SUMENEP, Suarademokrasi – Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas jaringan peredaran narkoba atau narkotika di wilayah Sumenep kembali dibuktikan. Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 19.45 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam distribusi narkotika. Dalam keberhasilan mengungkap pengedar, kinerja Satresnarkoba Polres Sumenep masih dipertanyakan karena tidak mampu membongkar dan menangkap bos bandar yang menjadi dalang peredaran narkoba tersebut.
Kasus ini menjadi pengungkapan lanjutan atas praktik peredaran sabu yang semakin mengkhawatirkan hingga menyentuh wilayah pedesaan. Dari tangan terduga pelaku, aparat menyita 31 poket sabu seberat total 12,01 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan kotak seng, serta sejumlah alat bantu konsumsi narkotika dan uang tunai hasil transaksi.
Baca Juga: Dugaan Rekayasa Kasus Curanmor N-Max Dilaporkan Ke Polda Jatim
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa Polres tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku narkotika. “Penindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Widiarti.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan pelaku. “Kami akan mendalami kasus ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk memberikan sport dan dukungan kepada petugas kepolisian, keberhasilan pengungkapan tersebut patut diapresiasi, dalam keberhasilan itu juga tidak lepas dari pertanyaan kritis di tengah masyarakat: mengapa yang kerap ditangkap hanyalah pengguna dan pengedar skala kecil, sementara bandar besar dan aktor yang memiliki kekuasaan, nyaris tidak tersentuh hukum?
“Yang ke tangkap selalu pengedar, bos bandarnya kapan ya mas bisa ketangkap?” Tanya warga kepada redaksi.
Dalam konteks penegakan hukum, hal ini menimbulkan dugaan adanya asimetri kekuasaan dalam proses penindakan. Penegakan hukum semestinya tidak tebang pilih, melainkan menjunjung tinggi asas egalité devant la loi – semua orang sama di hadapan hukum. Jika tidak, maka pemberantasan narkotika hanya menjadi formalitas seremonial, bukan solusi struktural.
Apabila aparat penegak hukum ingin benar-benar memberantas narkoba hingga akar, maka pendekatan yang digunakan tidak cukup hanya bersifat operasional. Diperlukan reformasi sistemik, penguatan pengawasan internal, serta pembongkaran jaringan hulu hingga hilir – termasuk mengusut oknum aparat atau elite lokal yang diduga turut bermain di balik layar.
Untuk itu, Polres Sumenep juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Keterlibatan masyarakat merupakan komponen penting dalam criminal justice system yang partisipatif, di mana masyarakat tidak hanya menjadi objek hukum, melainkan juga subjek dalam menjaga ketertiban sosial.
Tindak tegas oknum APH yang terlibat, demi untuk brantas peredaran narkoba di wilayah Sumenep agar masa depan generasi muda bangsa kita ini terhindar dari pengaruh narkoba, karena Narkoba dapat merusak struktur dan fungsi otak, terutama pada anak-anak dan remaja yang masih dalam proses perkembangan.














