Pelapor Menjadi Terlapor Dalam Kasus Tanah Wakaf Masjid

Pelapor Menjadi Terlapor Dalam Kasus Tanah Wakaf Masjid
Foto: SDN Kapanjin (kiri) dan Gerbang Masjid Laju (kanan) yang berlokasi di Kapanjin, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Kasus dugaan penggelapan hak atas tanah wakaf Masjid Laju peninggalan sejarah di Kabupaten Sumenep yang semula mencuat ke publik kini memasuki babak baru. Pelapor dalam kasus ini, Iwan Hariyanto, yang sebelumnya melaporkan tanah wakaf ke Polres Sumenep, kini justru berbalik menjadi terlapor setelah mencabut laporannya.

Sebelumnya Iwan yang melaporkan ketua Nazhir wakaf masjid Laju, atas dugaan tindak pidana pengelap dan pemalsuan dokumen tanah wakaf yang diduga dibantu salah satu pejabat pemerintah, mendapatkan somasi dan dugaan intimidasi untuk dilaporkan oleh tim kuasa hukum dari terlapor yaitu ketua Nazhir wakaf yang dilaporkan ke Polres Sumenep oleh Iwan, pada 11 November 2024.

Belum sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Iwan malah mencabut laporan tersebut di Polres Sumenep. Berdasarkan pemberitaan media online Surabaya.SuaraMerdeka.com, Iwan Hariyanto kini berstatus sebagai terlapor. Ia dilaporkan balik oleh Abdul Hamid, sebagai Ketua Nadzir tanah wakaf Masjid Laju, melalui laporan polisi Nomor: LP/B/131/III/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur pada Jumat, 3 Maret 2025.

Baca juga:  Dugaan Mafia Tanah: Tanah Wakaf Masjid Cepat Beralih ke Hak Milik Pribadi

Pencabutan laporan yang dilakukan Iwan menjadi perhatian media, dan pihak Polres Sumenep membenarkan adanya pencabutan laporan itu, namun perkembangan dalam ini justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Peralihan fungsi tanah wakaf masjid Laju ini diduga ada keterlibatan mafia tanah, dan penguasaan tanah wakaf masjid semakin menjadi perhatian media.

Sebelumnya, laporan yang dilakukan oleh Iwan Hariyanto selaku pengurus nadzir (pengelola wakaf), tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/263/SATRESKRIM/XI/2024/SPKT/POLRES SUMENEP, yang diajukan pada 11 November 2024, atas dugaan penggelapan hak atas tanah wakaf serta pemalsuan dokumen yang ditemukan terjadi sejak tahun 2022.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas Kapolres Sumenep Kunjungi Rutan Kelas II B

Tanah wakaf ini terletak di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, dengan luas 4.618 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Wakaf Nomor 26 Tahun 2001. Tanah tersebut seharusnya diperuntukkan untuk pengembangan pembangunan Masjid Laju, namun kini lahan wakaf untuk masjid itu malah terlihat padat dibangun rumah untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah warga, sekolah, dan toko.

Dugaan penyerobotan tanah itu diketahui setelah sertifikat pengganti diterbitkan, dan diketahui telah beralih kepemilikan kepada pihak lain, termasuk Ketua Nadzir dan keluarganya yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat pemerintah, hingga diterbitkannya sertifikat hak pribadi.

Situasi ini semakin memperkuat dugaan media bahwa adanya praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum untuk membalikkan keadaan. Publik mempertanyakan bagaimana seorang pelapor kasus tanah wakaf justru menjadi terlapor setelah mencabut laporannya.

Secara hukum, tanah wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pasal 40 undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa tanah wakaf tidak boleh dialihkan dalam bentuk apa pun kecuali untuk kepentingan umum dan harus mendapat persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Selain itu, Pasal 55 UU Wakaf mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan tanah wakaf. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Jika benar terjadi pemalsuan dokumen dalam pengalihan tanah, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Sumenep, yang berharap tanah wakaf tetap digunakan sesuai peruntukannya. Dalam kasus ini harus diusut secara transparan agar hak-hak umat atas tanah wakaf tidak dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Dialektika Kekuasaan: Ujian Kepemimpinan Prabowo-Gibran dalam Arus Kritik Publik

Masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Sumenep dan instansi terkait, untuk menindak tegas siapapun yang ikut terbukti melakukan penyalahgunaan atau penyerobotan tanah wakaf. Ketegasan dan kejelasan hukum sangat dibutuhkan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan aset wakaf di Indonesia.

Banyaknya kejadian permasalahan tanah di Sumenep ini menunjukkan keterlibatan adanya oknum petugas yang ikut menghalalkan proses pembuatan sertifikat tanah wakaf yang beralih kepada pihak perorangan.

Sampai pemberitaan ini tayang, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, dan Polres Sumenep belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penyelidikan. Namun, masyarakat berharap agar penyelesaian kasus ini tetap mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.