SUMENEP, Suarademokrasi – Sebuah cafe yang terletak berdekatan dengan perumahan warga, setiap malam suara musik terdengar keras sampai berjarak kurang lebih 150 meter tanpa peredam suara. Hal itu dinilai telah mengusik ketenangan warga di malam hari waktu untuk beristirahat.
Disaat salah rumah warga di perumahan menggelar tahlilan atas meninggalnya orang tua/mertua, terdengar suara keras musik dangdut karaoke dari arah timur, sehingga pemilik rumah tersebut merasa terganggu dan meminta untuk ditulis di pemberitaan media. Selasa malam 11 Juni 2024.
Suara kencang musik tersebut dari arah terdengar keras disetiap malam hari waktu orang untuk beristirahat, sehingga dinilai mengganggu ketenangan warga sekitar. Hal ini diungkapkan oleh seorang tokoh masyarakat setempat yang juga aktif di dunia politik.
Baca Juga: Sikap Tegas Polres Sumenep Razia Caffe Mr. Ball dan Lotus, Patut Diapresiasi
“Coba tulis di pemberitaan, bahwa pengeras suara musik di cafe tersebut saya nilai melanggar aturan, karena sangat mengganggu ketenangan orang yang beristirahat di malam hari,” ujarnya kepada media, usai pelaksanaan tahlilan, Selasa malam 11 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 wib.
Dia menegaskan, jika pihak berwenang tidak segera mengambil tindakan untuk menertibkan penggunaan pengeras suara musik karaoke tersebut, dirinya mengancam akan bertindak sendiri.
“Saya akan ambil langkah sendiri jika tidak ada respon yang memadai, nantinya.” tegasnya.
Tokoh politisi tersebut juga menyoroti operasi sebelumnya, bahwa sikap tegas APH untuk menindak dua cafe, Lotus dan Mr. Ball, menjadi perhatian publik karena menyediakan minuman terlarang. Namun, ia menekankan bahwa setiap malam, suara musik tersebut tetap terdengar sangat keras hingga jarak lebih dari 150 meter, masih terdengar.
Beliau meminta agar Satpol PP dan kepolisian segera bertindak untuk menertibkan penggunaan pengeras suara musik karaoke, mencegah kerugian yang merasa dialami oleh warga sekitar akibat kebisingan tersebut.
Untuk memastikan sumber arah suara musik tersebut, Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep bersama pihak media berhasil melacak bahwa sumber suara musik yang dinilai mengganggu tersebut berasal dari Cafe Ananda di lantai dua dan menuntut penerapan regulasi hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menertibkan situasi ini.
“Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah untuk memastikan ketenangan dan kenyamanan warga dapat terjaga, serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Cafe yang dinilai mengganggu orang lain.” Pungkas Rokib usai mencari sumber suara musik tersebut.
Dilansir dari beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang izin usaha dan gangguan kebisingan akibat pengeras suara musik di cafe mencakup beberapa peraturan di tingkat nasional dan daerah. Berikut adalah peraturan-peraturan yang relevan:
1. Izin Usaha. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Mengatur ketentuan umum mengenai investasi dan usaha di Indonesia, termasuk kewajiban pengusaha untuk mematuhi semua peraturan terkait lingkungan hidup dan ketertiban umum.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Mengatur pendirian dan operasi usaha kecil dan menengah, termasuk cafe.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission – OSS): Mengatur tentang prosedur perizinan usaha melalui sistem OSS, yang memudahkan pengusaha dalam mendapatkan izin usaha, termasuk izin operasional cafe.
2. Gangguan Kebisingan Pengeras Suara Musik di Cafe
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 58 dan Pasal 63 mengatur tentang pengendalian pencemaran termasuk kebisingan.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara: Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur tentang pencemaran udara termasuk kebisingan sebagai bagian dari pencemaran lingkungan.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan: Menetapkan standar tingkat kebisingan yang diperbolehkan di berbagai lingkungan, termasuk area komersial seperti cafe.
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 718/Menkes/Per/XI/1987 tentang Baku Tingkat Kebisingan di Lingkungan Kerja: Meskipun fokus pada lingkungan kerja, peraturan ini relevan untuk mengontrol tingkat kebisingan di tempat usaha.
3. Peraturan Daerah (Perda). Setiap daerah memiliki Perda yang dapat berbeda-beda terkait ketertiban umum, izin usaha, dan pengendalian kebisingan. Contoh Perda yang biasanya ada di tingkat daerah meliputi:
– Perda tentang Ketertiban Umum: Mengatur tentang ketertiban dan kenyamanan masyarakat, termasuk penggunaan pengeras suara di tempat umum dan komersial.
– Perda tentang Pengendalian Kebisingan: Mengatur batas-batas tingkat kebisingan yang diizinkan di wilayah tertentu, termasuk area perumahan dan komersial.
Implementasi Regulasi
1. Izin dan Pengawasan
– Cafe harus mengajukan izin penggunaan pengeras suara kepada dinas terkait.
– Pengawasan rutin oleh Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan kepatuhan terhadap batas kebisingan.
2. Pengukuran Kebisingan
– Pengukuran kebisingan harus dilakukan secara berkala dan hasilnya dilaporkan kepada instansi terkait.
3. Tindakan Penegakan
– Satpol PP dan Kepolisian dapat melakukan tindakan penertiban terhadap cafe yang melanggar batas kebisingan.
– Penutupan sementara atau permanen terhadap cafe yang terus melanggar ketentuan.
4. Pelibatan Masyarakat
– Masyarakat berhak melaporkan gangguan kebisingan kepada instansi berwenang.
Dengan penerapan regulasi ini, diharapkan kegiatan usaha cafe dapat berjalan tanpa mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat sekitar.














