaman Sanksi Hukum
Bila terbukti melalaikan tugas dan tanggungjawabnya, Camat, Kepala DPMD, dan Inspektur berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Pasal 3 Jo. Pasal 2 Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan wewenang terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Masyarakat Mendesak Tindakan tegas bagi para pihak yang berwenang, maka dari itu mendesak adanya transparansi penuh dan audit independen atas anggaran BUMDes sejak tahun 2017, 2018, dan 2019, hingga kini. “Kami hanya ingin hak kami dijaga, jangan biarkan dikorupsi. Jika aparat tidak mampu, keadilan akan kami tuntut ke ranah hukum,” tegas tokoh masyarakat itu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Camat Kalianget, DPMD Sumenep, dan Inspektorat belum merespons Pengaduan media, hingga sejumlah tokoh Masyarakat berencana akan melakukan langkah tegas segera diambil, agar tidak ada lagi celah bagi korupsi yang terkesan terstruktur dan sistematis di Bumi Sumekar.