Berita  

Remon: Peraturan Perundang-undangan Penyaluran BBM Bersubsidi

Remon: Peraturan Perundang-undangan Penyaluran BBM Bersubsidi
Foto: Remon Aktivis Mahasiswa Hukum di Universitas Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Untuk menjawab permasalahan maraknya penjualan ribuan liter BBM bersubsidi pada jerigen yang menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM solar bersubsidi milik orang lain, yang sering dilakukan di SPBU berdampak kelangkaan untuk masyarakat dan pengendara sehingga terus menimbulkan polemik.

Permasalahan kali ini sering ditemukan di SPBU Kalianget yang menjual ribuan liter BBM solar bersubsidi pada jerigen untuk kepulauan Sapeken dengan kapasitas ribuan liter, sedangkan di pulau Sapeken sudah ada beberapa Agen Premium & Minyak Solar (APMS) yang ditunjuk oleh Pertamina sebagai tempat penyalur BBM. Hal itu diduga kuat ada permainan yang melibatkan beberapa pihak oknum APH dan pejabat pemerintah, sehingga bebas membeli ribuan liter BBM di SPBU daratan.

Melalui pemberitaan media ini, Remon memberikan pandangan hukum atas pembelian BBM bersubsidi di SPBU, bahwa perlu meninjau beberapa aspek dari peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi.

Baca Juga: Penjualan BBM Solar Bersubsidi di SPBU Kalianget Menimbulkan Kontravensi

1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak:
– Pasal 4 Ayat (2): Pendistribusian Bahan Bakar Minyak bersubsidi kepada konsumen pengguna dilakukan melalui lembaga penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha. Bukan oknum Kades yang hanya bermodalkan surat rekom untuk nelayan.

– Pasal 4 Ayat (4): “Konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah konsumen pengguna akhir yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.” Bukan untuk diperjualbelikan kembali untuk keuntungan pribadi.

2. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu:
– Pasal 19: “Penyaluran BBM bersubsidi ke daerah yang sulit dijangkau dapat dilakukan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan melalui mekanisme khusus yang diatur lebih lanjut oleh Badan Pengatur.”
– Pasal 24: “Setiap lembaga penyalur wajib menyalurkan Jenis BBM Tertentu kepada konsumen pengguna yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Baca Juga :  Bupati Achmad Fauzi Hibur Masyarakat di Festival Musik Anak Milenial

3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak:
– Pasal 14 Ayat (1): “Penyaluran BBM bersubsidi dilarang dilakukan dalam kemasan jerigen kecuali untuk keperluan tertentu yang diatur oleh Badan Pengatur.”
– Pasal 15 Ayat (1): “Lembaga penyalur yang melakukan penjualan BBM bersubsidi wajib memastikan BBM tersebut digunakan oleh konsumen pengguna yang berhak.”

Dari regulasi diatas, Remon memberikan kesimpulan beberapa hal tentang penyaluran BBM bersubsidi yang harus dilakukan berdasarkan regulasi yang ada, diantaranya:

1. Penggunaan Surat Rekomendasi: Surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi biasanya dikeluarkan untuk pengguna akhir tertentu yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Penggunaan surat rekomendasi oleh pihak yang tidak berhak atau berbeda dari yang ditetapkan pada surat tersebut adalah bentuk penyalahgunaan.

2. Tempat Penyaluran Resmi: Jika sudah ada tempat penyaluran resmi BBM bersubsidi di wilayah Kepulauan Sumenep, maka pembelian BBM bersubsidi harus dilakukan di tempat tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh BPH Migas dan Pertamina. Mengambil BBM bersubsidi dari SPBU Kalianget untuk wilayah yang sudah memiliki penyalur resmi tidak sesuai dengan ketentuan distribusi yang berlaku.

3. Penggunaan surat rekomendasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang berlaku, yang bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55).

Aktivis hukum ini menegaskan, bahwa secara hukum, surat rekomendasi pembelian BBM solar bersubsidi tidak boleh digunakan oleh orang lain, termasuk oknum Kepala Desa, untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU Kalianget jika wilayah tersebut sudah memiliki tempat penyaluran BBM resmi yang ditunjuk oleh Pertamina.

Baca Juga :  Tuntutan Pendemo Kasus KDRT Istri Meninggal, JPU Memberikan Tanggapan Sesuai BAP

Penggunaan surat rekomendasi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hanya oleh konsumen pengguna yang berhak. Penyalahgunaan surat rekomendasi dapat mengakibatkan sanksi pidana.

Mengingat permasalahan kasus yang sudah dilaporkan dan terjadi atas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh 3 orang operator SPBU Kalianget dan 1 orang pembeli, yang tidak memiliki surat rekomendasi pembelian BBM, diduga ada permainan para oknum APH sehingga ke-4 terdakwa tersebut bebas dari tahanan jeruji.

Nampak dugaan permainan dalam penegakan hukum, JPU Kasih Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep yang menangani perkara tersebut hanya menuntut 2 bulan penjara dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep memutus 1 bulan 10 hari dan dipotong masa tahanan kota, sehingga ke-4 terdakwa tersebut langsung bebas.

Di kasus yang berbeda, Kasih Pidum tersebut kini menjadi sorotan dan viral beberapa pemberitaan di media atas dugaan meminta uang kepada pihak terdakwa dengan imbalan dapat meringankan tuntutannya dalam perkara kasus yang ditanganinya.

Dampak lemahnya penegakan hukum di Sumenep tidak membuat para pelaku mafia BBM dan pihak SPBU jerah, malah pihak SPBU Kalianget terus marak menjual BBM pada jerigen. Hal itu berdampak buruk terhadap masyarakat, khususnya bagi para pengendara yang ketergantungan pada BBM subsidi tersebut.