SUMENEP, Suarademokrasi | Pemasangan kabel yang semrawut diarea jalan raya sangat mengganggu dan mengancam keselamatan bagi para pengendara yang melintas di jalan tersebut.
Pasalnya, berdasarkan temuan media dilapangan Jaringan kabel di jalan Jl. KH. Agus Salim Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten sumenep Madura Jawa Timur, tampak terlihat semrawut dan terlalu rendah, sehingga mudah terseret oleh pengendara mobil yang melintas.
Pantauan pihak media di lokasi , Kamis 11 Januari 2024, kabel tersebut yang terpasang diatas jalan raya terlalu rendah, sehingga kabel tersebut terseret oleh motor viar hingga putus dan bergantungan di atas hingga ke jalan raya KH. Agus Salim.
Baca Juga: Kades Padike Diduga Melanggar Perkapolri No 5 Tahun 2012
Dengan kejadian tersebut mengakibatkan kemacetan di area lampu merah, karena kabel yang putus tersebut bergantung diatas jalan hingga nyentuh aspal dan mengakibatkan terganggunya bagi para pengendara, karena berusaha untuk menghindari dari kabel tersebut.
Menurut Maimun mahasiswa hukum Universitas Wiraraja Sumenep (warga Sumenep) yang kebetulan berada di lokasi tersebut juga menegaskan bahwa pemasangan kabel yang diduga (kabel WiFi) kondisinya terlalu rendah, sehingga mudah terseret kendaraan.
“Akibat adanya kabel tersebut, saya sebagai pengguna jalan sangat terganggu. kabel itu yang bergantungan kejalan bisa menjerat leher pengendara sepeda motor yang melintas nantinya. Bagi saya pemasangan kabel tersebut terlalu rendah, masak kenak motor viar aja udah keseret,” ujar Maimun kepada media.
Maimun berharap ada kepedulian dari pihak pemerintah sesuai bidangnya agar bisa memperhatikan pemasangan kabel kabel yang semrawut diarea jalan raya dan bisa tegas memberikan sanksi kepada pihak pemilik bila masih mengabaikan peraturan yang ada.
“Saya harap kedepannya bagi yang masang kabel agar di perkokoh dan jangan terlalu rendah karena kalau kenak pengguna motor bisa membahayakan,” tegasnya.
Terkait pemasangan kabel tersebut tidak ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengaturnya, akan tetapi di dalam dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (“UU 38/2004”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP 34/2006”).
- Tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan;
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Izin pemanfaatan ruang milik jalan dapat diberikan sepanjang tidak mengganggu fungsi jalan antara lain untuk:
- Pemasangan papan iklan, hiasan, gapura, dan benda-benda sejenis yang bersifat sementara;
- Pembuatan bangunan-bangunan sementara untuk kepentingan umum yang mudah dibongkar setelah fungsinya selesai seperti gardu jaga dan kantor sementara lapangan;
- Penanaman pohon-pohon dalam rangka penghijauan, keindahan ataupun keteduhan lingkungan yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
- Penempatan bangunan dan instalasi utilitas seperti tiang telepon, tiang listrik, kabel telepon, kabel listrik, pipa air minum, pipa gas, pipa limbah dan lainnya yang bersifat melayani kepentingan umum.
Dalam PP 34/2006 ini, kabel (telepon dan listrik) disebutkan secara eksplisit, sehingga kabel dimungkinkan dipasang di ruang milik jalan jika telah memperoleh izin. Bagaimana jika pemasangan kabel tersebut tidak rapi atau semrawut di jalanan, sehingga mengganggu bagi pengendara?
Berkaitan dengan masalah kabel yang tidak rapi atau semrawut sehingga mengganggu fungsi jalan, berdasarkan Pasal 41 PP 34/2006 yaitu:
Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan.
Perlu dipahami bahwa wewenang penyelenggaraan jalan yang dimaksud diatas ada pada:
- Pemerintah pusat (“pemerintah”), adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, meliputi jalan secara umum dan jalan nasional.
- Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Berarti jika terjadi gangguan dan hambatan akibat kabel semrawut terhadap fungsi ruang milik jalan, maka pemerintah atau pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan seperti memperbaiki atau merapikan kabel tersebut agar tidak mengganggu orang lain.














