SUMENEP Suarademokrasi, — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Sumenep, Senin pagi, 25 November 2024. Aksi ini sebagai bentuk pengawalan proses hukum dan mendesak majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru pengajar berinisial terhadap sejumlah muridnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik terutama bagi orang tua yang memiliki anak perempuan, karena pelaku melibatkan seorang oknum guru yang seharusnya menjadi teladan bagi murid-muridnya. Kejadian ini juga memperburuk citra dunia pendidikan di Sumenep yang beberapa kali tercoreng oleh tindakan serupa dan Mahasiswa menilai penegakan hukum di Sumenep sering kali diragukan, dengan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam memengaruhi jalannya proses hukum.
Aksi demonstrasi tersebut dipimpin oleh Atto’illah Shohibul Kahfi, Koordinator Aksi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep. Dalam orasinya menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada Pengadilan Negeri Sumenep agar menjatuhkan putusan yang tegas dan adil nantinya.
Baca Juga: 2 Organisasi Mahasiswa Akan Turun Mengawal Proses Hukum Kasus Cabul
“Kami di sini untuk memastikan hukum ditegakkan dengan tegas. Seorang guru adalah teladan, dan jika guru merusak moral, bagaimana nasib pendidikan kita?” ujar Atto’illah dengan penuh semangat.
Aksi ini juga mendapatkan dukungan dari organisasi mahasiswa lain, seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Korlap GMNI, Jaisaqi Danuriyo, dalam orasinya menegaskan bahwa tujuan mereka bukan untuk menyerang institusi hukum, melainkan untuk mendukung proses peradilan yang transparan dan adil.
“Kami datang untuk mendukung supremasi hukum. Hakim harus mendengar suara hati masyarakat dan keluarga korban yang masih terluka. Tuntutan 17 tahun penjara harus dimaksimalkan untuk memberi keadilan,” tegas Jaisaqi.
Kasus ini mencuat ke publik sekitar tujuh bulan lalu, setelah laporan dari keluarga korban yang merasa dirugikan. Kejadian ini menambah deretan permasalahan yang terjadi di dunia pendidikan di Sumenep, yang seharusnya menjadi tempat untuk membangun moral dan karakter, namun justru dirusak oleh perilaku oknum guru yang tercela.
“Pendidikan yang seharusnya menjadi tempat membangun moral, malah dinodai oleh pelaku bejat ini. Ini harus jadi perhatian kita semua,” tambah Atto’illah Shohibul Kahfi.
Sidang putusan yang akan digelar pada hari Selasa 26 November 2024, menjadi penentu nasib terdakwa S. Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pasal yang berat, yakni Pasal 82 ayat (2) dan (4) juncto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebanyak 13 saksi telah dihadirkan oleh pihak jaksa, dan tidak ada saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di persidangan secara objektif,” ujar pendemo.
Selain itu, para demonstran juga menyampaikan aspirasi mereka dengan damai, berharap bahwa putusan yang dijatuhkan nanti dapat mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kami hanya ingin pendidikan kembali bersih dari perilaku tercela. Semoga keputusan besok memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujar salah seorang peserta aksi yang turut serta dalam demonstrasi.
Aksi ini juga berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional. Para demonstran berharap peringatan tersebut menjadi refleksi bagi seluruh pendidik untuk menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Sidang putusan atas terdakwa S ini akan digelar terbuka untuk umum, maka dari itu masyarakat diundang untuk menyaksikan proses tersebut sebagai bentuk transparansi hukum. Semua mata kini tertuju pada keputusan majelis hakim, yang diharapkan dapat menjadi tonggak penting bagi penegakan keadilan di Kabupaten Sumenep.
Jangan sampai terjadi seperti kasus penyalahunaan BBM bersubsidi yang melibatkan 3 operator SPBU Kalianget dan 1 orang tengkulak, yang sebelumnya disidangkan di PN Sumenep, 4 terdakwa bebas tanpa dihukum didalam jeruji besi. Hal itu yang menimbulkan keraguan masyarakat terhadap netralitas terhadap kinerja para APH yang terlibat dalam proses penegakan hukumnya dan ada oknum Jaksa juga dikabarkan meminta sejumlah uang terhadap pihak terdakwa dalam kasus penyalahunaan narkoba.
Selain itu, oknum guru ngaji yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwatinya di Pangarangan masih bebas berkeliaran tanpa diproses hukum atas perbuatannya (dilakukan mediasi damai). Maka dari itu, masyarakat diminta berperan aktif untuk ikut mengawasi dan mengontrol kinerja APH dalam menangani sebuah perkara.














