Skandal Pencabulan: Orang Tua Korban Desak Proses Hukum Bagi Pelaku

Skandal Pencabulan: Orang Tua Korban Desak Proses Hukum Bagi Pelaku
Foto: Para Orang tua korban melakukan Pelaporan di Polres Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru kepada para murid disalah satu SDN Kebunagung, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, mengejutkan masyarakat dan membuat murka bagi para orang tua korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Oknum guru tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diduga mencabuli lebih dari 10 murid perempuan di sekolah itu. Dengan cara memegang barang ditubuh milik korban dengan modus tipu muslihatnya yang dilakukan oleh pelaku.

Tindakan tersebut tidak hanya merusak psikologis bagi para korban tetapi juga menyebabkan trauma mendalam karena pelaku mengancam akan memberikan nilai buruk jika para murid tidak menuruti kehendaknya.

Baca Juga: Ungkap 2 Kasus Pencabulan Dan Persetubuhan

Sehingga para korban yang didampingi oleh sejumlah orang tuanya berbondong-bondong melaporkan pelaku bejat tersebut ke Mapolres Sumenep. Hal itu dibuktikan dengan surat Laporan Polisi (LP) no. LP/B/123/V/2024/SPKT POLRES SUMENEP/Polda Jatim, tertanggal 20 Mei 2024.

Pengakuan dari orang tua korban mengungkapkan bahwa oknum guru tersebut bernama Sudiarto yang menggunakan posisi dan kekuasaannya untuk memaksa mereka melakukan tindakan tidak senonoh. Ancaman terkait nilai menjadi alat tekanan pelaku terhadap murid-murid yang masih di bawah umur ini.

Dari salah satu korban yang berani mengungkapkan kejadian ini kepada orang tuanya memicu pengakuan serupa dari korban-korban lainnya, sehingga kasus ini mencuat ke permukaan dan para orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.

Para orang tua korban tidak dapat menerima perlakuan bejat ini dan menuntut agar Sudiarto dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin keadilan ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Anak-anak kami mengalami trauma yang sangat mendalam,” ujar salah satu orang tua korban yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga :  Api Yang Melalap Pabrik Mebel Berhasil Dipadamkan, Proses Pemulihan Masih Berlangsung

Dari sisi hukum, perbuatan oknum guru tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, Pasal 76E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa pelaku yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak diancam dengan hukuman pidana dan denda yang sama.

Rudi Hartono selaku pelaku media mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap kejadian ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum.

“Kami akan siap untuk memberikan dukungan kepada para siswa dan keluarga mereka selama proses hukum berlangsung, guna untuk memberikan efek jerah kepada pelaku yang tidak bermoral tersebut” katanya.

Saat itu, dengan maraknya perbuatan cabul di wilayah Kabupaten Sumenep Masyarakat Sumenep berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan sekolah serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Masyarakat dan pihak sekolah diimbau untuk lebih waspada dan menjaga komunikasi yang baik dengan anak-anak guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Kejadian ini diharapkan kepada pihak dinas terkait agar dapat menjadi momentum pengalaman pahit untuk memperkuat perlindungan anak dan memastikan lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman bagi perkembangan dan pendidikan para murid.

Dalam pemberitaan media ini, pihak pelaku dan Sekolah terkait belum bisa dilakukan konfirmasi.