SUMENEP Suarademokrasi — Menjadi asumsi liar bahwa diduga ada pengondisian dalam proses hukum. Kasus dugaan pengancaman yang dialami seorang warga Kalianget Timur, Moh Zaini, menuai sorotan tajam lantaran proses penanganan yang dinilai lamban dan penuh kejanggalan, meski unsur ancaman dengan senjata tajam dan benda yang diduga senjata api disertai konsumsi miras terekam jelas dalam bukti video.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor STPL/07/XII/2023/POLSEK yang dibuat Moh Zaini pada 27 Desember 2023 di Polsek Gapura. Ia melaporkan Taufik (pelaku/terlapor), seorang pria asal Desa Andulang, Kecamatan Gapura, yang diduga mengunggah enam video status WhatsApp berisi ancaman dengan Sajam terhadap pelapor.
Ancaman yang disampaikan pelaku tidak main-main. Dalam pernyataannya yang direkam sendiri dalam enam video, lalu diupload di status WhatsAppnya agar bisa dilihat banyak orang, dalam video tersebut pelaku memegang sebotol botol anggur merah sambil minum dan terlihat ada celurit, pisau, dan benda seperti pistol (senjata api) yang diduga milik pelaku.
Baca Juga: Kajian Hukum: Ancaman Pelaku Nodong Senjata Airsoft Gun Pada Sopir Ambulance
Video tersebut berhasil diunduh oleh anak pelapor, Tartilatul Aini, lalu diperlihatkan kepada ayahnya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Gapura, karena ancaman tersebut sangat serius sehingga pelapor merasa jiwanya terancam dan Psikisnya terganggu.
Dalam video, Pelaku melontarkan kalimat bernada kasar dan mengintimidasi seperti, “Ajegei macan tedung patek Zaini jerya, bile bhei Mon acaroge, mbe’na oreng mben sengkok, paggun epagentos CETA’GE bhen sengko’, paggun atokar, acarok bhen sengko’, acem-macemma bhe’na ka sengko’, nyarea masalah kasengko’,Patek, eantosa bhe’na sampe’bile,” yang jika diterjemahkan secara bahasa Indonesia mengandung makna ancaman (pembunuhan).
“Membangunkan macan tidur, anjing Zaini itu, Kapan saja kalau mau carok, kamu orang dengan saya, tetap dipukul/dipecahkan kepalamu sama saya, mau macam-macam kamu ke saya, mencari masalah ke saya, Anjing, mau ditunggu kamu sampai kapan,” terjemahan bahasa Indonesia dalam fersi penulis.
Meski bukti digital yang menguatkan dugaan tindak pidana telah dimiliki sejak awal, proses hukum baru menunjukkan progres setelah satu tahun enam bulan, baru disidangkan. Pada 11 Juni 2024, gelar perkara baru dilaksanakan dan status laporan dinaikkan ke penyidikan. Namun, hanya Pasal 335 KUHP yang diterapkan terhadap pelaku, yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan melalui ancaman kekerasan.
Sedangkan, bila kita melihat pada undang-undang yang berlaku di Indonesia, mengenai kepemilikan senjata tajam dan pistol tanpa izin dilarang dalam hukum, serta tidak ada pertimbangan sangsi terhadap penggunaan minuman keras sebagai faktor pemberat.
Sedangkan melihat video yang ada, pelaku terlihat sadis dalam video dan menunjukkan sajam berupa celurit, Pisau dan Pistol yang dimilikinya, meskipun sangat membahayakan terlapor tidak ditangkap. Ia hanya dikenai status tahanan kota, meski secara psikologis korban merasa terintimidasi berat dan khawatir akan keselamatannya.
Bila kita melihat kasus sebelumnya, pada perkara seperti kasus BBM Bersubsidi 4 terdakwa dalam status tahanan kota, setelah vonis persidangan, terdakwa langsung bebas dipotong masa tahanan kota. Modus – modus seperti itu banyak dimanfaatkan oleh para mafia hukum demi untuk mendapatkan keuntungan pribadinya.
Dari informasi yang dihimpun media, ketegangan antara pelapor dan terlapor bermula dari dugaan penyerobotan tanah. Terlapor yang masih menantu ponakan istri pelapor, diduga membangun kamar mandi di atas lahan yang bukan miliknya. Karena ditegur dari pihak pelapor kemudian berujung pada intimidasi dan ancaman terbuka lewat media sosial.
Mengacu dengan beberapa regulasi yang seharusnya dipertimbangkan dalam proses hukum ini antara lain:
- Pasal 335 KUHP – Ancaman atau kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
- Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan senjata tajam dan/atau api tanpa izin. (Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara).
- Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Terkait senjata api ilegal.
- Pasal 204 KUHP – Apabila penggunaan alkohol memicu tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.
- Pasal 45B Jo Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 – Tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. (Dapat dikenakan jika unsur subjektif ketakutan nyata terpenuhi).
Berdasarkan surat pemberitahuan terakhir, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 29 April 2025. Namun, pihak keluarga pelapor masih mempertanyakan integritas proses hukum ini, mengingat pelaku tidak ditahan dan pasal yang dikenakan dinilai tidak mencerminkan beratnya ancaman yang dialami korban.
Maka dari itu, muncul dugaan adanya indikasi pengondisian atau penanganan yang tidak objektif, masyarakat diimbau untuk turut mengawasi jalannya proses hukum agar tidak ada celah permainan oknum yang bisa melemahkan keadilan.
“Demi tegaknya hukum yang seadil-adilnya, masyarakat harus ikut aktif mengawasi. Jangan biarkan hukum dipermainkan demi kepentingan segelintir orang,” ujar kuasa hukum pelapor.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi aparat penegak hukum di Sumenep untuk melakukan perbaikan. Ketika pelaporan telah lengkap, barang bukti jelas, dan ancaman begitu nyata, namun langkah hukum berjalan lamban dan terkesan “lunak”, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa terkikis. Diharapkan, proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep nanti dapat menegakkan keadilan yang sebenarnya, bukan sekadar formalitas hukum belaka.
Kurniadi kuasa hukum dari terlapor/terdakwa hanya berharap perkara tersebut bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. “Harapannya perkara ini selesai dengan kekeluargaan, karena masih ada hubungan keluarga antara pelapor dengan klien kami,” jawab Kurniadi kepada media, Selasa 10 Juni 2025.