Kades Padike Diduga Melanggar Perkapolri No 5 Tahun 2012

Kades Padike Diduga Melanggar Perkapolri No 5 Tahun 2012
Foto: Kades Padike Safa Atun Nuriyah.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi | Kades Padike Diduga Melanggar Perkapolri No 5 Tahun 2012, pasalnya Mobil siaga desa yang ber Plat Merah dengan nopol M 8359 VP disengaja ditutup Skotlet Hitam untuk mengelabuhi publik, khususnya dari sorotan cctv bagi petugas kepolisian untuk melakukan tilang elektronik.

Kades Padike yang memiliki tanggungjawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Bukan malah melanggar peraturan yang ada dan bebas dari sanksi.

Saat Tim Media melakukan investigasi, ada hal yang mengganjal terkait mobil hitam berplat merah yang ditutup skotlet hitam berada di pantai Ponjuk Desa Padike Kecamatan Talango. Ditempat itu terlihat Bu Kades Padike yang berada di atas pendopo, dengan mimik wajah tidak bersahabat dengan media dan lembaga saat dilakukan konfirmasi terkait dua pekerjaan proyek di Desa Padike, Kamis 4 Januari 2023.

Mobil hitam dengan nomor Plat M 8359 VP, yang berwarna merah ditutup skotlet hitam itu diduga mobil siaga Desa Padike yang digunakan oleh Kades Padike. Mobil berplat merah tersebut seharusnya dioperasionalkan untuk melayani keperluan Pemerintahan Desa dan Warga ketika diperlukan pertolongan Cepat Darurat dengan tetap menggunakan plat merah, bukan malah ditutup skotlet hitam untuk mengelabuhi petugas Kepolisian Lalu lintas dan masyarakat.

Baca Juga: Puting Beliung Memporak-porandakan Desa Nambakor

Mobil tersebut tidak dipasang stiker mobil siaga desa, diduga keras disengaja tidak dipasang karena plat mobil yang berplat merah tersebut juga ditutup dengan skotlet warna hitam. Karena melihat mimik muka dan sikap Kades Padike tidak bersahabat dengan media dan lembaga saat dikonfirmasi terkait dua pekerja proyek DD yang terindikasi ada dugaan unsur korupsi, pihak media mengkonfirmasi melalui chat WhatsAppnya tercentang satu (diduga diblokir oleh Kades Safa Atun Nuriyah).

Baca Juga :  Puskesmas Masalembu Jamin Pelayanan Pada Masa Cuti Hari Raya

Maka dari itu, pihak media langsung mendatangi kantor kecamatan Talango untuk mengadukan beberapa hasil temuan media di Desa Padike, yang salah satunya adalah mobil plat merah yang ditutup skotlet hitam.

Yudi Nursukmadiyanto sebagai Camat Talango langsung paham, katanya sebelumnya juga banyak yang mengadukan terkait mobil tersebut yang digunakan oleh Kades Padike adalah mobil siaga desa yang disulap untuk menjadi mobil pribadi yang berplat hitam.

“Terkait mobil bukan cuma sekarang saya menerima informasi dari dari media dan LSM, saya pun lihat sendiri, secara lisan dan tertulis dari hasil monitoring sudah kami suruh buatkan, tapi alasan dari Bu Kades terkait stiker mobil siap desa tersebut sudah pudar dan mau diganti, entah itu sampai sekarang sudah pesan atau tidak belum ada kepastian.” Ujar Camat Yudi saat dikonfirmasi media di tempat kerjanya, Kamis 4 Januari 2024.

Terkait mobil tersebut, Camat Yudi mengatakan sudah menegaskan kepada Kades Padike dalam penggunaan mobil siaga desa tersebut, agar diprioritaskan untuk kepentingan dan pelayanan masyarakatnya. Bukan untuk kepentingan pribadi Kades sendiri, karena mobil desa tersebut dibeli dari uang rakyat.

“Dan kami sudah sampaikan juga terkait penggunaan operasional mobil siaga itu diprioritaskan untuk pelayanan dan kepentingan masyarakat.” Tegas Yudi kepada media.

Dengan adanya beberapa temuan tim investigasi media di Desa Padike, Camat Yudi mengatakan tidak bisa berbuat banyak terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Padike. Yudi menyamakan jabatan Camat seperti Keai yang hanya bisa berceramah.

“Terlepas itu, Camat di ibaratkan Keai yang berceramah bisa diterima dan dikerjakan tergantung individu Kades itu sendiri. Nanti hasil monitoring kami tinggal disampaikan ke yang bersangkutan dan bapak Bupati nantinya melalui Inspektorat. Seperti informasi ini nanti kami tindaklanjuti dan melihat fakta, kalau benar pasti akan kami tulis untuk dilaporkan kepada Bapak Bupati,” jawab Camat Talango.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Tunanetra Pelapor Minta Pengawalan Media

Sebelum Tim Media mengakhiri giat konfirmasi, Yudi meminta agar pihak media tidak dulu dinaikkan di berita karena dirinya berjanji akan memberikan informasi setelah melakukan konfirmasi kepada Kades Padike, tapi sampai pemberitaan ini tayang tidak ada respon dari Camat Talango, sedangkan Jumat 5 Januari 2024 pihak media melakukan konfirmasi ulang melalui chat WhatsAppnya untuk menanyakan hasil monitoring Camat tersebut.

Dengan didasari niat menutupi plat nomor mobil siaga desa tersebut dengan skotlet warna hitam dan tanpa stiker mobil siaga desa, diduga keras telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang ancamannya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).