TANGERANG, Suarademokrasi – Seorang pria bernama Masroji resmi melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/608/XII/2025/SPKT/POLSEK CIPONDOH/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Desember 2025.
Awal mula kejadian kasus ini berawal dari temuan Masroji terhadap istrinya, yang berinisial IA, yang sedang berduaan dengan seorang pria berinisial S di dalam sebuah kamar. Berdasarkan pengakuannya, hubungan badan di luar ikatan pernikahan tersebut telah terjadi satu kali. Pengakuan itu kemudian menjadi dasar kuat bagi pelapor untuk menempuh jalur hukum.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Poris Indah Raya Blok D Nomor 541, RT 007 RW 007, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Baca Juga: Satreskrim Sumenep Ringkus Buronan Dugaan Pencuri Sapi
Para pihak yang terlibat dalam perkara ini melibatkan tiga orang:
- Masroji, pelapor sekaligus suami sah,
- IA, istri pelapor,
- S, laki-laki yang diduga terlibat dalam perbuatan perzinahan.
Ketiganya akan menjadi subjek penyelidikan aparat penegak hukum dalam rangka mengungkap kebenaran materiil kasus tersebut.
Masroji menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan secara moral dan hukum atas tindakan istrinya yang diduga melanggar kesetiaan pernikahan. Ia memutuskan membuat laporan lantaran perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan norma hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP yang menjerat perbuatan perzinahan.
Usai memastikan kejadian tersebut, pelapor segera mendatangi Polsek Cipondoh untuk membuat laporan resmi. Saat ini, perkara itu tengah dalam penanganan penyidik di bawah koordinasi Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan proses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur, mengingat perkara perzinahan kerap menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan hukum yang cukup signifikan bagi para pihak.














