SAMPANG Suarademokrasi – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terus menjadi sorotan publik. Kinerja Polres Sampang dinilai mandul, dipertanyakan dan diragukan integritasnya, mengingat kasus ini sudah berjalan dua tahun tanpa kejelasan mengenai status tersangka.
Kasus yang dilaporkan oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) wilayah Sampang bersama BPD sejak dua tahun lalu ini seolah-olah mandek di meja penyidik Tipidkor Polres Sampang. Padahal, hasil investigasi L KPK Mawil Sampang, Inspektorat Sampang telah menyelesaikan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan menyerahkan berkas hasilnya kepada Polres Sampang. Namun, hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan mantan kepala desa setempat, saat menjabat.
Suja’i mengatakan, kinerja Polres Sampang atas keterlambatan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan anggota BPD Karang Gayam, salah satunya adalah Huhyil. “Kami kecewa terhadap kinerja Penyidik Tipidkor Polres Sampang. Bukti kerugian negara sudah ada, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Ini sangat mengecewakan,” ujarnya dengan penuh kesal saat ditemui di Kantor L KPK pada Rabu (28/08/2024).
Baca Juga: Suja’i: Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Dinilai Tarik Ulur
Sebagai Ketua L KPK Mawil Sampang, H. Suja’i, yang juga merupakan pihak pelapor dalam kasus ini, turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini yang ditangani oleh Polres Sampang dengan sikap cuek saat dikonfirmasi. Ia bahkan sempat berupaya mengkonfirmasi masalah ini kepada pihak Penyidik Tipidkor saat acara sertijab pada Senin (19/08), namun mendapatkan jawaban bahwa kasus yang berkaitan dengan Dana Desa (DD) dipending terlebih dahulu karena Pilkada.
Suja’i juga mencoba menghubungi Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, untuk meminta kejelasan. Namun, diarahkan untuk berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Sayangnya, upaya koordinasi itu tidak mendapat respons yang memadai.
“Kami sangat menyayangkan kasus ini seolah-olah diabaikan oleh pihak yang berwenang. Ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan, dan kami menduga ada permainan dalam kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam,” ungkap Suja’i.
Suja’i meminta agar Kapolri dan Kapolda Jatim menindak tegas atau mengganti anggota Polres Sampang yang dinilai tidak becus dalam menangani kasus ini. “Kami mendesak Kapolri dan Kapolda Jatim untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kanit Tipidkor yang lamban dan tidak responsif ini, agar kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian tidak hilang,” tegasnya.
Kinerja Polres Sampang yang lamban ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus bertindak profesional, proporsional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.
Selain itu, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam proses penyidikan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Dengan demikian, mandeknya penanganan kasus dugaan penggelapan honor BPD oleh Polres Sampang tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejelasan dan ketegasan dalam penanganan kasus ini sangat diperlukan untuk memastikan integritas hukum dan kepastian keadilan di masyarakat.
Jangan sampai hukum hanya dijadikan alat untuk menindas masyarakat yang lemah, bila pelaku kejahatan melibatkan orang yang memiliki kekuasaan atau beruang, penegakan hukumnya mandul (tumpul).














