Kajian Hukum: Ancaman Pelaku Nodong Senjata Airsoft Gun Pada Sopir Ambulance

Kajian Hukum: Ancaman Pelaku Nodong Senjata Airsoft Gun Pada Sopir Ambulance
Foto: Tolak Amir (kiri) Ketua Presma dan Arita Aprilicyana (kanan) wakil ketua Presma.
banner 120x600

Suarademokrasi – Dalam kasus tindak pidana melawan hukum, yang mana pelaku menodongkan senjata airsoft gun kepada sopir ambulance yang membawa jenazah agar mengikuti kehendaknya. Meskipun airsoft gun bukan senjata api sebenarnya, penggunaannya dalam konteks pengancaman dapat menimbulkan rasa takut dan memaksa korban bertindak di luar kehendaknya. Berikut kajian Hukum dari Ketua Presma Fakultas Hukum Tolak Amir sesuai  akademis, ancaman penerapan pasal yang relevan untuk menjerat pelaku yang melakukan aksi koboi.

Perlu diketahui, airsoft gun adalah senjata replika yang menyerupai senjata api asli namun menggunakan peluru (BB pellet) yang berukuran kecil dan tidak mengandung bahan peledak. Biasanya, airsoft gun digunakan untuk kegiatan kompetisi dibidang olahraga. Bukan untuk menodong mengancam sopir ambulan hingga menimbulkan ketakutan bagi orang yang ada.

Airsoft Gun di Indonesia belum diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri, namun penggunaannya tetap diatur oleh beberapa peraturan yang berhubungan dengan senjata dan ketertiban umum.

Baca Juga: Polsek Kalianget Amankan Pelaku Penodong Sopir Ambulance Yang Menggunakan Airsoft Gun

Jika senjata airsoft gun digunakan untuk mengancam atau memaksa sopir ambulan yang membawa jenazah agar mengikuti kehendak pelaku, pelaku bisa dikenai sanksi berdasarkan pasal-pasal dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951, terutama dalam hal penggunaan senjata yang menyerupai pistol tidak sesuai dengan izin atau tujuan penggunaannya.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Airsoft gun yang dikategorikan sebagai senjata untuk olahraga, dan penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang diatur oleh Peraturan Kapolri adalah:

– Airsoft gun hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga, seperti permainan airsoft, latihan tembak, atau kejuaraan yang diakui.
– Kepemilikan airsoft gun harus terdaftar dan mendapatkan izin dari kepolisian, khususnya di Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri.
– Airsoft gun harus disimpan dengan aman dan tidak boleh digunakan di tempat umum atau di luar konteks olahraga.
– Setiap airsoft gun yang dimiliki harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan sertifikat resmi dari otoritas terkait.

Baca Juga :  Dinilai Rapor Merah Dan Publik Tidak Percaya Kinerja Kejari Sumenep

Selain itu, penggunaan airsoft gun diatur dalam konteks ketertiban umum dan keamanan. Jika airsoft gun digunakan untuk aksi koboi menodong dan mengancam seorang sopir ambulan hingga menimbulkan ketakutan di tempat umum, dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan mengenai ketertiban umum.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Apalagi airsoft gun tersebut ditodongkan untuk mengancam sopir ambulan, dapat dikenai hukuman yang lebih berat, termasuk dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan penyalahgunaan senjata.

Penyidik yang menangani kasus tersebut melalui rilis Humas, pelaku hanya dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pasal ini berbunyi:
> “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang atau barang.”  Yang ancaman pidananya hanya maksimal satu tahun penjara atau denda, ancaman ini terlalu ringan mengingat sifat pelaku serius dari ancaman menggunakan senjata, dengan membawa orang banyak untuk mengejar mobil ambulans yang mengangkut jenazah.

Pasal 369 KUHP (Ancaman Kekerasan untuk Memaksa) juga relevan karena mengatur tentang ancaman kekerasan yang bertujuan untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu. Ancaman dengan airsoft gun, meskipun tidak mengakibatkan kerugian finansial bagi korban, tetap merupakan bentuk paksaan yang bisa dijerat dengan pasal ini. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal empat tahun.

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ini mengatur tentang penggunaan senjata tanpa izin, termasuk senjata replika seperti airsoft gun jika digunakan di luar konteks olahraga atau kepentingan lainnya yang sah. Dalam kasus ini, pelaku menggunakan airsoft gun untuk menakut-nakuti, yang jelas-jelas menyalahgunakan fungsi dari alat tersebut.

Tindakan tersebut bisa dilihat sebagai pelanggaran terhadap UU Darurat ini. Ancaman pidananya bisa mencapai 20 tahun penjara, meskipun penggunaan airsoft gun mungkin hanya dikenakan sanksi ringan dibanding senjata api asli.

Baca Juga :  Mengantisipasi Balapan Liar, Polsek Kangayan Melakukan Kegiatan PAM

Jika tindakan pelaku menyebabkan sopir ambulance merasa terpaksa melakukan sesuatu yang melanggar kebebasannya, yaitu mengarahkan mobil ambulance ke tempat yang diinginkan pelaku, maka pasal ini juga dapat diterapkan. Pasal 333 KUHP mengatur tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Dalam kasus ini, Polsek Kalianget hanya menerapkan Pasal 335 KUHP, yang ancaman pidananya relatif ringan, seharusnya penerapan pasal lain seperti Pasal 333 atau Pasal 369 KUHP lebih tepat. Karena tindakan pelaku menggunakan airsoft gun jelas masuk dalam kategori ancaman kekerasan yang serius, apalagi mengingat situasi genting (sopir ambulance membawa jenazah).

Penggunaan pasal yang lebih berat dapat lebih mencerminkan rasa keadilan, mengingat dampak psikologis yang dialami korban dan potensi bahaya yang bisa ditimbulkan oleh penggunaan alat yang menyerupai senjata api.

Dalam konteks ini, pihak kepolisian seharusnya mempertimbangkan berbagai pasal yang lebih tepat agar keadilan benar-benar ditegakkan dan memberikan efek jera yang seimbang dengan tindakan pelaku.

Selain pelaku, sejumlah orang yang terlibat atau ikut serta mengejar ambulan tersebut juga harus diproses, sesuai pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger). 

Maka dari itu, peran penting media sebagai kontrol sosial sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional sesuai tanggung jawabnya dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.