SUMENEP, Suarademokrasi — Komisi II DPRD Sumenep menggelar pertemuan audiensi dengan Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS) pada Senin (6/5/2025). Pertemuan ini disambut baik oleh wakil rakyat yang duduk di kursi parlemen Komisi II DPRD dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II, Irwan Hayat, S.Hi, beserta beberapa anggota Komisi II dan perwakilan APMS.
Kedatangan APMS bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal kepada PT Wira Usaha Sumekar (WUS), badan usaha milik daerah (BUMD) di bawah naungan Pemkab Sumenep.
Irwan Hayat membuka audiensi ini dan menegaskan bahwa Komisi II telah menerima mandat dari Badan Musyawarah DPRD untuk membahas Raperda tersebut.
Baca Juga: Komisi III DPRD Sumenep Terima Audiensi MP3S Terkait Efisiensi APBD 2025
“Pembahasan Raperda ini sedang berjalan dengan penuh kehati-hatian karena menyangkut tata kelola keuangan dan sumber daya alam daerah,” ujar Irwan.
Ia menambahkan, fokus pembahasan saat ini adalah proses akuisisi saham PT WUS yang sebagian masih dikuasai PT Mitra Mandiri Indonesia (PT MMI). Akuisisi saham ini penting untuk memenuhi ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang mewajibkan K3S menawarkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada BUMD, dengan syarat kepemilikan saham mayoritas (≥99%) oleh BUMD terafiliasi pemerintah daerah.
Irwan menerangkan, “Untuk memperoleh hak PI 10 persen, harus ada keputusan RUPS guna menyetujui akuisisi saham dari PT MMI.” Namun, Komisi II masih mendalami status kepemilikan saham PT MMI dan menunggu hasil appraisal dari BPKAD serta PT WUS mengenai nilai saham yang akan diakuisisi. “Kami tidak ingin ada implikasi hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam audiensi, APMS memberikan catatan kritis agar proses akuisisi berjalan selektif dan transparan. Mereka mengingatkan bahwa BUMD harus menjadi solusi kemandirian finansial daerah, bukan justru menambah beban anggaran. “Transparansi dan akuntabilitas dalam legislasi Raperda sangat penting,” kata perwakilan APMS.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi II juga menargetkan agar kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor non-pajak mencapai 30 persen dalam dua tahun ke depan. Untuk itu, Komisi II akan memanggil dan mengevaluasi kinerja BUMD lainnya yang dianggap belum optimal. Irwan menegaskan perlunya tata kelola profesional dan, jika diperlukan, restrukturisasi BUMD untuk memperkuat kontribusinya terhadap kemandirian finansial daerah.
Audiensi ditutup dengan apresiasi Komisi II kepada APMS atas masukan konstruktif yang disampaikan. Diharapkan, pembahasan Raperda Penyertaan Modal kepada PT WUS dapat segera rampung dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.














