SUMENEP, Suarademokrasi | Sebagai wujud dan perjuangan para generasi muda untuk memerangi adanya peredaran miras di Kabupaten Sumenep, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam gerakan demokrasi PRAJA akan melakukan seruan aksi demonstrasi.
Aksi demonstrasi yang akan dilakukan kali ini adalah jilid yang ke-dua, yang akan dilakukan sejumlah mahasiswa di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Sumenep, pada hari Senin 25 Maret 2024, sekitar pukul 13.00 wib.
Berdasarkan poster seruan aksi yang dikirim ke redaksi media Suara Demokrasi menerangkan bahwa, dalam aksinya nanti para demonstran dari mahasiswa akan menuntut beberapa hal yang diantaranya; pihak dinas terkait dituntut untuk mencabut izin usaha Mr. Ball, JBL dan Lotus.
Maka dari itu, sehubungan dengan akan dilaksanakannya gerakan aksi Demonstrasi PRAJA Jilid II dalam mengawal terkait dengan dugaan peredaran miras di Kabupaten Sumenep, yang dinilai bertentangan dengan perundang-undangan dan PERDA Sumenep serta kultur sosial di Kabupaten Sumenep.
Baca Juga: Jalan Rusak Berlubang Menjadi Perhatian Aktivis Muda
Hendra Lesmana mahasiswa fakultas Hukum selaku korlap aksi dan sebagai aktivis muda mengajak semua pihak khususnya elemen masyarakat dan para pelaku media yang ada di Kabupaten Sumenep untuk ikut berperan aktif memerangi adanya peredaran miras di wilayah Kabupaten Sumenep ujung timur Pulau garam Madura.
“Kami turut mengundang segenap Insan Pers se-Sumenep untuk hadir dan berpartisipasi dalam aksi demonstrasi nantinya,” ujar Hendra Lesmana kepada media.
Aktivis muda calon perjuangan negara dan bangsa Indonesia ini menyampaikan aksi yang akan dilakukan pada hari Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 13.00 wib ini, peserta aksi akan berkumpul di taman Tajamara Sumenep menuju kedepan Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumenep untuk menyuarakan aspirasinya.
“Ini bulan Ramadhan, perjuangan kami dalam seruan aksi tentang adanya dugaan keras peredaran miras akan terus kami lakukan sampai tuntutan kita dipenuhi yaitu pencabutan izin di tempat-tempat yang dijadikan hiburan malam yang terindikasi dijadikan tempat untuk jual beli miras, karena miras tersebut sudah jelas dilarang oleh agama dan undang-undang.” pungkas Hendra dengan tegas.














