PAMEKASAN, Suarademokrasi – Kinerja Polsek Tamberu yang berada di bawah naungan Polres Pamekasan kini menjadi sorotan. Institusi kepolisian yang digaji dari uang pajak rakyat sejatinya bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat justru dinilai tebang pilih dalam menangani kasus yang melibatkan masyarakat.
A. Efendi, SH, dengan panggilan Pepeng seorang pengacara sekaligus pemilik usaha rental mobil, mengaku kecewa terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tamberu. Kekecewaan ini bermula dari kasus tiga unit mobil rental miliknya yang disewa oleh Subaidi, warga Pamekasan, dengan kesepakatan sewa per bulan. Awalnya, pembayaran berjalan lancar, namun belakangan ini terjadi kendala, dan salah satu unit mobil tersebut diduga telah digadaikan kepada seseorang bernama Hariyanto.
Ketika Efendi mengetahui adanya indikasi manipulasi terhadap GPS yang terpasang di mobil, ia bersama timnya melacak keberadaan kendaraan tersebut hingga ditemukan di rumah Muhammad, warga Desa Bujur Timur. Namun, upaya mereka mendapatkan kembali mobil itu berujung pada intimidasi. Pada 25 Maret 2025, Efendi mengaku diancam akan dimassa dan dibuang ke dalam sumur.
Baca Juga: Peresmian Kantor Advokat A. Efendi & Rekan Menuai Tangis
Tonton Videonya: https://youtu.be/bBflIwqrhrU?si=imKo0h7SGrPlT4J3
Dalam situasi genting itu, Efendi menghubungi Polsek Tamberu untuk meminta perlindungan. Kapolsek mengarahkan dirinya agar berkoordinasi dengan Kanit Reskrim, dengan harapan kendaraan tersebut bisa diamankan di Polsek. Namun, respons yang diberikan justru mengecewakan.
“Saya kecewa dengan Kapolsek Tamberu. Awalnya, beliau berjanji membantu, tetapi kemudian Kanit Reskrim mengatakan tidak ingin mengambil risiko. Saya hanya meminta bantuan pengamanan sementara agar kendaraan tidak hilang. Namun, ketika saya kembali ke lokasi, mobil sudah tidak ada dan ternyata dibuang ke jurang,” ujar Efendi kepada media, Minggu 30 Maret 2025.
Lebih lanjut, Efendi menilai Polsek Tamberu gagal menjalankan tugasnya. Ia membandingkan dengan Polsek Pakong yang dinilai lebih sigap dan tidak berbelit-belit dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.
“Polsek Pakong layak diapresiasi. Mereka bertindak cepat tanpa basa-basi. Berbeda dengan Polsek Tamberu yang hanya memberi janji, tetapi faktanya kendaraan dibiarkan disembunyikan pelaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Tamberu, Bripka Kudrotul Hidayat, sempat meminta Efendi dan timnya untuk bermusyawarah di rumah salah satu warga, dengan alasan menghindari konflik. Ia juga menyarankan Efendi membuat laporan polisi terlebih dahulu sebelum mengambil kendaraan. Namun, setelah laporan dibuat, kendaraan justru ditemukan disembunyikan di dalam hutan atau semak-semak dalam kondisi rusak dan perlengkapan mobil ada yang hilang.
Saat dikonfirmasi media, Bripka Kudrotul Hidayat enggan memberikan tanggapan dan meminta agar media menghubungi Kapolsek Tamberu. Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Tamberu belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini, meskipun pihak media sudah melakukan konfirmasi melalui chat WhatsApp nya.
Maka dari itu, pengacara A. Efendi, SH, meminta langkah tegas dari Polres Pamekasan dalam menanggapi dugaan pelayanan tebang pilih yang dilakukan oleh Polsek Tamberu. Efendi berharap ada evaluasi dan tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, agar masyarakat yang berkontribusi terhadap negara melalui pajak rakyat untuk gaji para polisi tidak dikecewakan.














