SUMENEP, Suarademokrasi – Kasus pemecatan sepihak terhadap seorang guru honorer yang bernama Rasulullah atau Rasul (43), di Kabupaten Sumenep, Madura, menuai sorotan publik. Peristiwa ini terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Torjek II, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, pada tanggal 3 Mei 2025 lalu, menjadi atensi Wakil Rakyat H. Indra Wahyu. SE., M.Si.
Menurut Indah, bila seorang guru honorer yang telah mengabdikan dirinya sebagai guru pengajar selama 14 tahun itu, karena hanya memotret rumah penerima bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di wilayah kepulauan Sumenep, lalu dipecat oleh oknum kepala sekolah, itu tidak adil.
Sehingga, kasus ini mendapat perhatian khusus dari Wakil Ketua DPRD Sumenep, H. Indra Wahyu, SE., M.Si, yang juga merupakan politisi Partai Demokrat. Ia menilai tindakan oknum kepala sekolah yang memberhentikan Rasul, sangat tidak tepat dan menciderai rasa keadilan.
Baca Juga: Masdawi Komisi II: Kopdes Merah Putih Harus Berbasis Potensi Desa
TikTok: https://vt.tiktok.com/ZShbLNMQd/
“Sanksi yang paling utama, minimal adalah mutasi kepala sekolah tersebut. Permasalahan ini tidak bisa dianggap sepele. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin program PIP dan BOS juga akan terdampak oleh dugaan penyimpangan serupa,” tegas Indra dalam sebuah diskusi publik yang disiarkan langsung melalui TikTok oleh jurnalis tvOne, Veros.
Indra juga mengajak semua pihak untuk tidak tinggal diam. Ia menekankan bahwa laporan terhadap kepala sekolah dapat diajukan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep agar segera diberikan sanksi tegas.
“Menurut saya, keputusan yang diambil oleh oknum kepala sekolah itu sangat keliru. Karena persoalan temuan penyimpangan BSPS yang dipotret oleh Rasul, bukan melakukan pelanggaran itu,” paparnya.
Pemecatan Rasul diduga sarat kepentingan dan intimidasi, apalagi menurut informasi yang dihimpun, kepala sekolah tersebut memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat. Padahal, selama lebih dari satu dekade Rasul telah mengabdi dirinya untuk mendidik generasi muda tanpa status sebagai ASN.
“Saya ingin tetap bisa mengajar, namun saya berharap tidak lagi bersama kepala sekolah tersebut demi kenyamanan dan keselamatan keluarga saya,” ungkap Rasul dengan nada haru.
Indra menegaskan, tidak ada alasan yang membenarkan pemecatan guru honorer hanya karena ia menyuarakan kebenaran. Ia mengajak media, LSM, dan masyarakat untuk turut mengawal kasus ini agar Rasul mendapatkan kembali haknya dan kepala sekolah yang bersangkutan dipindahkan.
“Ini bukan hanya soal BSPS, tapi juga soal perlakuan tidak adil terhadap guru yang sudah dizalimi. Saya berharap semua elemen, terutama wakil rakyat dari daerah kepulauan, memberi perhatian penuh atas kasus ini,” tegas Indra.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan pentingnya keberpihakan kepada rakyat kecil. “Ini adalah panggilan hati nurani. Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah memastikan bahwa keadilan hadir bagi siapa pun, termasuk Rasul, yang telah mengabdi untuk Sumenep.”
Atas perhatian dari semua elemen, khususnya atensi Indra Partai Demokrat dalam menyuarakan kebenaran itu, Rasulullah akhirat bisa kembali mengajar dan mendidik anak generasi bangsa kita dengan dilakukannya mediasi oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Rabu 14 Mei 2025.