SUMENEP, Suarademokrasi – Pekerjaan proyek pengaspalan di Dusun Buabu, RT/RW 03/03, Desa Banjar Timur, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini terungkap berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan langsung di lokasi pengaspalan oleh Tim investigasi media, 24 Mei 2024.
Dalam investigasi tersebut, ditemukan bahwa pekerjaan proyek pengaspalan ini tidak terlihat memasang papan nama proyek yang menunjukkan informasi penting seperti nama proyek, kontraktor pelaksana, dan sumber dana.
Padahal, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaan.
Baca Juga: Pekerjaan Proyek Drainase Terkesan Dibiarkan Asal Jadi
Menurut aturan tersebut, papan nama proyek adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui informasi dasar mengenai proyek yang sedang berlangsung. Ketiadaan papan nama pada proyek pengaspalan ini menimbulkan kecurigaan tentang pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan SOP.
“Saya curiga proyek ini tidak sesuai dengan SOP karena tidak ada papan nama,” ungkap seorang warga yang turut mengawasi proyek tersebut.
Pihak media juga mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada Kepala Desa Banjar Timur melalui WhatsApp pada tanggal 24 Mei 2024, namun hingga saat ini belum ada respons yang diberikan. Malah ada seorang LSM yang menghubungi redaksi media Suara Demokrasi yang mengakui familinya.
Sedangkan berdasarkan Regulasi Hukum yang berlaku bahwa:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik yang lengkap, benar, dan tidak menyesatkan.
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Pasal 97 menyebutkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memasang papan nama proyek yang memuat informasi lengkap mengenai proyek tersebut.
3. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Merupakan perubahan atas Perpres No. 54/2010, yang tetap menekankan pentingnya transparansi dalam proyek yang dibiayai oleh negara.
Masyarakat diharapkan untuk terus mengawasi jalannya proyek pengaspalan ini dan melaporkan jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek adalah kunci untuk memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai dengan tujuan dan tidak disalahgunakan.
“Saya meminta pihak yang berwenang untuk segera menyelidiki proyek tersebut dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” tambah warga lainnya yang juga prihatin dengan kondisi ini.
Informasi ini masih dalam tahap investigasi lebih lanjut dan belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait. Diharapkan, pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.