SUMENEP, Suarademokrasi | Pelabuhan Pulau Raas, yang merupakan gerbang vital bagi transportasi laut di Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena efisiensi layanan atau infrastruktur yang memadai, melainkan karena terungkapnya praktik dugaan korupsi dan Pungli yang melibatkan oknum petugas perhubungan.
Berdasarkan laporan kepada media dari pihak-pihak yang berada di lokasi keributan di pelabuhan Pulau Ra’as, bahwa oknum Petugas Perhubungan tersebut diketahui berinisial “S” (Pegawai kontrak) yang di tugaskan di pelabuhan Ra’as. Dipergoki telah terlibat dalam memasukkan beberapa unit kendaraan ke kapal transportasi laut tanpa membeli tiket kapal, Senin 6 Mei 2024.
Kelakuan oknum petugas tersebut ini harus diusut tuntas siapa saja yang terlibat, karena dinilai sangat rentan dengan kegiatan penyelundupan kendaraan dan barang-barang ilegal ke Kepulauan tanpa melalui proses prosedural yang ada.
Baca Juga: Polres Sumenep Gelar Pelatihan Satkamling Untuk Tingkatkan Kamtibmas
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, bahwa modus operandi yang dilakukan oleh oknum petugas tersebut adalah dengan memasukkan kendaraan ke dalam kapal tanpa tiket resmi, yang seharusnya dikeluarkan kepada pemilik kendaraan. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi penumpang yang seharusnya membayar tiket resmi.
Tidak hanya itu, pihak penumpang yang pemilik kendaraan juga dilaporkan sering dimintai uang tiket lebih dari harga yang seharusnya. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan oknum petugas perhubungan dalam praktik pungutan illegal, yang merugikan masyarakat dan merusak citra pelayanan publik.
Pada saat media mendapatkan informasi tersebut, pihak yang bersangkutan saat dikonfirmasi oleh pihak media melalui telepon tidak bisa terhubung dan chat WhatsApp tidak ada respon, sedangkan chat WhatsApp media bertanda centang dua.
Dengan adanya kasus tersebut yang melibatkan oknum Petugas Perhubungan, Kepala Dinas Perhubungan Sumenep Yayak Nurwahyudi mengakui bahwa hanya akan melakukan pembinaan.
“Kita lakukan pembinaan personal Mas,” jawab Kadishub Sumenep melalui aplikasi WhatsApp nya saat dikonfirmasi media. Selasa 7 Mei 2024.
Untuk menangani kasus seperti itu seharusnya sebagai Kepala secara tegas memberikan tindakan, bukan hanya sekedar pembinaan saja. Hal ini demi untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah terulangnya praktik-praktik yang merugikan negara dan orang banyak di masa mendatang.
Pihak pemerintah dan otoritas terkait perlu mengambil langkah-langkah hukum yang efektif. Terhadap pihak pelaku yang terlibat bila nantinya terbukti secara hukum, demi untuk membersihkan citra nama pemerintah dari perbuatan para oknum petugas yang tidak bertanggungjawab atas kepercayaan masyarakat yang berkontribusi membayar pajak untuk gaji mereka.
Beberapa regulasi yang bisa diterapkan terhadap oknum petugas perhubungan yang terlibat dalam praktik korupsi di pelabuhan Pulau Raas Kabupaten Sumenep, antara lain:
1. Penyelidikan Mendalam: Pemerintah harus segera menginstruksikan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini. Identifikasi oknum-oknum yang terlibat serta jaringan korupsi yang mungkin ada di balik praktik ini.
2. Penuntutan Hukum: Setelah terungkapnya bukti yang cukup, oknum-oknum petugas perhubungan yang terlibat harus dituntut secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mereka harus diadili secara adil dan tegas sebagai contoh bagi oknum lain yang mungkin tergoda untuk melakukan tindakan serupa.
3. Pemantauan Ketat: Otoritas terkait perlu meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas di setiap pelabuhan yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep. Sistem kontrol yang lebih ketat dan transparan harus diterapkan untuk mencegah praktik korupsi dan pungutan ilegal, serta penyelundupan barang-barang ilegal.
4. Peningkatan Kesadaran Hukum: Selain tindakan penegakan hukum, penting juga untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan semua petugas dan masyarakat umum. Edukasi tentang konsekuensi hukum dari tindakan korupsi dan pungutan ilegal harus diberikan secara luas.
5. Dari pihak pemerintah sendiri harus bisa memberikan sikap dan perbuatan-perbuatan yang tidak tercela kepada masyarakat. Penegakan hukum jangan tebang pilih seperti pepatah orang “Hukum tajam kebawah tumpul keatas”
Dengan menerapkan regulasi hukum yang tegas dan efektif, diharapkan kasus-kasus korupsi dan pungutan ilegal yang melibatkan oknum petugas perhubungan itu dapat diminimalisir, sehingga pelayanan publik di setiap pelabuhan yang ada dan sektor transportasi lainnya dapat berjalan dengan lebih transparan dan profesional. Sehingga bisa meningkatkan pendapatan untuk negara.














