SUMENEP – Suarademokrasi.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, melakukan kegiatan penertiban media luar, baleho, spanduk dan banner yang tidak berijin, Senin 10/01/2022.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kasi Perda yang baru Dadang Aries bersama dengan sejumlah personel Satpol PP dari penegakan Perda.
Pada kesempatan itu, Dayat Kasih Perda menjelaskan kepada media bahwa kegiatan tersebut dilakukan guna untuk penertiban media luar ruang, pemasangan Baliho, Spanduk dan Banner yang tidak berijin yang terpasang disepanjang jalan raya di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Sebagian anggota Satpol-PP Kabupaten Sumenep telah melakukan kegiatan penegakan Perda ( peraturan daerah ) dalam rangka penertiban media luar ruang, baliho atau spanduk dan bener yang tidak berijin di beberapa lokasi. Mulai dari seputaran Kecamatan Kota sampai batas wilayah Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep,” ucap Dayat Kasih Perda kepada media.

Dayat menambahkan, kegiatan Satpol PP tersebut adalah kegiatan rutin yang di lakukan untuk menjaga ketertiban di wilayah kabupaten Sumenep dari pemasangan spanduk-spanduk liar yang melintang dan di pasang di beberapa tempat/wilayah di kabupaten Sumenep.
“Di masa pandemi masih saja ada ulah dari sejumlah perusahaan yang memanfaatkan situasi dengan memasang spanduk dan bener yang tidak berijin. Maka dari itu kita sampaikan agar kabupaten Sumenep masih kondusif dan bersih terhadap spanduk-spanduk liar yang melintang dan mungkin ini masih banyak di Kecamatan lain di wilayah Kabupaten Sumenep yang belum kita pantau, pasti akan kita lakukan pengecekan terhadap wilayah Kabupaten Sumenep untuk menjadikan Sumenep bersih dari berbagai spanduk yang tidak berijin,” tegas Dayat.