Berita  

PLT Kepala SMPN 1 Kalianget Arogan, Disorot Alumni Murid ’97

PLT Kepala SMPN 1 Kalianget Arogan, Disorot Alumni Murid '97
Foto: PLT Kepala SMPN 1 Kalianget, Pudji Andoko, A.W.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi — Sikap arogan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kalianget, Pudji Andoko A.W, saat dikonfirmasi media ditempat kerjanya terkait murid tidak menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP), menuai reaksi keras dari alumni murid lulusan 1997. Beliau menilai respons kepala sekolah tersebut tidak mencerminkan etika dan adab ketimuran.

Dalam pemberitaan sebelumnya dengan judul “Pelayanan PLT Kepala Sekolah Negeri 1 Kalianget Perlu Evaluasi,” di media ini menguraikan kejadiannya dan menimbulkan penilaian dari alumni murid, 8 Januari 2026. Salah satu alumni menyampaikan di dalam grup WhatsApp bahwa sikap PLT Kepala Sekolah dinilai berlebihan dan terkesan tidak menyukai kehadiran media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

“Kalau tidak bisa bekerja sama dengan media, kepala sekolah seperti itu pasti ada sesuatu. Jangan sampai hal ini merugikan siswa nantinya,” tegas alumni murid 1997.

Baca Juga: Pelayanan PLT Kepala Sekolah Negeri 1 Kalianget Perlu Evaluasi

Ia menambahkan, dirinya tidak rela jika sekolah tempatnya menimba ilmu dahulu dipimpin oleh figur kepala sekolah yang arogan tidak memiliki jiwa kepemimpinan dan tidak harmonis dalam berkomunikasi dengan orang tua siswa dan media. Bahkan, ia mengajak para alumni lainnya untuk bersatu menyuarakan aspirasi secara terbuka untuk mengevaluasi kinerja PLT Kepala Sekolah SMPN 1 Kalianget.

“Demo saja kalau perlu, suruh dia keluar dari SMPN 1 Kalianget. Kepala sekolah seharusnya mendidik dengan baik, bukan menunjukkan sikap yang tidak patut. Kita sebagai orang tua murid dan alumni mendukung kerja media untuk melakukan kontrol demi kebaikan sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan media sangat penting dalam mengawasi kebijakan sekolah, khususnya terkait program bantuan pendidikan yang menyangkut hak dasar peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tepat sasaran yang berkeadilan.

Baca Juga :  Kota Tua Kalianget Penuh Dengan Sejarah

“Ini demi masa depan anak-anak kita. Kalau tidak ada media, siapa yang peduli? Kita seharusnya mendukung, bukan diam,” ungkapnya dalam grup WhatsApp alumni SMP 1 Kalianget ’97, 8 Januari 2026.

Sejalan dengan itu, para alumni dan orang tua murid berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja PLT Kepala SMPN 1 Kalianget. Mengingat sekolah negeri dibiayai dari uang pajak rakyat, kepemimpinan sekolah diharapkan dipegang oleh sosok yang menjunjung tinggi etika pelayanan publik, keterbukaan, serta komunikasi yang sehat dengan orang tua murid dan media.

Dalam pemberitaan sebelumnya, PLT Kepala Sekolah SMPN 1 Kalianget menyampaikan pernyataan dan sikap yang menimbulkan polemik, termasuk klaim bahwa seluruh guru tunduk pada kepemimpinannya.

“Guru di sini semua tunduk dan takut pada saya, meskipun saya bentak tidak ada yang berani melawan,” ujar PLT Kepala SMPN 1 Kalianget kepada redaksi saat melakukan konfirmasi terkait siswa tidak menjadi penerima PIP.

Selain itu, Pudji Andoko A.W, memperlihatkan sikap yang tidak mencerminkan sebagai Kepala Sekolah, berulang kali menolak untuk memberikan nomor telepon kepada media sebagai alat komunikasi dengan alasan dirinya tidak ingin terganggu ada konfirmasi media pada waktu istirahat.

“Kalau ada yang perlu dikomunikasikan, datang saja ke sekolah. Saya tidak mau diganggu saat waktu istirahat,” katanya.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pelayanan dan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan negeri.

Secara yuridis, kepala sekolah negeri, termasuk PLT, merupakan pejabat badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan.

Baca Juga :  Gagal Nyaleg H. Nono Siap Maju Pilkada Sumenep 2024 

Secara tegas UU KIP juga menyebutkan bahwa keterbukaan informasi bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses dan pelaksanaan kebijakan publik. Media massa dalam hal ini berfungsi sebagai sarana kontrol sosial dan penyalur hak publik atas informasi.

Selain itu, didalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa ASN wajib menunjukkan perilaku profesional, melayani masyarakat dengan sikap hormat, serta menghindari tindakan yang dapat menurunkan martabat jabatan dan instansi pemerintah. Sikap PLT Kepala Sekolah menghindari komunikasi dengan media tanpa alasan objektif dapat dinilai bertentangan dengan semangat pelayanan publik.

Sementara itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan. Komunikasi terbuka dengan wali murid dan media menjadi bagian integral dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan sekolah.