Oleh: Erfandi (Wartawan Madya)
Suarademokrasi, Pemerintahan desa sejatinya adalah garda terdepan dalam membangun demokrasi di tingkat akar rumput. Sayangnya, praktik ketidakpatuhan terhadap aturan dasar seperti reorganisasi Rukun Tetangga (RT) justru menjadi gejala umum yang terus dibiarkan. Salah satu penyimpangan yang jamak terjadi ialah ketua RT yang menjabat lebih dari dua periode tanpa melalui proses reorganisasi secara demokratis.
Pelanggaran semacam ini tidak hanya mencederai prinsip kepemimpinan kolektif di lingkungan warga, tetapi juga menunjukkan kemunduran dalam pelaksanaan AUPB adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yang semestinya menjadi fondasi tata kelola desa.
Pelaksanaan Reorganisasi RT bukan sekedar formalitas belaka, melainkan kewajiban hukum. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa menegaskan bahwa susunan organisasi, masa jabatan, serta pemilihan dan pemberhentian pengurus RT harus diatur dalam Peraturan Desa, dengan mengacu pada peraturan diatasnya.
Baca Juga: PJ Kalianget Barat Ingkar Janji Reorganisasi RT Tidak Dilakukan
Di banyak daerah, masa jabatan RT dibatasi maksimal dua periode. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pengabaian terhadap ketentuan tersebut demi untuk mempertahankan loyalitas politik atau kekuasaan jangka panjang bagi kepentingan Kepala Desa.
Alasan Kades pun kerap klise (cliché): “tidak ada warga yang bersedia menjadi RT.” Padahal, meskipun masyarakat menginginkan dilakukan reorganisasi tetap diabaikan oleh pihak pemerintah desa, sedangkan keterbukaan dan partisipasi adalah ruh dari reorganisasi. Ketika proses itu ditiadakan, maka yang terjadi bukanlah efisiensi, melainkan dominasi.
Ironisnya, demi kepentingan politik Kades, pengangkatan RT bahkan dilakukan secara sepihak oleh kepala desa dengan menggunakan wewenangnya membuatkan surat keputusan (SK) tanpa melalui musyawarah warga. Ini bukan hanya tindakan anti-demokrasi, tetapi bentuk nyata dari penyimpangan administrasi publik, demi untuk kepentingan pribadinya.
Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, camat sebagai perpanjangan tangan bupati/wali kota bukan malah diam dan mengikuti permainan Kades. Camat yang digaji dari uang pajak rakyat memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa. Camat seharusnya tak pasif melihat RT menjabat lebih dari masa yang diperkenankan. Ia wajib memberikan teguran, bahkan membatalkan SK RT yang cacat prosedur.
Sanksi administratif bisa diterapkan: teguran tertulis, pembatalan keputusan, hingga rekomendasi evaluasi kepala desa. Jika pembiaran terus terjadi, maka warga berhak melapor ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, hingga Inspektorat daerah, kalau perlu turun jalan melakukan aksi demonstrasi.
Namun demikian, perlu disadari bahwa BPD sendiri kerap kehilangan taji, yang seharusnya wakil dari masyarakat bahkan terjebak dalam kompromi dengan kepala desa. Dalam kondisi demikian, intervensi dari DPRD kabupaten/kota menjadi penting, karena fungsi kontrol tidak boleh stagnan di ruang lingkup desa semata.
Permasalahan reorganisasi RT bukan hanya soal jabatan, tetapi soal legitimasi. RT yang menjabat terlalu lama tanpa pemilihan ulang akan melemahkan suara masyarakat dalam musyawarah desa (musdes). Banyak RT tidak bersuara karena merasa bukan perwakilan rakyat, melainkan perpanjangan tangan kepentingan kepala desa. Akibatnya, dalam musdes penggunaan Dana Desa, terjadi keberpihakan terhadap kelompok tertentu menjadi kentara. Bantuan sosial hanya menyasar kalangan terdekat, proyek infrastruktur tidak merata, dan aspirasi warga terabaikan.
Hal itu menjadi pelanggaran terhadap asas akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan. Jika tidak dikoreksi, maka Dana Desa—yang mestinya menjadi alat pemerataan dalam pembangunan desa—justru menjadi sumber konflik dan ketimpangan politik Kades.
Warga sudah saatnya untuk bersuara lantang untuk kebenaran demi kemajuan desa, warga yang merasa dirugikan bisa menempuh berbagai saluran hukum. Pertama, dengan mengajukan laporan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi. Kedua, jika SK pengangkatan RT dinilai cacat hukum, maka gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat menjadi opsi yang sah. Ketiga, media publik seperti forum warga, media sosial, hingga kanal pengaduan resmi milik pemerintah daerah dapat digunakan untuk menyuarakan ketidakadilan.
Langkah hukum yang dilakukan itu penting bukan untuk menciptakan konflik horizontal, melainkan untuk memulihkan marwah demokrasi desa yang kini terancam oleh praktik birokrasi feodal. Indonesia sudah mau merdeka yang ke-80 tahun, jangan biarkan pemerintahan desa dimanfaatkan untuk kepentingan Kades.l
Desa bukan hanya wilayah administratif, tapi juga ruang demokrasi paling fundamental. Jika RT saja tidak dipilih secara demokratis, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa pemimpin desa mereka benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat?
Sudah waktunya pemerintah daerah mengambil peran tegas. Camat, Inspektorat, dan DPRD yang digaji dari uang pajak rakyat tidak boleh diam. Kalau tidak peduli, masyarakat harus mengambil sikap tegas, plenegakan hukum administratif bukan hanya soal prosedur, melainkan soal keadilan sosial.
Demokrasi harus tumbuh dari akar, dan itu hanya bisa terjadi jika setiap unsur pemerintahan—termasuk RT—berjalan dalam rel hukum, partisipasi, dan tanggung jawab publik.
Tulisan ini adalah sebagai motivasi untuk memberikan wawasan kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap kemajuan desa, demi untuk kepentingan bersama.














