Suarademokrasi|Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) yang ke-79 tahun 2025 kepada seluruh jurnalis Indonesia. Keberadaan pers di Indonesia sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran strategis dalam menjaga tegaknya nilai-nilai kebangsaan. Di pundak pers, tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang berdasarkan fakta, mendidik masyarakat, dan mengawal kebijakan publik harus diwujudkan dengan semangat kebenaran yang dijiwai oleh Pancasila dan UUD 1945.
Peran dan Fungsi Pers dalam Demokrasi, Pers di Indonesia memegang beberapa fungsi yang fundamental:
- Menyampaikan Informasi: Pers menyajikan berita yang relevan dan aktual untuk masyarakat.
- Mendidik: Informasi yang disajikan pers seharusnya mampu mendorong peningkatan pengetahuan masyarakat.
- Menghibur: Media elektronik memberikan hiburan yang membangun.
- Kontrol Sosial: Pers berperan sebagai penjaga kebijakan pemerintah dan mengoreksi kebijakan yang menyimpang.
- Memengaruhi dan Mengkritisi: Pers menjadi katalisator perubahan dengan memengaruhi opini publik.
- Menjembatani Kepentingan: Pers menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Baca Juga: Kebebasan Pers Di Sumenep Masih Dihambat Dengan Melarang Media Meliput Pekerjaan Proyek
Kebebasan Pers: Antara Harapan dan Realitas
Di Era reformasi seperti sekarang ini sepantasnya memberikan angin segar bagi kebebasan pers. Namun, tantangan besar masih menghadang. Banyak wartawan di lapangan menghadapi intimidasi dan pelarangan dengan berbagai ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik. Salah satu contoh nyata terjadi di Sumenep, pekerjaan proyek yang menggunakan APBN, jurnalis tidak diijinkan untuk meliput pekerjaan proyek. Sedangkan laporan media di Polres Sumenep malah di hentikan dengan alasan keterangan ahli Dewan Pers.
Polres Sumenep juga melarang wartawan membawa ponsel ke ruang penyidik saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pelapor atas laporan pengaduan jurnalis atas ancaman Sihir, dan pelarangan investigasi proyek yang menggunakan uang rakyat seharusnya terbuka untuk publik. Sedangkan ponsel tersebut sebagai alat senjata jurnalis disaat melihat sebuah peristiwa yang perlu didokumentasikan dan direkam.
Meski laporan media tersebut dilengkapi dengan dua alat bukti seperti video kejadian dan saksi serta beberapa pemberitaan di media online atas temuan pekerjaan proyek yang menjadi petunjuk adanya permasalahan terhadap pekerjaan proyek, malah proses hukumnya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Situasi ini menunjukkan bahwa kebebasan pers masih terbelenggu, yang secara langsung merugikan hak jurnalis dan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan.
Perspektif Hukum: Perlindungan Terhadap Pers
Dalam konteks hukum, Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kebebasan pers serta melarang segala bentuk tindakan yang menghambat kerja jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa pihak yang menghalangi tugas pers dapat dikenai pidana.
Namun, lemahnya penegakan hukum dalam kasus intimidasi terhadap pers menunjukkan perlunya reformasi di sektor perlindungan hukum bagi wartawan. Aparat Penegak Hukum (APH) harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang pentingnya kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Solusi dan Harapan
- Penegakan Hukum Tegas: Kebijakan Polres Sumenep melarang membawa HP perlu dikaji ulang, demi untuk hak asasi manusia. Pemerintah dan APH harus menindak tegas pihak yang menghambat kebebasan pers.
- Edukasi Hukum bagi Wartawan: Jurnalis perlu dibekali pemahaman tentang hak-hak mereka berdasarkan ilmu jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.
- Kolaborasi dengan Dewan Pers: Pemerintah, aparat hukum, dan Dewan Pers perlu bekerja sama untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga, bukan malah memberhentikan proses hukum terhadap pelaku yang melarang jurnalis menjalankan tugas profesinya.
- Membangun Karakter Wartawan: Wartawan harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, etika jurnalistik, serta menjadi agen edukasi bagi masyarakat, bukan malah menjadi pelindung oknum pejabat pemerintah yang keliru.
Penutup
Pers yang bebas dan bertanggung jawab akan mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam kehidupan politik dan sosial. Dengan akses yang luas terhadap informasi, warga negara dapat terlibat dalam diskusi publik yang sehat, menyuarakan pendapat, dan bersama-sama menjaga kepentingan bangsa dan negara.
Selamat Hari Pers Nasional. Mari jadikan momen ini sebagai refleksi untuk terus memperkuat peran pers dalam menjaga demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai hukum dan keadilan.