MADURA, Suarademokrasi – Peredaran rokok ilegal di pulau Madura semakin marak dan meresahkan masyarakat. Dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Timur dalam kasus ini kian menguat, seiring dengan berkembangnya fakta dan informasi yang beredar di berbagai pemberitaan media.
Berdasarkan informasi warga Madura, pada Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, sebuah truk dengan nomor polisi P 9929 UV terpantau dicurigai membawa rokok ilegal dari Kabupaten Pamekasan. Truk berwarna hijau dengan terpal oranye bertuliskan “PUTRA SANJAYA” ini dilaporkan akan membawa barang-barang ilegal tersebut keluar wilayah Pamekasan.
Pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, truk tersebut kembali dilaporkan oleh masyarakat dan akhirnya sempat dicegat oleh pihak Polres Bangkalan sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal Di Sumenep Bea Cukai Dan Aparat Diminta Bertindak
Namun bedasarkan informasi yang disampaikan kepada media, bahwa ketika hendak diperiksa, sopir truk menolak dan segera menghubungi pemilik rokok. Tak lama kemudian, terdengar seorang oknum Polisi yang mengaku sebagai perwakilan dari Dirpropam Polda Jatim menghubungi Kasat Shabara Polres Bangkalan, meminta agar truk tersebut dilepaskan.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat dan menjadi atensi dari pelaku media dan lembaga, karena peredaran rokok ilegal di Madura tampaknya terlihat dijual secara bebas diberbagai toko kecil, bahkan beberapa oknum pegawai negeri sipil (PNS) tidak ragu untuk merokok rokok ilegal di depan umum. Hal itu menambah keyakinan bahwa peredaran rokok ilegal di Madura ini sudah tidak terkendali.
Baru baru ini di Sumenep juga diberitakan di media online Suarapers.net, menerangkan sebuah mobil bernopol L 1823 RH yang diduga bermuatan rokok ilegal dikendarai oknum Kepolisian Polsek di Polres Sumenep terjadi lakalantas pada Minggu 30 Juni 2024. Hal itu membuktikan bahwa peredaran rokok ilegal di Madura ada keterlibatan dari para oknum Polisi.
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam UU tersebut, diatur bahwa setiap barang yang mengandung cukai, seperti rokok, harus memiliki pita cukai yang sah sebagai tanda telah dibayar cukainya. Penjualan, distribusi, atau konsumsi rokok tanpa pita cukai resmi merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana serta denda yang berat.
Keterlibatan oknum aparat kepolisian yang diduga mendukung atau melindungi aktivitas ilegal tersebut merupakan pelanggaran kode etik kepolisian dan dapat mengarah pada tindakan pidana korupsi penyalahgunaan wewenang jabatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Maka dari itu, demi untuk menjaga marwah nama baik institusi kepolisian, Kapolri diharapkan untuk segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota Polri di wilayah hukum Polda Jatim. Tindakan cepat dan tegas sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, serta memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang, guna membantu penegakan hukum dan pemberantasan peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Adanya informasi terkait pencegatan mobil truk dengan nomor polisi P 9929 UV di Bangkalan, Kasat Sabhara Polres Bangkalan dikonfirmasi media melalui chat WhatsApp nya pada tanggal 7 Juli 2024 sampai saat ini enggan memberikan tanggapan.