SUMENEP, Suarademokrasi – Sejumlah orang tua korban mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar bersikap netral dalam menangani kasus dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa Sudiarto, seorang guru PNS di SDN Kebunagung, Sumenep. Mereka menuntut hukuman maksimal bagi terdakwa, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat perbuatannya yang telah meresahkan banyak pihak.
Terdakwa Sudiarto direncanakan akan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep pada Rabu (6/11/2024) di Pengadilan Negeri Sumenep. Proses persidangan ini dipastikan akan mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aktivis dan media.
Hal itu bertujuan untuk memastikan transparansi dan integritas proses hukum, serta menghindari potensi penyimpangan hukum seperti yang terjadi pada kasus penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi, yang melibatkan pihak SPBU Kalianget di mana empat terdakwa bebas tanpa hukuman penjara, sehingga menghilangkan kepercayaan publik terhadap oknum APH dalam penegakan hukum di Sumenep.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Sumenep Sidangkan Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Oknum Guru
Menurut informasi yang disampaikan ke media, terdakwa diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap sejumlah murid-muridnya selama bertahun-tahun. Kasus ini mulai terungkap ketika keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dengan harapan pelaku dihukum seberat-beratnya. Polres Sumenep pun telah menjerat Sudiarto dengan Pasal 82 ayat (1), (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Sebagai keluarga korban, kami mendesak agar JPU menuntut hukuman maksimal bagi pelaku. Apalagi, pelaku adalah seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh bagi murid-muridnya,” ujar pihak keluarga korban pada Senin (4/11/2024). Ia juga menekankan bahwa pelaku berhak dihukum tambahan sepertiga dari hukuman maksimal, mengingat posisinya sebagai guru yang justru menyelewengkan peran pendidikannya.
Para keluarga korban mengaku optimis bahwa JPU dan Majelis Hakim nantinya akan menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam menangani kasus ini, demi memberikan keadilan bagi para korban yang sebagian besar merupakan anak-anak di bawah umur. Kalau tidak, sejumlah pihak keluarga korban akan melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut penegakan hukum agar ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami dari keluarga korban akan terus mengawal sidang untuk memastikan terdakwa mendapat hukuman yang setimpal. Harapannya, kasus ini menjadi pelajaran bagi para pendidik agar selalu menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku di dunia pendidikan,” imbuhnya.
Menurutnya, persidangan ini telah berlangsung cukup lama, dan keluarga korban menyebut terdakwa terlihat berbelit-belit dalam persidangan, karena didampingi oleh dua pengacaranya untuk meringankan terdakwa. Meski begitu, sejumlah saksi dan bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan kepala sekolah, telah memberikan kesaksian yang menguatkan laporan para korban.
Orang tua korban juga mengungkapkan keheranannya atas tindakan terdakwa yang menghadirkan saksi meringankan dari alumni siswa, meskipun kejadian ini terjadi beberapa tahun lalu. Selain itu, terdakwa juga membawa saksi siswa aktif yang justru merupakan korban pertama yang melaporkan kejadian tersebut. “Keanehan lainnya, saksi yang hadir adalah kerabat dekat terdakwa, yang menambah keraguan kami terhadap upaya meringankan hukuman terdakwa,” bebernya.
Para keluarga korban juga meminta Dinas Pendidikan untuk mengambil tindakan tegas terhadap Sudiarto, termasuk pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat. Hal ini dikarenakan perbuatannya pelaku dianggap telah mencoreng nama baik profesi guru dan menciptakan keresahan di lingkungan sekolah.
“Sebagai keluarga korban, kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa terdakwa menerima hukuman yang seadil-adilnya,” tegas perwakilan keluarga korban. Mereka menegaskan bahwa jika ada oknum yang mencoba mengintervensi penegakan hukum, mereka siap melakukan aksi protes agar keadilan tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dari pihak pengacara terdakwa mengatakan kasus cabul terhadap korban anak dibawah umur yang terjadi di Sumenep diibaratkan sebagai gunung es yang muncul secara tiba-tiba. Beliau tidak mau memberikan komentar banyak terhadap media karena kasus yang ditanganinya melibatkan korban anak dibawah umur.
Beliau hanya memberikan pesan penting terhadap masyarakat khususnya pihak orang tua yang memiliki anak untuk menjaga anaknya dari tangan pelaku yang tidak bermoral. “Pesan saya, semua anak adalah tanggung jawab kita bersama baik pihak orang tua dan orang-orang dewasa yang ada di sekitarnya,” ucapnya saat dikonfirmasi media usai sidang pembuktian di PN Sumenep, pada hari Rabu 23 Oktober 2024.














